Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PERATURAN_BNP2 No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. MENETAPKAN standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi; c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; d. perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; e. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi; f. pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan; g. pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan; i. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan; j. pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; l. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan m. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 5

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; d. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; f. Inspektorat; dan g. Pusat Data dan Informasi.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Umum; dan c. Biro Hukum dan Kepegawaian.

Pasal 11

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana dan program di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program dan rencana anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; f. pelaksanaan fasilitasi penelitian dan pengembangan; dan g. pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 13

Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana dan Program; b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Bagian Kerja Sama.

Pasal 14

Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, serta program dan rencana anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan rencana anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; c. penyiapan bahan penyusunan program; dan d. penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran.

Pasal 16

Bagian Rencana dan Program terdiri atas: a. Subbagian Rencana; dan b. Subbagian Program.

Pasal 17

(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan rencana anggaran.

Pasal 18

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan rencana anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta fasilitasi penelitian dan pengembangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring, pelaksanaan rencana, program, dan rencana anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan rencana anggaran; c. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan d. penyiapan bahan fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 20

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Barat; dan b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Timur.

Pasal 21

(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Kantor Pusat serta fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang sumber daya pencarian dan pertolongan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua dan Balai Pendidikan dan Pelatihan serta fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 22

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri; b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri; dan c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri.

Pasal 24

Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 25

(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.

Pasal 26

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi, serta penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan,dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan e. pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 28

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Keuangan; b. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; c. Bagian Administrasi; dan d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Pasal 29

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan keuangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan keuangan; b. penyiapan bahan revisi anggaran; c. pelaksanaan koordinasi revisi anggaran; d. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dan anggaran; e. penyusunan laporan keuangan; f. penyusunan bahan rekonsiliasi keuangan; dan g. pengelolaan anggaran dan keuangan.

Pasal 31

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi.

Pasal 32

(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi revisi, penyusunan laporan, dan pengelolaan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi keuangan dan penyusunan laporan.

Pasal 33

Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, dukungan administrasi, dan pengelolaan kerumahtanggaan serta penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan kerumahtanggaan; b. penyiapan bahan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga; c. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam; d. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara; e. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung; dan f. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 35

Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Barang Milik Negara; b. Subbagian Urusan Dalam; dan c. Subbagian Pemeliharaan.

Pasal 36

(1) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, dan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara. (2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, dan pengelolaan urusan dalam serta urusan pelayanan kesehatan pegawai Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan administrasi dan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung.

Pasal 37

Bagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, urusan ketatausahaan dan kearsipan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan bidang ketatausahaan, persuratan dan kearsipan; b. penyiapan bahan dukungan administrasi bidang ketatausahaan, persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan; d. pelaksanaan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 39

Bagian Administrasi terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; e. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan f. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 40

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi dan urusan bidang ketatausahaan, persuratan dan kearsipan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan. (5) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan. (6) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi dan urusan ketatausahaan Deputi Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 41

Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberian dukungan administrasi dan urusan hubungan masyarakat serta keprotokolan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan; b. penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan; c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi; d. pelaksanaan hubungan antar media; e. pelaksanaan layanan publik; dan f. pelaksanaan keprotokolan.

Pasal 43

Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Dokumentasi dan Publikasi; b. Subbagian Hubungan Antar Media; dan c. Subbagian Protokol.

Pasal 44

(1) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, urusan dokumentasi, dan publikasi serta layanan publik. (2) Subbagian Hubungan Antar Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi dan urusan hubungan antar media. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi dan urusan keprotokolan.

Pasal 45

Biro Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan bidang hukum, kepegawaian, organisasi dan tata laksana; b. penyiapan dukungan administrasi bidang hukum, kepegawaian, organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum; dan e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi internal dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 47

Biro Hukum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Hukum; b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Bagian Kepegawaian.

Pasal 48

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan penyiapan dukungan administrasi bidang hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan bidang hukum; b. penyiapan bahan dukungan administrasi bidang hukum; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi, perencanaan, penelaahan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; e. pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang-undangan dan permasalahan bidang hukum; f. penyiapan bahan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; g. penyiapan bahan pelaksanaan advokasi; dan h. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 50

Bagian Hukum terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 51

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, penelaahan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, pelaksanaan advokasi, dan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional serta pemberian pertimbangan penerapan peraturan perundang-undangan dan permasalahan bidang hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dan dukungan administrasi serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 52

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, penyiapan dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, analisis, penyusunan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi internal dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan dukungan administrasi penataan organisasi dan tata laksana; c. penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana; d. perencanaan, analisa, penyusunan dan evaluasi organisasi dan tata laksana; e. penyerasian, pengintegrasian kebijakan reformasi birokrasi internal dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 54

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; dan b. Subbagian Tata Laksana.

Pasal 55

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, analisa, penyusunan dan evaluasi organisasi, penyerasian, pengintegrasian kebijakan, penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, koordinasi, perencanaan, analisa, penyusunan dan evaluasi bidang tata laksana.

Pasal 56

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan bahan pembinaan, dukungan administrasi dan urusan kepegawaian.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan kepegawaian; b. penyiapan bahan dukungan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan mutasi dan disiplin pegawai; e. pelaksanaan kesejahteraan dan administrasi pegawai; f. pelaksanaan dukungan administrasi dan pengendalian asessmen; dan g. pengelolaan pelaksanaan konseling pegawai.

Pasal 58

Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; b. Subbagian Mutasi dan Disiplin Pegawai; dan c. Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian.

Pasal 59

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi, dan perencanaan dan pengembangan pegawai, dukungan administrasi dan pengendalian assesmen serta pengelolaan pelaksanaan konseling pegawai. (2) Subbagian Mutasi dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi serta urusan mutasi dan disiplin pegawai. (3) Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dukungan administrasi serta urusan kesejahteraan dan administrasi kepegawaian.

Pasal 60

(1) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 61

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan; b. perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan; d. perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; e. perumusan kebutuhan siaga, latihan dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; f. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; g. pelayanan informasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; h. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; i. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; j. pelaksanaan siaga, latihan, dan operasi pencarian dan pertolongan; k. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 63

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan terdiri atas: a. Direktorat Operasi; dan b. Direktorat Kesiapsiagaan.

Pasal 64

Direktorat Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan, kebijakan, perumusan kebutuhan, koordinasi penyelenggaraan, pelayanan informasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang Operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan; b. penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; d. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; f. pengerahan dan pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; h. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; i. pengelolaan dukungan operasi pencarian dan pertolongan; j. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan operasi pencarian dan pertolongan; k. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan l. penyiapan penyusunan laporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 66

Direktorat Operasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Operasi; b. Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi; dan c. Subdirektorat Dukungan Operasi.

Pasal 67

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, kebutuhan, rencana dan pengembangan serta pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 68

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan; b. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 69

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Operasi terdiri atas: a. Seksi Rencana dan Pengembangan; dan b. Seksi Standardisasi.

Pasal 70

(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pengembangan, serta pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang operasi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan di bidang operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 71

Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengerahan dan pengendalian, pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, serta bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 72

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan rencana operasi pencarian dan pertolongan; d. pelaksanaan permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan; e. pengendalian operasi pencarian dan pertolongan; f. pelaksanaan pelayanan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; g. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang operasi pencarian dan pertolongan; dan h. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi pencarian dan pertolongan dalam dan luar negeri.

Pasal 73

Subdirektorat Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi terdiri atas: a. Seksi Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara; dan b. Seksi Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia.

Pasal 74

(1) Seksi Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penyusunan rencana, permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan, pengendalian operasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi, kerja sama dan bantuan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis serta asistensi operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara. (2) Seksi Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, penyusunan rencana, permintaan dan pengerahan potensi pencarian dan pertolongan, pengendalian operasi pencarian dan pertolongan, pelayanan informasi, kerja sama dan bantuan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis serta asistensi operasi pencarian dan pertolongan terhadap bencana dan kondisi membahayakan manusia.

Pasal 75

Subdirektorat Dukungan Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi, pengelolaan dukungan, dan penyusunan laporan operasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 76

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan administrasi dukungan operasi pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan verifikasi biaya operasi pencarian dan pertolongan; d. penyiapan dukungan sarana, logistik, dan perbekalan operasi pencarian dan pertolongan; e. penyusunan laporan dan pendokumentasian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 77

Subdirektorat Dukungan Operasi terdiri atas: a. Seksi Penatausahaan Dukungan Operasi; dan b. Seksi Pelaksanaan Dukungan Operasi.

Pasal 78

(1) Seksi Penatausahaan Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan administrasi, verifikasi biaya, dan penyusunan laporan serta pendokumentasian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Pelaksanaan Dukungan Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan prosedur perijinan dan/atau rekomendasi, penyiapan dukungan sarana, logistik, dan perbekalan operasi pencarian dan pertolongan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 79

Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan, kebijakan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang kesiapsiagaan.

Pasal 80

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan; b. penyiapan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan; c. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang siaga dan latihan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; e. pengelolaan fasilitas siaga dan latihan; f. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan siaga dan latihan; g. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang siaga dan latihan; dan h. penyiapan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan.

Pasal 81

Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi; dan b. Subdirektorat Siaga dan Latihan.

Pasal 82

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, kebutuhan, rencana dan pengembangan serta pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan.

Pasal 83

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siaga dan latihan; b. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan di bidang siaga dan latihan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan di bidang siaga dan latihan; d. penyiapan bahan pemantauan, penilaian, analisis dan evaluasi di bidang siaga dan latihan; dan e. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan.

Pasal 84

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi terdiri atas: a. Seksi Rencana dan Pengembangan; dan b. Seksi Standardisasi.

Pasal 85

(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pengembangan, serta pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang siaga dan latihan. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebutuhan di bidang siaga dan latihan.

Pasal 86

Subdirektorat Siaga dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan kegiatan, bimbingan teknis, asistensi, dan pengelolaan fasilitas di bidang siaga dan latihan.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Subdirektorat Siaga dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang siaga dan latihan; b. pelaksanaan siaga dan latihan; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi di bidang siaga dan latihan; d. pengoperasian, perawatan, dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 88

Subdirektorat Siaga dan Latihan terdiri atas: a. Seksi Siaga; b. Seksi Latihan; dan c. Seksi Pengelolaan Fasilitas Siaga dan Latihan.

Pasal 89

(1) Seksi Siaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi, pelaksanaan siaga serta pengoperasian fasilitas siaga. (2) Seksi Latihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan asistensi, pelaksanaan latihan serta pengoperasian fasilitas latihan. (3) Seksi Pengelolaan Fasilitas Siaga dan Latihan mempunyai tugas melakukan perawatan dan penyimpanan fasilitas di bidang siaga dan latihan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 90

(1) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 91

Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan penyuluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; d. pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; e. koordinasi pelaksanaan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang potensi pencarian dan pertolongan; h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 93

Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Direktorat Bina Tenaga; dan b. Direktorat Bina Potensi.

Pasal 94

Direktorat Bina Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Bina Tenaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga; c. pelaksanaan pembinaan di bidang bina tenaga; d. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina tenaga; e. penyiapan penyusunan rencana dan pengembangan di bidang bina tenaga; f. pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan; h. pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; dan i. penyusunan laporan di bidang bina tenaga.

Pasal 96

Direktorat Bina Tenaga terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Tenaga; dan b. Subdirektorat Pengelolaan Tenaga.

Pasal 97

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Tenaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, rencana dan pengembangan, kebijakan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina tenaga.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Tenaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan tenaga pencarian dan pertolongan; c. penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan; d. penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang bina tenaga; e. penyiapan bahan penyusunan rancang bangun kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan serta jabatan fungsional teknis; f. penyiapan bahan penyusunan materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan; h. penyusunan laporan di bidang bina tenaga; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 99

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Tenaga terdiri atas: a. Seksi Rencana dan Pengembangan; dan b. Seksi Standardisasi.

Pasal 100

(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina tenaga, serta penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi bidang bina tenaga, rancang bangun kurikulum dan silabus, materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 101

Subdirektorat Pengelolaan Tenaga mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan tenaga pencarian dan pertolongan, serta pengelolaan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Pengelolaan Tenaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga; b. penyiapan materi dan pelaksanaan pemeliharaan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan; c. pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga pencarian dan pertolongan; d. penyusunan materi dan pelaksanaan uji kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; e. penyiapan pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; f. penyusunan dan pengelolaan data base tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional teknis bidang pencarian dan pertolongan; dan g. pelaksanaan pengelolaan administrasi jabatan fungsional bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 103

Subdirektorat Pengelolaan Tenaga terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Tenaga; b. Seksi Sertifikasi; dan c. Seksi Pengelolaan Jabatan Fungsional.

Pasal 104

(1) Seksi Penyiapan Tenaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyiapan materi dan pelaksanaan pemeliharaan kompetensi, pemantauan, penilaian, dan evaluasi pembinaan serta penyusunan dan pengelolaan data base tenaga pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan materi dan pelaksanaan uji kompetensi, serta pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional bidang pencarian dan pertolongan. (3) Seksi Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan pengelolaan data base serta administrasi jabatan fungsional bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 105

Direktorat Bina Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, bimbingan dan penyuluhan, serta pelaporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Bina Potensi menyelengarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina pencarian dan pertolongan; c. pelaksanaan pembinaan bidang bina pencarian dan pertolongan; d. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi bidang bina pencarian dan pertolongan; e. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan; f. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan potensi pencarian dan pertolongan; g. pengelolaan potensi pencarian dan pertolongan; h. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan; i. pemasyarakatan pencarian dan pertolongan; dan j. penyusunan laporan di bidang bina potensi pencarian dan pertolongan.

Pasal 107

Direktorat Bina Potensi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Potensi; dan b. Subdirektorat Pengelolaan Potensi.

Pasal 108

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan pengembangan, kebijakaan, koordinasi, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang bina potensi.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan potensi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan; d. penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis dan evaluasi di bidang bina potensi; e. penyiapan bahan penyusunan rancang bangun kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan potensi pencarian dan pertolongan; f. penyiapan bahan penyusunan materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi potensi pencarian dan pertolongan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 110

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Seksi Rencana dan Pengembangan; dan b. Seksi Standardisasi.

Pasal 111

(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang bina potensi, serta penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi bidang bina potensi, rancang bangun kurikulum dan silabus, materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan bagi potensi pencarian dan pertolongan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 112

Subdirektorat Pengelolaan Potensi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan di bidang bina potensi, pengelolaan dan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan serta pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Subdirektorat Pengelolaan Potensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi; b. penyiapan materi dan pelaksanaan pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan; c. pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi pencarian dan pertolongan; d. pelaksanaan bimbingan, sosialisasi, dan penyuluhan di bidang bina potensi; e. penyusunan materi dan pelaksanaan uji kompetensi potensi pencarian dan pertolongan; f. pelaksanaan sertifikasi potensi pencarian dan pertolongan; g. penyusunan dan pengelolaan data base potensi pencarian dan pertolongan; h. penyiapan peralatan, sarana dan tenaga pemasyarakatan pencarian dan pertolongan; dan i. pelaksanaan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Pasal 114

Subdirektorat Pengelolaan Potensi terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Potensi; b. Seksi Sertifikasi; dan c. Seksi Pemasyarakatan.

Pasal 115

(1) Seksi Penyiapan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi dan penyiapan meteri, pemeliharaan kompetensi, pemantauan, penilaian, dan evaluasi pembinaan potensi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan materi, uji kompetensi, sertifikasi, penyusunan dan pengelolaan data base potensi pencarian dan pertolongan. (3) Seksi Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan bimbingan, sosialisasi, dan penyuluhan, penyiapan peralatan, sarana dan tenaga serta kegiatan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Pasal 116

(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 117

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; d. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; e. pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan, Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 119

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. Direktorat Sarana dan Prasarana; dan b. Direktorat Sistem Komunikasi.

Pasal 120

Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria, kebijakan, koordinasi pelaksanaan dukungan, pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana; c. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana serta perbekalan; d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sarana dan prasarana; e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana; f. pelaksanaan dukungan sarana, prasarana, dan perbekalan; g. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; h. pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana; dan i. penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 122

Direktorat Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi; b. Subdirektorat Dukungan; dan c. Subdirektorat Pemeliharaan.

Pasal 123

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, rencana dan pengembangan serta pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; c. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana; d. penyusunan rencana penempatan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; e. penyusunan spesifikasi teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; f. penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 125

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi terdiri atas: a. Seksi Rencana dan Pengembangan; dan b. Seksi Standardisasi.

Pasal 126

(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana serta penyusunan rencana penempatan sarana. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana, spesifikasi teknis sarana dan prasarana serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 127

Subdirektorat Dukungan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana, koordinasi dan pelaksanaan dukungan sarana, prasarana dan perbekalan.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Subdirektorat Dukungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana; b. pelaksanaan bimbingan teknis sarana, prasarana dan peralatan pencarian dan pertolongan; c. koordinasi dan pelaksanaan dukungan sarana, prasarana, peralatan, dan perbekalan; dan d. penyiapan dukungan sarana, prasarana, peralatan, dan perbekalan.

Pasal 129

Subdirektorat Dukungan terdiri atas: a. Seksi Dukungan Perbekalan; dan b. Seksi Dukungan Sarana dan Prasarana.

Pasal 130

(1) Seksi Dukungan Perbekalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, koordinasi dan penyiapan dukungan peralatan pencarian dan pertolongan dan perbekalan. (2) Seksi Dukungan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan koordinasi serta penyiapan dukungan sarana dan prasarana.

Pasal 131

Subdirektorat Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan invetarisasi sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Subdirektorat Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; c. pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan e. pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 133

Subdirektorat Pemeliharaan terdiri atas: a. Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat; dan b. Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 134

(1) Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana laut dan darat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana udara serta peralatan pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 135

Direktorat Sistem Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, kebijakan, koordinasi pelaksanaan dukungan, pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Sistem Komunikasi menyelengarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem komunikasi; b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sistem komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan dukungan sistem komunikasi; d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sistem komunikasi; e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi; f. pelaksanaan dukungan sistem komunikasi; g. pelaksanaan sertifikasi pemancar sinyal marabahaya; h. pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi; dan i. penysunan laporan di bidang sistem komunikasi.

Pasal 137

Direktorat Sistem Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi; b. Subdirektorat Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi; dan c. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan Komunikasi.

Pasal 138

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, rencana dan pengembangan serta pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem komunikasi; b. penyiapan bahan penyusunan rncana dan pengembangan sistem komunikasi; c. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi; d. penyusunan rencana penempatan perangkat komunikasi; e. penyusunan spesifikasi teknis perangkat dan peralatan komunikasi; f. penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 140

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi terdiri atas: a. Seksi Rencana dan Pengembangan; dan b. Seksi Standardisasi.

Pasal 141

(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi serta penyusunan rencana penempatan perangkat komunikasi. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi serta penyusunan spesifikasi teknis perangkat dan peralatan komunikasi.

Pasal 142

Subdirektorat Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan kegiatan di bidang sistem komunikasi, koordinasi dan pelaksanaan dukungan komunikasi serta pelaksanaan sertifikasi pemancar sinyal marabahaya.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan sistem komunikasi; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan familiarisasi perangkat dan peralatan komunikasi; c. pelaksanaan gelar dan uji komunikasi; d. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan dukungan komunikasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi alat pemancar sinyal marabahaya; dan f. pelaksanaan validasi alat pemancar sinyal marabahaya.

Pasal 144

Subdirektorat Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Dukungan Komunikasi; dan b. Seksi Sertifikasi Pemancar Sinyal Marabahaya.

Pasal 145

(1) Seksi Penyiapan Dukungan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem komunikasi, bimbingan teknis, familiarisasi, dan pengelolaan perangkat dan peralatan komunikasi, gelar dan uji komunikasi, serta koordinasi dan penyiapan dukungan komunikasi. (2) Seksi Sertifikasi Pemancar Sinyal Marabahaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi dan validasi alat pemancar sinyal marabahaya.

Pasal 146

Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi perangkat dan peralatan komunikasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pengelolaan perangkat dan peralatan komunikasi; c. penyiapan pelaksanaan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi; d. penyusunan rencana dan program pemeliharaan sistem komunikasi; e. pelaksanaan pemeliharaan sistem komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 148

Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan Komunikasi terdiri atas: a. Seksi Inventarisasi Peralatan Komunikasi; dan b. Seksi Pemeliharaan Peralatan Komunikasi.

Pasal 149

(1) Seksi Inventarisasi Peralatan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan perangkat dan peralatan komunikasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. (2) Seksi Pemeliharaan Peralatan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelasanaan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi, penyusunan rencana dan program, serta kegiatan pemeliharaan sistem komunikasi.

Pasal 150

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 151

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 153

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 154

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumentasi serta kearsipan di lingkungan Inspektorat.

Pasal 155

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 156

(1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 157

Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi; b. pelaksanaan penyajian informasi; c. penyusunan laporan data dan informasi; d. pelaksanaan e-government; dan e. pelaksanaan pengembangan sistem informasi.

Pasal 159

Pusat Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Bidang Pelayanan Informasi; dan c. Bidang Sistem Informasi.

Pasal 160

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran Pusat Data dan Informasi, pengelolaan administrasi kepegawaian, pelaksanaan keuangan, pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pelaporan Pusat Data dan Informasi.

Pasal 161

Bidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, penyajian informasi, dan e-government di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan pemuktahiran data; b. pelaksanaan penyajian informasi; c. pelaksanaan penyajian data statistik; d. penyiapan bahan pelaksanaan e-government; dan e. pelaksanaan dokumentasi kegiatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 163

Bidang Pelayanan Informasi terdiri atas: a. Subbidang Pengolahan Data; dan b. Subbidang Penyajian Informasi.

Pasal 164

(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan pemuktahiran data. (2) Subbidang Penyajian Informasi mempunyai tugas melakukan penyajian informasi, penyajian data statistik, pelaksanaan e-government dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 165

Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian sistem informasi.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeliharaan aplikasi dan infrastruktur sistem informasi; b. pelaksanaan pembangunan aplikasi dan infrastruktur sistem informasi; c. pelaksanaan pengembangan aplikasi dan infrastruktur sistem informasi; dan d. pengoperasian sistem informasi.

Pasal 167

Bidang Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbidang Aplikasi Sistem Informasi; dan b. Subbidang Infrastruktur Sistem Informasi.

Pasal 168

(1) Subbidang Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, pembangunan, dan pengembangan aplikasi sistem informasi serta pengoperasian sistem informasi. (2) Subbidang Infrastruktur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, pembangunan, dan pengembangan infrastruktur sistem informasi serta pengoperasian sistem informasi.

Pasal 169

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 170

Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 171

Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 172

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efesien antar unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 174

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 175

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 176

Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 177

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 178

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 179

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 180

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 181

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 182

(1) Sekretaris dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a

Pasal 183

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 184

(1) Unit organisasi yang melayani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Bagian yang mempunyai fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 185

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang operasional dan dukungan teknologi informasi, pemeliharaan jaringan, dan penyajian informasi karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi operasional dan dukungan teknologi informasi, pengelolaan jaringan sistem informasi, dan penyajian informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 186

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 187

Bagan Organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan satuan organisasi dibawahnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 188

(1) Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional dan beberapa peraturan perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan SAR Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 189

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional dan beberapa peraturan perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 190

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Juni 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA