Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN PERALATAN KHUSUS PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana merupakan panduan atau acuan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mengoperasikan, menyimpan dan merawat berbagai peralatan, agar peralatan yang diberikan dapat difungsikan sesuai penggunaannya.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.
Pasal 3
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN II. PERALATAN TENDA POSKO KEDARURATAN III. PERALATAN MOBIL KHUSUS IV. PERALATAN PERAHU V. PENUTUP LAMPIRAN
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
