Dalam Peraturan Kepala BNPBini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
3. Kendaraan adalah alat transportasidarat, air dan udara baik yang digerakkan oleh mesin maupun oleh makhluk hidup, kendaraan ini biasanya buatan manusia, tetapi ada yang bukan buatan manusia dan masih bisa disebut kendaraan.
4. Kendaraan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Kendaraan PB adalah kendaraan dengan segala fungsi dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk membantu pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera prasarana dan sarana vital dalam rangka penanggulangan bencana dan dicatat sebagai Barang Milik Negara.
5. Jenis Kendaraan Penanggulangan Bencana adalah Kendaraan Darat dan Air yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana.
6. Gudang adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam barang.
7. Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan, serta pelaporan material dan peralatan agar kualitas dan kuantitas terjamin.
8. Operasional Pergudangan adalah proses pengelolaan gudang mulai dari penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan sampai dengan pelaporan.
9. Penyimpanan adalah proses kegiatan menyimpan kendaraan di dalam gudang dengan cara menempatkan kendaraan yang diterima untuk kepentingan operasional.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratandan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagaitempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaanyang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik-turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahan intra dan antarmodatransportasi.
11. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitandengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjangkelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintaskapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dankeamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atauantarmoda serta mendorong perekonomian nasional dandaerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
12. Dermaga adalah suatu bangunan pelabuhan yang digunakan untuk merapat dan menambatkan kapal yang
akan melakukan bongkar muat barang dan menaik- turunkan penumpang dengan konstruksi tertentu.
