Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KAJIAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN UNIT PELAKSANA TEKNIS

PERATURAN_BNPB No. 12 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Pedoman Kajian Pembentukan dan Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis merupakan panduan/acuan bagi pihak terkait, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Instansi/Lembaga untuk melaksanakan kajian dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN