Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi Keadaan Darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Pengungsi dari Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau
status Pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA.
3. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
5. Instansi Terkait adalah instansi yang membantu penanganan penemuan Pengungsi dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi.
6. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
7. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
8. Koordinator Lapangan adalah pejabat atau staf yang ditugaskan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu.
9. Unit Pencarian dan Pertolongan adalah Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan.
10. Keadaan Darurat adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia di kapal.
11. Perairan Wilayah INDONESIA adalah perairan INDONESIA yang meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
