Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Pasal 1
Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan panduan/acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 2
Pedoman dimaksud dalam Pasal 1sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2008 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Pasal 12
huruf h UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu MENETAPKAN Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Mengingat :1.
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4723);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4723);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4828);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4829);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4830);
8. Peraturan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH.
