Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Prakarsa adalah usulan untuk mengajukan pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
4. Pemrakarsa adalah Unit Kerja Eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan Nasional Nasional Pencarian dan Pertolongan.
5. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
6. Sekretariat Utama adalah unit kerja yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
7. Unit Kerja Eselon II yang Membidangi Hukum adalah unit kerja yang melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan kerjasama di bidang pencarian dan pertolongan, penyuluhan hukum, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, penataan organisasi dan tatalaksana, serta pembinaan kepegawaian di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
9. Program Penyusunan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Prosun Peraturan Kepala Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang disusun secara terencana, terpadu, dan tersistematis.
10. Naskah Kajian adalah hasil pengkajian terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Kepala Badan dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. pengundangan;
e. pendokumentasian; dan
f. penyebarluasan.
Pasal 3
Perencanaan penyusunan Peraturan Kepala Badan dilakukan dalam suatu Prosun Peraturan Kepala Badan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau untuk melaksanakan kewenangan.
Pasal 5
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul Prosun Peraturan Kepala Badan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Usulan Prosun Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dan harus disertai dengan Naskah Kajian.
(3) Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Format Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Utama melalui Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh Pemrakarsa untuk menyusun daftar rencana penyusunan Peraturan Kepala Badan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dimuat dalam daftar Rancangan Peraturan Kepala Badan.
(2) Daftar Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan atau arah pengaturan;
c. Pemrakarsa; dan
d. keterangan.
Pasal 8
(1) Sekretaris Utama menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Kepala Badan kepada Kepala Badan untuk mendapat persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah disetujui oleh Kepala Badan ditetapkan menjadi Prosun Peraturan Kepala Badan.
(3) Prosun Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 9
Dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Kepala Badan di luar Prosun Peraturan Kepala Badan berdasarkan izin prakarsa dari Kepala Badan.
Pasal 10
Pengajuan usul di luar Prosun Peraturan Kepala Badan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Pasal 11
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Pemrakarsa;
b. Unit Kerja Eselon I terkait;
c. unsur dari Unit Kerja Eselon II yang Membidangi Hukum; dan
d. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan tidak dibentuk tim penyusunan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan harus mengikutsertakan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. ahli hukum;
c. praktisi; dan/atau
d. akademisi.
Pasal 12
(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Badan disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama dengan melampirkan:
a. Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah diparaf seluruh anggota tim penyusunan pada setiap lembarnya; dan
b. penjelasan dan keterangan penyusunan.
(2) Rancangan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan format Rancangan Peraturan Kepala Badan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 13
(1) Sekretaris Utama memerintahkan Unit Kerja Eselon II yang Membidangi Hukum untuk melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemrakarsa menyampaikan permohonan harmonisasi.
(2) Dalam melakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum melibatkan Pemrakarsa dan Unit Kerja terkait.
(3) Dalam hal diperlukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutksertakan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 14
Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah dilakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Pemrakarsa dan Unit Kerja Eselon I untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembarnya.
Pasal 15
(1) Sekretaris Utama menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Kepala Badan untuk mendapatkan penetapan.
(2) Rancangan Peraturan Kepala Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan menjadi Peraturan Kepala Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 16
Sekretaris Utama mebubuhkan nomor dengan angka arab dan tahun pada naskah asli Peraturan Kepala Badan yang telah mendapatkan penetapan.
Pasal 17
Naskah asli Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara
dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 18
Peraturan Kepala Badan yang telah dilakukan pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuatkan salinan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh pejabat Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum untuk didokumentasikan dan disebarluaskan.
Pasal 19
Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum dan dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 20
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum melalui:
a. media elektronik dan media nonelektronik;
b. penyampaian langsung; dan/atau
c. sosialisasi.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Kepala Badan dalam proses penyusunan sebelum berlau Peraturan Kepala Badan ini, tetap disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nomor PK.19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan SAR Nasional.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN,
ttd
M. SYAUGI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
