Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 7 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi. 4. Ujian Dinas adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan. 5. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang selanjutnya disebut UKPPI adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS yang telah memiliki atau memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi dari pangkat dan golongan ruangannya, untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazahnya setelah PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan tertentu. 6. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. 7. Izin untuk Melanjutkan Pendidikan adalah izin yang secara resmi diberikan oleh Pejabat yang Berwenang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, kepada PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang atas kemauan sendiri mengajukan permohonan untuk meningkatkan pengetahuan melalui jalur pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 9. Panitia Ujian Dinas dan Panitia UKPPI yang selanjutnya disebut Panitia adalah Panitia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Ujian Dinas dan penyelenggaraan UKPPI. 10. Seleksi adalah cara untuk menentukan PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dapat diusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi atas dasar kelulusan dalam mengikuti Ujian Dinas atau UKPPI. 11. Peserta adalah PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini. 12. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai wewenang mengangkat atau memberhentikan PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Ijazah adalah suatu tanda bukti akademis mengenai kelulusan seseorang dari Sekolah atau Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, termasuk Surat Tanda Tamat Belajar dan Akta. 14. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI bagi PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kepegawaian. (2) Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat. (3) Ujian Dinas dan UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (4) Penyelenggaraan ujian dinas dan/atau UKPPI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3

(1) Ujian Dinas terdiri atas: a. Ujian Dinas tingkat I; dan b. Ujian Dinas tingkat II. (2) Pelaksanaan Ujian Dinas harus diberitahukan kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian Dinas sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan ujian.

Pasal 4

(1) PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. menduduki jabatan pelaksana; b. memiliki masa kerja golongan dalam pangkat Pengatur Tk. I (II/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I; c. memiliki masa kerja golongan dalam pangkat Penata Tk. I (III/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II; d. tidak sedang dalam keadaan: 1. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; 2. menerima uang tunggu; dan 3. cuti di luar tanggungan negara. e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan mengikuti Ujian Dinas harus diusulkan secara resmi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian. (3) Pengusulan Peserta Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; b. fotokopi surat keputusan jabatan bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II; c. fotokopi daftar penilaian kinerja pegawai tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; dan d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3 X 4 sebanyak 5 (lima) lembar.

Pasal 5

PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d), atau pangkat Penata Tk. I (III/d), dikecualikan dari Ujian Dinas apabila: a. menunjukkan prestasi kerja luar biasa; b. telah ditetapkan sebagai PNS berpredikat teladan nasional; c. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; d. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: 1. meninggal dunia; 2. mencapai batas usia pensiun; dan 3. oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. e. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV (Diklat PIM IV)/ yang setara bagi Peserta Ujian Dinas tingkat I, atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (Diklat PIM-III)/ yang setara bagi peserta Ujian Dinas tingkat II; f. telah memperoleh: 1. Ijazah sarjana (S-1) atau diploma-IV, untuk Peserta Ujian Dinas tingkat I; 2. Ijazah dokter, ijasah apoteker, ijasah magister (S-2), atau ijasah lain yang setara, atau ijasah doktor (S-3), untuk Peserta Ujian Dinas tingkat II; atau g. telah diangkat dan menduduki jabatan fungsional tertentu.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Ujian Dinas melalui: a. pemberian materi Ujian Dinas; dan b. pelaksanaan tes. (2) Materi Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas materi Ujian Dinas tingkat I dan materi Ujian Dinas tingkat II. (3) Materi Ujian Dinas tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pancasila; b. UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); d. kepegawaian; e. KORPRI; f. perkantoran; g. rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; h. Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; i. Bahasa INDONESIA; dan j. sejarah INDONESIA. (4) Materi Ujian Dinas tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pancasila; b. UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Rencana Pembagunan Jangka Menengah (RPJM): d. kepegawaian; e. KORPRI; f. teori kepemimpinan; g. fungsi manajemen; h. rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; i. Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; j. Bahasa INDONESIA; k. sejarah INDONESIA; l. pengembangan politik dalam negeri; m. pengembangan politik luar negeri; dan n. penulisan makalah.

Pasal 7

(1) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf n, dengan ketentuan: a. peserta ujian membuat makalah dengan jumlah halaman minimal 15 (lima belas) halaman diserahkan kepada panitia pelaksana Ujian Dinas tingkat II; b. judul makalah disesuaikan dengan fungsi unit kerja Peserta; dan c. penulisan makalah diketik dengan komputer dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 12 (dua belas), jarak 2 (dua) spasi, margin kanan dan atas 4 cm, margin kiri dan bawah 3 cm, penomoran halaman di tengah bawah, dan dicetak menggunakan kertas ukuran A-4. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan makalah akan ditetapkan oleh Panitia penyelenggara.

Pasal 8

Materi Ujian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh pemateri yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test). (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Ujian Dinas tingkat I dengan waktu 90 (sembilan puluh) menit dengan jumlah 100 (seratus) soal; dan b. Ujian Dinas tingkat II dengan waktu 120 (seratus dua puluh) menit dengan jumlah 130 (seratus tiga puluh) soal. (3) Waktu dan tempat pelaksanaan tes ditetapkan oleh Panitia penyelenggara Ujian Dinas. (4) Panitia penyelenggara Ujian Dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan tes dengan menggunakan metode CAT. (5) Hasil tes CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara tes kepada ketua Panitia penyelenggara.

Pasal 10

(1) Penghitungan hasil tes ujian dinas tingkat I didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 100% (seratus persen). (2) Nilai kelulusan berdasarkan nilai tertimbang yang diperoleh dari nilai keseluruhan ≥ 65 (enam puluh lima) dengan mempertimbangkan: a. hasil nilai dari sub tes Pancasila dan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ≥ 70 (tujuh puluh); dan b. materi subtes keseluruhan minimal nilai adalah ≥ 40 (empat puluh). (3) Penghitungan nilai kelulusan dan prosentase bobot tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Penghitungan hasil tes Ujian Dinas tingkat II didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 90% (sembilan persen). (2) Prosentase bobot penilaian makalah dengan nilai maksimal 10% (sepuluh persen). (3) Nilai kelulusan berdasarkan nilai tertimbang yang diperoleh dari nilai keseluruhan ≥ 70 (tujuh puluh) dengan mempertimbangkan: a. hasil nilai dari sub tes Pancasila dan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ≥ 70 (tujuh puluh); dan b. materi subtes keseluruhan minimal nilai adalah ≥ 40 (empat puluh). (4) Penghitungan nilai kelulusan dan prosentase bobot tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) PNS yang memiliki Ijazah atau yang memperoleh Ijazah yang lebih tinggi dari Ijazah yang dipergunakan sebagai dasar pengangkatan pertama sebagai CPNS, dapat mengikuti UKPPI. (2) Ijazah yang dapat dipergunakan untuk mengikuti UKPPI, merupakan Ijazah yang telah mendapat pengesahan dan/atau pengakuan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Pasal 13

(1) UKPPI terdiri atas: a. UKPPI Strata-2/S-2; b. UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV; dan c. UKPPI tingkat Sarjana Muda/D-III. (2) UKPPI Strata-2/S-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh PNS yang telah memiliki pangkat Penata (III/a), dengan masa kerja golongan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun. (3) UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diikuti oleh: a. PNS yang pengangkatan pertamanya golongan ruang II/a dengan ketentuan telah menduduki pangkat/golongan ruang terakhir serendah- rendahnya Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat; dan b. PNS yang pengangkatan pertamanya golongan ruang II/c memiliki masa kerja golongan sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun. (4) UKPPI tingkat Sarjana Muda/D-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diikuti oleh PNS yang pengangkatan pertamanya golongan ruang II/a sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam pangkat.

Pasal 14

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian mengumumkan formasi jabatan pelaksana yang lowong di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan beserta dengan kualifikasi pendidikan yang diperlukan, yang dapat diisi melalui UKPPI.

Pasal 15

(1) PNS yang akan mengikuti UKPPI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) minimal B, atau lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui dan telah ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional; b. memiliki surat Izin untuk Melanjutkan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, kecuali bagi PNS yang ijazahnya dimiliki sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS cukup melampirkan surat keterangan telah memiliki Ijazah dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian; c. tidak sedang dalam keadaan: 1. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; 2. menerima uang tunggu; dan 3. cuti di luar tanggungan negara. 4. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. d. memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pengetahuan/keahlian yang diperlukan berdasarkan Ijazah yang dimiliki; e. kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas jabatan/pekerjaan yang akan dipangkunya; f. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi peserta UKPPI tingkat Strata-2/S-2; g. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi Peserta UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV dan tingkat Sarjana Muda/D-III; dan h. melampirkan surat usulan dari pimpinan unit kerjanya dengan ketentuan Pejabat Eselon II bagi PNS Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, atau Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan bagi PNS Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan mengikuti UKPPI harus diusulkan secara resmi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian. (3) Pengusulan Peserta Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir; b. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi daftar penilaian kinerja pegawai tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; dan d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru ukuran 3 X 4 sebanyak 5 (lima) lembar.

Pasal 16

PNS yang dibebaskan dari kewajiban mengikuti UKPPI: a. mengikuti tugas belajar baik dalam negeri maupun luar negeri atas beban biaya negara/instansi/dinas dan telah dinyatakan lulus serta memperoleh Ijazah; dan b. pemangku jabatan fungsional tertentu.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan UKPPI melalui: a. pemberian materi UKPPI; dan b. pelaksanaan tes. (2) Materi UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas materi UKPPI Strata-2/S-2, UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV, dan UKPPI tingkat Sarjana Muda/D- III. (3) Materi UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Materi Kompetensi Dasar: 1. wawasan kebangsaan dengan materi berupa Pancasila, UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; dan 2. pengetahuan umum dengan materi berupa kebijakan publik, pelayanan publik, good governance. b. Materi Kompetensi Bidang: 1. substansi kepegawaian dengan materi manajemen PNS; dan 2. tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. c. Materi Kompetensi Penunjang dengan materi Bahasa Inggris.

Pasal 18

(1) Selain Pemberian Materi UKPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, peserta diberikan materi penulisan makalah. (2) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. Peserta ujian membuat makalah dengan jumlah halaman minimal 15 (lima belas) halaman diserahkan kepada panitia pelaksana UKPPI; b. judul makalah disesuaikan dengan jabatan pada unit kerja yang akan dipangku; dan c. penulisan makalah diketik dengan komputer dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 12 (dua belas), jarak 2 (dua) spasi, margin kanan dan atas 4 cm, margin kiri dan bawah 3 cm, penomoran halaman di tengah bawah, dan dicetak menggunakan kertas ukuran A-4. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan makalah akan ditetapkan oleh Panitia penyelenggara.

Pasal 19

Materi UKPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a disampaikan oleh pemateri yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 20

Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. tes dengan metode CAT (Computer Assisted Test); b. tes makalah; dan c. tes wawancara sikap.

Pasal 21

(1) Tes dengan metode CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) menit dengan jumlah 100 (seratus) soal. (2) Panitia penyelenggara UKPPI bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan tes dengan menggunakan metode CAT. (3) Hasil tes CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara tes kepada ketua Panitia penyelenggara.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan tes makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi penilaian: a. makalah; dan b. presentasi. (2) Penilaian makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistematika penulisan; b. manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan c. ketajaman analisa dan rekomendasi yang diajukan. (3) Penilaian presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. teknik presentasi dan komunikasi; dan b. penguasaan materi. (4) Pelaksanaan presentansi dengan total waktu 60 (enam puluh) menit yang terdiri dari presentasi makalah 15 (lima belas) menit, tanya jawab makalah 30 (tiga puluh) menit, dan wawancara makalah 15 (lima belas) menit.

Pasal 23

Tes wawancara sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan dengan total waktu 15 (lima belas) menit.

Pasal 24

Waktu dan tempat pelaksanaan tes UKPPI ditetapkan oleh Panitia penyelenggara.

Pasal 25

(1) Penghitungan hasil tes UKPPI didasarkan perkalian antara hasil nilai masing-masing sub tes dengan prosentase bobot dengan nilai maksimal 50% (lima puluh persen). (2) Penilaian dari makalah berdasarkan jumlah prosentase tiap unsur dan total maksimal nilai yang akan diperoleh adalah 10% (sepuluh persen). (3) Penilaian dari presentasi makalah berdasarkan jumlah prosentase tiap unsur, dan total maksimal nilai yang akan diperoleh adalah 30% (tiga puluh persen). (4) Penilaian dari wawancara sikap berdasarkan jumlah prosentase tiap unsur, dan total maksimal nilai yang akan diperoleh adalah 10% (sepuluh persen). (5) Nilai kelulusan adalah ≥70 (tujuh puluh) dari nilai tertimbang yang diperoleh dari hasil CAT, penilaian makalah, presentasi dan wawancara sikap. (6) Penghitungan nilai kelulusan dan prosentase bobot tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membentuk Panitia penyelenggara Ujian Dinas dan UKPPI. (2) Panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga kerahasiaan hasil tes Ujian Dinas dan UKPPI. (3) Panita penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 27

(1) Penetapan kelulusan Peserta Ujian Dinas dan UKPPI ditetapkan melalui sidang Panitia penyelenggara bersama tim pemateri, yang dipimpin oleh ketua Panitia penyelenggara. (2) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh ketua Panitia penyelenggara dan tim pemateri yang hadir dalam sidang. (3) Pengumuman kelulusan Ujian Dinas dan UKPPI dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil sidang ditandatangani.

Pasal 28

(1) Peserta Ujian Dinas yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). (2) Peserta UKPPI yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus UKPPI (STLUKPPI). (3) STLUD dan STLUKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia dan sekretaris penyelenggara. (4) Contoh STLUD dan STLUKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) STLUD dan STLUKPPI sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat pada golongan yang lebih tinggi.

Pasal 29

Peserta yang dinyatakan tidak lulus Ujian Dinas dan UKPPI dapat diberikan kesempatan pertama mengikuti Ujian Dinas dan UKPPI pada periode berikutnya.

Pasal 30

PNS yang telah dinyatakan lulus Ujian Dinas dan UKPPI, serta telah memiliki STLUD dan STLUKPPI dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat dan golongan ruang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI dibebankan pada Anggaran DIPA Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 09 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M.SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA