Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA DALAM PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
2. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
4. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pengakuan atas prestasi luar biasa atau jasa besar dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan.
Pasal 4
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat diberikan penghargaan terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil;
b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. instansi/organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan;
e. masyarakat;
f. pemerintah negara lain;
g. lembaga atau organisasi internasional di bidang pencarian dan pertolongan; dan/atau
h. warga negara atau organisasi nonpemerintah dari negara lain.
Pasal 5
Penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan apabila berjasa:
a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. memberikan bantuan luar biasa dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Pasal 6
(1) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan informasi yang disampaikan pertama kali oleh setiap orang kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau Kantor Pencarian dan Pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
(2) Memberikan informasi yang penting dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. indikasi keberadaan dan/atau kondisi korban;
c. objek yang mengalami kejadian; dan
d. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Pasal 7
(1) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang memiliki risiko tinggi.
(2) Berhasil menjalankan tugas sangat penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan:
a. pada daerah konflik;
b. pada bencana tingkat nasional;
c. yang menyita perhatian publik; atau
d. penugasan ke negara lain.
Pasal 8
(1) Memberikan bantuan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pemberian dukungan tidak seperti biasa dan/atau istimewa.
(2) Memberikan bantuan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan:
a. sarana dan prasarana;
b. logistik;
c. keahlian;
d. kemudahan akses;
e. teknologi; dan/atau
f. hewan.
Pasal 9
Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. piagam; dan/atau
b. bantuan.
Pasal 10
(1) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan atas jasa yang diberikan.
(2) Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. kemudahan mengikuti pelatihan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 12
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa:
a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 13
(1) Penghargaan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a diusulkan oleh Kepala Badan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penghargaan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Rekomendasi kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada pimpinan kementerian/lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 15
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dengan anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal dari unit kerja yang membidangi:
a. hukum dan kepegawaian;
b. operasi;
c. bina potensi;
d. bina tenaga; dan
e. keuangan.
(3) Tim penilai sebagimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 16
Pemberian penghargaan dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. penilaian;
c. penetapan; dan
d. penyerahan.
Pasal 17
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan secara tertulis dengan melampirkan:
a. data diri dan/atau data instansi/organisasi yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan;
b. surat perintah tugas; dan
c. pertimbangan singkat.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah operasi pencarian dan pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan untuk dilakukan penilaian.
(4) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor.
Pasal 18
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas berdasarkan penugasan Kepala Badan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan pemberian penghargaan;
b. melaksanakan penilaian terhadap usulan pemberian penghargaan;
c. melaksanakan rapat Tim Penilai untuk MENETAPKAN rekomendasi penerima penghargaan;
d. mempertanggungjawabkan hasil penilaian dalam bentuk Berita Acara; dan
e. merekomendasikan hasil penilaian.
Pasal 19
(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usulan penilaian diterima oleh Kepala Badan.
Pasal 20
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dapat dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Penyerahan penghargaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(3) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
(4) Penyerahan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. hari besar nasional;
b. hari ulang tahun Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau
c. hari lain yang ditentukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(5) Penyerahan penghargaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. jasa pengiriman; atau
b. pengambilan yang diwakilkan oleh instansi/organisasi.
Pasal 21
(1) Pendanaan untuk pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAGUS PURUHITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
