Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PERBAIKAN DARURAT

PERATURAN_BNPB No. 12 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan peIaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Pelaksana Komando Tanggap Darurat Bencana.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PERBAIKAN DARURAT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) DAFTAR ISI 1. PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PERBAIKAN DARURAT 2. LAMPIRAN PERATURAN