Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengatur hal-hal yang bersifat teknis operasional penyusutan arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Penyelenggaraan penyusutan arsip dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi, yaitu:
a. Sentralisasi dalam hal:
1. pembakuan sistem;
2. pembinaan dan pengendalian sistem secara menyeluruh; dan
3. penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip (Record Centre);
b. desentralisasi dalam hal pelaksanaan pengelolaan arsip aktif.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman oleh unit kerja dalam penyelenggaraan penyusutan arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
