Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, banjir, banjir bandang, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, kebakaran gedung dan permukiman karena faktor alam, hama penyakit tanaman, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
5. Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, kebakaran hutan/lahan karena faktor manusia, kebakaran gedung dan permukiman karena faktor manusia, epidemi.
6. Zoonosis adalah wabah penyakit pada binatang yang dapat ditularkan kepada manusia secara langsung atau ditularkan melalui serangga.
7. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
8. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
9. Koordinasi adalah kegiatan manajemen yang mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring evaluasi yang dilakukan dalam bentuk pertemuan atau rapat; konsultasi; permintaan laporan, analisis dan umpan balik baik secara lisan maupun secara tertulis yang mengarah pada upaya pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyelesaian persoalan yang dihadapi untuk mencapai tujuan pengurangan risiko bencana.
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut BPBD Provinsi atau sebutan lain adalah perangkat daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BPBD Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
12. Standardisasi adalah suatu ukuran tertentu dalam persediaan dan pemberian bantuan kepada korban bencana sesuai kejadian bencana.
13. Logistik adalah segala sesuatu yang berujud yang dapat digunakan untuk memenuhi suatu kebutuhan dasar manusia yang
habis pakai terdiri atas pangan, sandang dan papan atau turunannya.
Termasuk dalam kategori logistik adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi.
14. Standardisasi Logistik adalah standar minimal ketersediaan logistic yang wajib dimiliki oleh BNPB dan BPBD Propinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang persediaan yang siap diberikan kepada korban bencana.
15. Persediaan Logistik Minimal adalah persediaan logistik untuk kebutuhan keadaan darurat bencana pada kurun waktu 72 jam pertama sejak keadaan darurat bencana ditetapkan.
16. Pangan adalah logistik yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan lapar dan dahaga untuk kelangsungan hidup.
17. Sandang adalah logistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar melindungi tubuh berupa pakaian dan perlengkapan pribadi.
18. Papan adalah logistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam hal tempat tinggal sementara.
19. Logistik Lainnya adalah logistik yang tidak termasuk sandang, pangan dan papan.
20. Kategori Logistik adalah suatu pengelompokan terhadap jenis barang logistik.
21. Paket Logistik adalah pengelompokkan atas 2 (dua) atau lebih jenis barang logistik.
22. Standar Persediaan Logistik Bencana adalah suatu ukuran tertentu dalam persediaan dan pemberian bantuan kepada korban bencana sesuai dengan kejadian bencana yang digunakan BNPB dan/atau BPBD.
23. Metode Perhitungan Persediaan Logistik adalah suatu cara yang digunakan berdasarkan rumus yang tersedia untuk menghitung standar minimal dalam pemenuhan jumlah persediaan logistik.
Pasal 2
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi:
a. Prinsip dasar, kebijakan dan strategi standarisasi logistic
b. Kategori, paket dan standar persediaan logistic
c. Metode perhitungan persediaan logistik bagi BNPB, BPBD Propinsi dan Kabupaten/Kota
d. Pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban;
Pasal 3
MAKSUD Memberikan panduan bagi BNPB dan BPBD dalam MENETAPKAN persediaan logistik minimal pada masa kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bencana.
Pasal 4
TUJUAN
(1) Pemenuhan jumlah persediaan minimal yang wajib dipenuhi baik oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama-sama pemangku kepentingan.
(2) Meningkatkan kesiapsiagaan dan memperlancar pengerahan logistik pada saat kejadian bencana untuk bantuan kepada korban bencana.
Pasal 5
Prinsip dasar standarisasi logistik :
a. Menggunakan standar yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah dan kaidah logistik secara umum.
b. Menyusun standar logistik yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar berbasis pada korban bencana termasuk kelompok rentan.
c. Mempergunakan metode standarisasi yang mudah, cepat, tepat dan akuntabel.
d. Berdasarkan pada jumlah penduduk dan prosentase korban bencana di wilayah bencana.
e. Dalam memenuhi persediaan logistik minimal sepenuhnya memanfaatkan sumber daya internal daerah.
Pasal 6
Kebijakan standarisasi logistik adalah:
a. MENETAPKAN standar logistik sebagai bahan pengambilan keputusan.
b. MENETAPKAN standar logistik diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kemanusiaan dan sesuai kebijakan pembangunan.
c. MENETAPKAN standar logistik didasarkan pada kebutuhan kelompok rentan seperti orang berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, lansia, perempuan dan anak.
d. MENETAPKAN standar logistik berdasarkan rumus jumlah penduduk dikali prosentase dikali hari (JP x PR x H).
e. MENETAPKAN standar logistik dilakukan melalui pemetaan sumberdaya yang ada didaerah serta mekanisme kerjasama antar pihak.
Pasal 7
Strategi standarisasi logistik adalah:
a. Diutamakan untuk memenuhi kebutuhan logistik dalam keadaan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
b. Dilaksanakan bersama-sama dengan pemangku kepentingan yang bekerja pada bidang keadaan darurat bencana dan bidang logistik bencana.
c. Dijalankan melalui serangkaian perencanaan sampai pemantauan dan evaluasi.
d. Dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembalian hak korban bencana secara bermartabat.
e. Melaksanakan standar logistik yang ditetapkan dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan.
f. Dapat diperoleh melalui kerjasama pemesanan dan pembelian dengan pihak penyedia logistik sesuai mekanisme pasar dalam keadaan tidak tidak terjadi bencana.
g. Memperkuat koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan.
Pasal 8
Kategori logistik disusun berdasarkan:
a. Pangan, yang termasuk dalam kategoriini adalah makanan pokok (beras/sagu/jagung/ubi,dll), lauk-pauk, air bersih, bahan makanan pokok tambahan seperti mie, susu, kopi, teh, dan sebagainya;
b. Sandang, yang termasuk dalam kategori ini adalah perlengkapan pribadi berupa baju, kaos dan celana anak-anak sampai dewasa lakilaki dan perempuan, sarung, kain batik panjang, kantong tidur (sleeping bag), handuk, selimut, daster, perlengkapan ibadah, perangkat lengkap pakaian dalam dan sebagainya;
c. Papan yang termasuk dalam kategori ini adalah Tenda Gulung, Tikar, Matras dan lain sebagainya; dan
d. Logistik lainnya, termasuk dalam kategori ini adalah, obat dan alat kesehatan habis pakai, kantong mayat, peralatan dapur keluarga dan lain sebagainya.
Pasal 9
Paket logistik disusun berdasarkan:
a. Paket pangan, terdiri dari: paket 9 bahan pokok, paket makanan siap saji, paket lauk pauk, paket tambahan gizi/kelompok rentan, paket tambahan gizi anak/kelompok rentan;
b. Paket sandang, terdiri dari: paket sandang keluarga (ayah ibu dan 2 anak), paket sandang anak (laki-laki dan perempuan usia 6-14 tahun), paket sandang balita (laki-laki dan perempuan usia di bawah 5 tahun);
c. Paket papan, terdiri dari: tenda gulung, tikar, matras dan lain-lain; dan
d. Paket logistik lainnya, terdiri dari: paket P3K, paket kesehatan, paket kebersihan, kantong mayat dan peralatan rumah tangga.
Pasal 10
Stándar logistik sebagai stándar persediaan logistik, dihitung berdasarkan:
a. pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan jumlah penduduk;
b. Pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan prosentase jumlah korban bencana;
c. Pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan hari;
d. Pemenuhan jumlah persediaan minimal pangan berdasarkan pola konsumsi setempat;
e. Pemenuhan jumlah jenis barang sesuai dengan jenis ancaman bencana;
dan
f. Pemenuhan jumlah barang sesuai dengan kualitas.
Pasal 11
Metode perhitungan persediaan logistik umum, sebagai berikut:
a. Rumus Perhitungan Paket Pangan: Jumlah Penduduk x Prosentase x Hari = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock);
b. Rumus Perhitungan Paket Sandang: Jumlah Penduduk x Prosentase x Hari/ 4 Jiwa = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock); dan
c. Rumus Perhitungan Paket Papan: Jumlah Penduduk x Prosentase x Hari/ 4 Jiwa = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock).
Pasal 12
(1) Jumlah Penduduk adalah Data BPS terakhir.
(2) Prosentase adalah 1% dari jumlah penduduk (asumsi).
(3) 1% adalah asumsi korban bencana dari total jumlah penduduk/tahun.
(4) Jumlah 1% tersebut adalah jumlah yang harus dipenuhi oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama para pemangku kepentingan.
Pasal 13
Metode perhitungan persediaan logistik khusus, sebagai berikut :
a. Rumus Perhitungan Paket Pangan : Jumlah Penduduk x Prosentase x Hari = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock);
b. Rumus Perhitungan Paket Sandang : Jumlah Penduduk x Prosentase x Hari/ 4 Jiwa = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock); dan
c. Rumus Perhitungan Paket Papan : Jumlah Penduduk x Prosentase x Hari/ 4 Jiwa = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock).
Pasal 14
(1) Jumlah Penduduk adalah Data BPS terakhir.
(2) Prosentase adalah 4% dari jumlah penduduk (asumsi).
(3) 4% adalah asumsi korban bencana dari total jumlah penduduk/tahun dan Peta Index Rawan Bencana.
(4) Jumlah 4% tersebut adalah jumlah yang harus dipenuhi oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama para pemangku kepentingan.
Pasal 15
Pengendalian Pengendalian standar logistik dalam bentuk pelaporan pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan logistik penanggulangan bencana.
Pasal 16
Pengawasan Pengawasan terhadap:
a. Metode Perhitungan yang dilaksanakan;
b. Kesesuaian kategori dan paket logistik; dan
c. Ketersediaan standar logistik.
Pasal 17
Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban keuangan maupun kinerja dalam standardisasi logistik dilakukan pada setiap tahapan persiapan, proses dan setelah proses pengiriman bantuan, dalam bentuk laporan secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pasal 18
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desmber 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASSONA H. LAOLY
