Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
SK No 205577 A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
EITIIEIIEtrN
INDONESIA
44-
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 76
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan dan
Hukum,
ttd.
D
SK No 181890 A
Djaman
I
PRESIDEN
if:Fu3uK lNrloNEstA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
UMUM
Desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan telah menjadi pilihan
bentuk pemerintahan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk
mewujudkan tujuan bernegara Republik Indonesia yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang harus negara lakukan
untuk mencapai tujuan negara tersebut adalah dengan membagi
kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis
melalui desentralisasi. Desentralisasi menjadi pilihan selain karena
keinginan mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika
yang terjadi di daerah, juga karena pemerintahan yang desentralistis lebih
kondusif bagi percepatan pengembangan demokrasi di Indonesia. Selain
desentralisasi secara umum, Indonesia juga mengakui satuan-satuan
pemerintahan yang bersifat khusus berupa desentralisasi yang bersifat
asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Para pendiri
bangsa telah menyadari bahwa variabilitas yang tinggi antardaerah, dan
kondisi geografis yang terdiri atas beribu-ribu pulau menjadi salah satu
tantangan yang besar dan berat untuk mewujudkan tujuan negara,
terutama jika Negara Indonesia dikelola secara sentralistis.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan bagian dari Negara
Indonesia yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
tujuan bernegara Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki
luas daratan sekitar 664,01 Km2 dan luas lautan sekitar 6.977,5 Km',
dengan penduduk berjumlah 11.248.839 jiwa pada tahun 2023. Sebagai
pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat badan usaha milik
negara, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi
tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor
sekretariat Association of Southeast Asian Nations.
SK No 201104 A
Provinsi
PRESIDEN
REFTTSUK IND()NESIA
Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah berperan sebagai Ibu Kota
Negara, namun selain perannya sebagai Ibu Kota Negara, beberapa peran
penting Jakarta dalam pembangunan yang perlu mendapatkan
pengakuan sebagai kekhususan. Peran penting yang dimiliki Provinsi
Daerah Khusus Jakarta sejak kemerdekaan Indonesia ada tiga, yaitu
sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan perdagangan nusantara,
serta sebagai pusat kebudayaan nasional.
Peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan yaitu sebagai Ibu Kota
Negara disematkan bagi Jakarta sebelum Indonesia merdeka. Sebelum
kemerdekaan, Belanda menjadikan Jakarta sebagai wilayah administrasi
(gewestl yaitu status otonomi diberikan kepada jajahannya di Hindia
Belanda (lndonesia). Setelah adanya otonomi di Hindia Belanda, dengan
lahirnya Desentralisatie Wet 1903, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
menjadi gemeente, lalu kemudian berubah menjadi stadsgeemente
berdasarkan Stad sg emeente Ordonnantie 1924 Jakarta.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai peranan penting dalam
lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Daerah Khusus
Jakarta merrrpakan tempat terjadinya peristiwa penting terbentuknya
Negara Kesatuan Republik lndonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga menjadi lbu
Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa Provinsi Daerah Khusus
Jakarta sudah menjadi pusat bisnis jauh sebelum ada Indonesia, yaitu
dimulai dari zaman Kerajaan Banten dengan nama Sunda Kelapa hingga
menjadi pelabuhan Jayakarta. Pelabuhan Jayakarta dijadikan oleh
Vereenigde Oostindisclrc Compagnie sebagai pusat pengendalian
perdagangan dan militer di seluruh nusantara. Kemudian di era yang
lebih modern, keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta telah
menjadi salah satu pelabuhan terpenting dalam perdagangan nasional
dan internasional di Indonesia. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa
Jakarta lahir dan berkembang menjadi pusat pemerintahan di samping
sebagai Ibu Kota Negara dan sekaligus pusat bisnis nasional sampai saat
ini.
Peran penting Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara sekaligus sebagai kota bisnis selama puluhan tahun menyebabkan
kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta bagi perekonomian
nasional cukup besar yaitu sebesar 17,3%o (tujuh belas koma tiga persen),
sedangkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap
ekonomi di Pulau Jawa sebesar 28o/o (dua puluh delapan persen) di
tahun 2021. Dari sisi perdagangan, Pelabuhan Tanjung Priok yang
menjadi pintu masuk dan keluar bagi barang dari dalam dan luar negeri
menjadi pelabuhan dengan produksi bongkar muat peti kemas terbanyak
SK No 201125 A
nomor
PRESIDEN
REruEUK INDONESIA
nomor 22 (dua puluh dua) dunia. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu
masuk bagi l7,3yo (tujuh belas koma tiga persen) impor barang yang
masuk ke Indonesia, dan juga 35,4yo (tiga puluh lima koma empat persen)
dari impor ke Pulau Jawa. Sementara itu, 50,3% (lima puluh koma tiga
persen) ekspor dari Pulau Jawa dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Di level domestik, Pelabuhan Tanjung Priok menampung 47,4o/o (empat
puluh tujuh koma empat persen) barang untuk didistribusikan ke luar
Jawa, dan menerima 2O,7o/o (dua puluh koma tujuh persen) barang dari
luar pulau untuk didistribusikan.
Dengan kedudukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu
Kota Negara, sektor pemerintah berkontribusi penting dalam
perekonomian Jakarta. Produk Domestik Regional Brrrto untuk Provinsi
Daerah Khusus Jakarta dari sisi konsumsi pemerintah mencapai
Rp456.820.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam triliun delapan
ratus dua puluh miliar Rupiah) atau sekitar 16%o (enam belas persen) dari
total Produk Domestik Regional Brr,rto Provinsi Daerah Khusus Jakarta di
tahun 2021. Data estimasi menunjukkan bahwa dalam setiap
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) belanja pemerintah (pusat dan daerah)
di Jakarta berkontribusi terhadap Rpl.630.000,00 (satu juta enam ratus
tiga puluh ribu Rupiah) pendapatan dari sektor lain di Jakarta, dan
Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
pendapatan di luar Jakarta. Sementara itu, dalam data estimasi juga
1 (satu) pekerjaan di bidang pemerintahan memberikan kesempatan kerja
sebesar 2,05 (dua koma nol lima) orang di sektor lain di Jakarta dan
9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) orang di luar Jakarta.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengalami pertumbuhan
penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi
lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menumn, serta
mengalami berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan
dengan baik seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air,
perubahan iklim, permasalahan transportasi, kemacetan, pemukiman
kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki
lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya yang memerlukan
pemecahan secara komprehensif. Kondisi tersebut tidak mampu
diselesaikan dengan model tata kelola pemerintahan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Permasalahan di Jakarta bukan lagi menjadi
permasalahan lokal tetapi merupakan permasalahan nasional yang
penyelesaiannya tidak hanya bergantung pada Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta sendiri saja, namun juga sangat bergantung pada
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya di sekitar Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
SK No 201127 A
Penanganan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Penanganan permasalahan-permasalahan di Provinsi Daerah Khusus
Jakarta memerlukan kesatuan strategi penanganan yang melibatkan
pemerintah daerah di sekitar Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang,
Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Sebagai contoh, untuk mengatasi
permasalahan banjir di Jakarta, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta
harus bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa
Barat, Pemerintah Kota Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk
memperbaiki permasalahan dari hulu sampai dengan hilir. Di hulu,
Pemerintah Kabupaten Bogor berkontribusi untuk mengurangi debit air
melalui penghijauan di kawasan puncak. Di Provinsi Daerah Khusus
Jakarta sendiri, Pemerintah Pusat berkontribusi untuk mengelola daerah
aliran sungai yang menjadi kewenangan pusat bukan kewenangan
daerah. Contoh lain misalnya, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu
dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan
transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan
pribadi ke Jakarta. Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta
mencapai 2O (dua puluh) juta unit yang bersumber dari berbagai kota
di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari
Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan
pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan
3 in 7, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataanya
memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar
Jakarta.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah memindahkan Ibu Kota
Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ke lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser
Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini
berkonsekuensi pada perubahan status, kedudukan dan fungsi Provinsi
Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Aktivitas pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sangat
berpengaruh kepada berbagai aspek kehidupan di Jakarta tentu akan
terdampak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah
Khusus Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara di Provinsi Kalimantan
Timur. Dengan demikian, perlu adanya pengkajian yang komprehensif
terhadap dampak pemindahan lbu Kota Negara tersebut. Aspek yang
perlu dikaji tersebut, antara lain meliputi:
a. status kekhususan Jakarta'
SK No 201126 A
b. sistem.
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. sistem pemerintahan;
c. perekonomianJakarta;
d. pembangunan sumber daya manusia;
e. mobilitas dan konektivitas;
f.
lingkungan hidup dan bencana alam;
g. pemukiman dan perumahan; dan
h. penataan rarang.
Meskipun berdasarkan ketentuan Undang-Undang pemindahdn Ibu
Kota Negara dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan pemindahan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, kepastian hukum mengenai
status Jakarta perlu segera dirumuskan dan ditetapkan. Sesuai ketentuan
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara, pembentuk Undang-Undang diminta untuk segera
melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OOT
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara, ditetapkan. Undang-Undang tersebut mengatur tata
kelola Provinsi Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota
Negara.
II. PASAL DEMI PASAL