Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan BNPB sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan pedoman bagi Pelaksana Pengelola Keuangan di lingkungan BNPB.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala ini, akan diatur kemudian.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
