Dalam Peraturan Kepala BNPB ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
3. Peralatan adalah benda yang digunakan untuk mempermudah penyelesaian pekerjaan.
4. Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana adalah segala bentuk alat yang dapat dipergunakan untuk membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera sarana dan prasarana vital yang dicatat sebagai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
5. Gudang adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam barang.
6. Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan,
pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan, serta pelaporan material dan peralatan agar kualitas dan kuantitas terjamin.
7. Operasional Pergudangan adalah proses pengelolaan gudang mulai dari penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengeluaran, sampai dengan pelaporan.
8. Gudang tertutup adalah gudang yang letaknya dalam sebuah bangunan tertutup, tidak bergerak, tidak untuk lalu lintas barang dan digunakan untuk menyimpanan barang.
9. Gudang terbuka terdiri dari gudang terbuka tidak diolah yaitu berupa suatu lapangan terbuka yang permukaanya hanya diratakan tanpa diperkeras dan gudang terbuka diolah yaitu berupa lapangan terbuka yang sudah diratakan dan diperkeras yang diperuntukkan bagi logistik yang tidak cepat terpengaruh oleh cuaca.
10. Penyimpanan adalah proses kegiatan menyimpan peralatan di dalam gudang dengan cara menempatkan peralatan yang diterima demi kepentingan manajemen stok.
11. Rak penyimpanan adalah rak yang digunakan untuk menyimpan bahan atau barang yang mempunyai ukuran yang kecil tetapi panjang. Sebagai contoh misalnya untuk menyimpan pipa , besi plat dan lain sebagainya.
12. Kotak penyimpanan adalah kotak yang terbuat dari bahan kayu atau plastik yang digunakan untuk menyimpan peralatan atau barang-barang dalam bentuk dan ukuran yang relatif kecil.
13. Susunan atas rak adalah rak untuk menyimpan bahan atau peralatan diamana pada masing-masing rak di atasnya disusun papan-papan sebagai dasar meletakkan bahan dan peralatan.
14. Papan rak adalah rak yang terbuat dari kayu maupun besi. Jika menggunakan kerangka besi akan terdapat kemudahan untuk mengatur tinggi dan rendahnya masing-masing rak tersebut karena sudah disediakan beberapa alternatif ketinggian papan.
15. SDM Gudang adalah personil yang ditunjuk mengelola gudang meliputi manajer gudang, pengelola gudang, petugas administrasi gudang, juru hitung, teknisi, petugas keamanan dan petugas kebersihan.
16. Tenda Posko adalah peralatan rangkaian tenda yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas sarana dan prasarana pendukung yang dirancang sebagai posko dan pos lapangan pada saat kondisi darurat.
Maksud dan Tujuan
