Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian
serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA bidang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut SKKNI-PB adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan persyaratan profesi di bidang bidang penanggulangan bencana.
4. Materi Uji Kompetensi (MUK) adalah suatu paket yang memuat soal- soal uji teori, rancang bangun, dan praktek sebagai bahan uji kompetensi bagi tenaga kerja untuk bidang kompetensi tertentu.
5. Profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi kerja tertentu, baik jenis maupun kualifikasinya.
6. Pelatihan kerja adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetesi kerja, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
7. Sertifikasi Kompetensi adalah proses penetapan dan pengakuan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya LSP adalah lembaga pelaksana pengembangan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi dan pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi maupun LSP terkait.
9. Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya LSP-PB adalah lembaga sertifikasi di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
10. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah Non-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
