Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala BNPB untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
6. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Administrator Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pimpinan BNPB untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan BNPB.
10. Administrator Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pejabat Eselon I di lingkungan BNPB untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.
