Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang MEKANISME PEMBELAJARAN DAN PERTUKARAN ILMU PENGETAHUAN KNOWLEDGE SHARING SERTA PENGALAMAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN_BNPB No. 21 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Praktek penanggulangan bencana yang telah dilakukan oleh BNPB perlu dilakukan dokumentasi di setiap unit kerja, sehingga menjadi pengetahuan dan pengalaman berharga dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang penanggulangan bencana secara komprehensif dan holistik.

Pasal 2

Dokumentasi pelaksanaan program kegiatan penanggulangan bencana di tiap-tiap unit kerja di lingkungan BNPB didokumentasikan dalam bentuk data dan dikumpulkan dalam sebuah portal untuk dijadikan bahan pembelajaran dan pertukaran pengalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh Penanggung Jawab Pengelola INA-DRTG.

Pasal 3

Tiap unit kerja di lingkungan BNPB wajib melaksanakan pertemuan berkala dalam rangka dokumentasi pelaksanaan program dan pertukaran pengalaman kegiatan penanggulangan bencana.

Pasal 4

(1) Mekanisme knowledge sharing di INA-DRTG: a. Di tingkat Internal, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan penanggulangan bencana di lingkungan BNPB baik secara formal Informal; b. Di tingkat Domestik, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan penanggulangan bencana antara pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha baik secara formal maupun Informal; c. Di tingkat Internasional, melakukan pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman terbaik pada semua tahapan penanggulangan antara pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah. (2) Knowledge sharing adalah program BNPB yang merupakan tanggung jawab tiap-tiap Kedeputian, Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggaulangan Bencana. (3) Knowledge sharing dapat melibatkan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, dengan menempatkan Kementerian/Lembaga sebagai specialist agent, yang mempunyai keahlian khusus dalam menangani bencana. (4) BNPB berperan sebagai host sekaligus centre dalam knowledge sharing. (5) Pelaksanaan pembelajaran dan pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan institusi pendidikan, akademisi, peneliti, perekayasa dan praktisi, serta pihak-pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 5

Pengumpulan data/informasi dan dokumen pelaksanaan penanggulangan bencana dari tiap unit kerja di lingkungan BNPB menjadi tanggung jawab Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana untuk bahan pengembangan ilmu pengetahuan penanggulangan bencana.

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan Peraturan Kepala ini, dibentuk Kelompok Kerja di lingkungan BNPB. (2) Pembentukan kelompok kerja beserta program/kegiatannya dalam rangka pengelolaan data/informasi diatur dengan Surat Keputusan Kepala BNPB.

Pasal 7

Peraturan Kepala BNPB ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY