Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
DalamPeraturanKepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah.
2. Lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
5. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi dan/atau terus menerus.
6. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
7. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau lembaga kearsipan.
8. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempuyai fungsi tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
9. Petugas persuratan adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan surat dan ditunjuk sebagai pengelola surat.
10. Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau disertai tugas negaralainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
Pasal 2
Peraturan KepalaBadanini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam pemberian Klasifikasi Arsip dilingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 3
Pemberian Klasifikasi Arsip bertujuanuntuk :
a. menjamin terciptanya tata kelola kearsipan yang baik;
b. mempermudah dalam proses penyimpanan arsip dan temu kembali arsip;
c. mempermudah dalam proses pemberkasan arsip;dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Pasal 4
Ruang lingkup klasifikasi arsip meliputi pembuatan surat masuk, surat keluar dan kegiatan pemberkasan arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 5
(1) Klasifikasi arsip terdiri dari:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(2) Fungsi klasifikasi arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan- kegiatan unsur pembantu pimpinan.
(3) Fungsi klasifikasi arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan- kegiatan unsur pelaksana tugas pokok instansi.
Pasal6 Klasifikasi arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Badan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala Badanini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
