Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA BENCANA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Petunjuk Teknis atau Juknis, merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 3
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
SYAMSUL MAARIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
