Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PERATURAN_BNPB No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 4. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 5. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain. 6. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau badan milik negara yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. 7. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa piutang telah lunas. 8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan BNPB. 10. Pimpinan Unit Kerja adalah Pejabat Eselon I dan Kepala Pusat di Lingkungan BNPB. 11. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 12. Pejabat yang Diberi Kewenangan adalah Sekretaris Utama yang diberi kewenangan oleh PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 13. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala BNPB untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 14. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 15. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 16. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 17. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 18. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 19. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 20. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau b. Pejabat Lain. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.

Pasal 5

(1) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kepala BNPB atau Pimpinan Unit Kerja dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan unit kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penunjukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dimaksud. (4) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/barang dan bukti fisik uang/barang. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Pimpinan Unit Kerja menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara dengan ketentuan sebagai berikut: a. melaporkan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Inspektur Utama. (3) Dalam hal indikasi kerugian negara dilakukan oleh Kepala, tindak lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi tentang: a. pernyataan bahwa indikasi Kerugian Negara bersifat nyata; b. sumber informasi Kerugian Negara; c. objek indikasi Kerugian Negara; dan d. informasi lain terkait Kerugian Negara yang tersedia. (5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara. (6) Format dokumen terkait informasi dan pelaporan Kerugian Negara tercantum pada Format nomor 1 sampai dengan nomor 5 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengindikasikan keterlibatan Pimpinan Unit kerja atau Pimpinan Unit Kerja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5, Kepala BNPB melakukan verifikasi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan BNPB untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi. (3) Tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis untuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 9

(1) PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang Diberi Kewenangan.

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN/Pejabat yang Diberi Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Keputusan Sekretaris Utama. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja/Pejabat yang Diberi Kewenangan, TPKN dibentuk melalui Keputusan Kepala. (4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berjumlah ganjil, beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota. (5) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. ketua TPKN, dijabat oleh Pimpinan Unit Kerja di bidang keuangan; dan b. anggota TPKN, terdiri atas: 1. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang pengawasan; 2. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang keuangan; 3. pejabat/pegawai pada unit kerja di bidang sumber daya manusia; dan 4. pejabat/pegawai lain yang dibutuhkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas dan wewenang TPKN. (6) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Pimpinan Unit Kerja, ketua TPKN ditentukan oleh PPKN atau Pejabat yang Diberi Kewenangan.

Pasal 11

(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam melakukan pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologi terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk.

Pasal 12

Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 13

TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 14

(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada pihak yang terindikasi melakukan Kerugian Negara, untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggapan diterima. (7) Format dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara oleh TPKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. jumlah Kerugian Negara; c. jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan d. informasi lain yang memuat jenis perbuatan yang dilanggar termasuk ahli waris. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang. (4) Format laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Sekretaris Utama menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui, Sekretaris Utama menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Sekretaris Utama untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan. (6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui, Sekretaris Utama menyampaikan laporan kepada Kepala selaku PPKN. (7) Format surat pendapat PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format surat laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Dalam hal Sekretaris Utama menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam: a. pengampuan; b. melarikan diri; atau c. meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (6) Format pernyataan kesanggupan atau SKTJM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan sengaja melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Pasal 19

(1) Dalam kondisi tertentu, Kepala dapat MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara selain jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai berikut: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih besar dari Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. jumlah Kerugian Negara sebesar Rp75.000.001,00 s.d. Rp250.000.000,00, waktu penggantian Kerugian Negara ditetapkan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan; b. jumlah Kerugian Negara sebesar Rp250.000.001,00 s.d. Rp500.000.000,00, waktu penggantian Kerugian Negara ditetapkan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan; dan c. jumlah Kerugian Negara lebih besar dari Rp500.000.000,00, waktu penggantian Kerugian Negara ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) bulan. (4) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (5) Sekretaris Utama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (6) Format surat permohonan perubahan jangka waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) Pengembalian Kerugian Negara dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun, Sekretaris Utama membuat surat keterangan penghentian pembayaran dengan mencantumkan bahwa: a. yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara; dan b. dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang pensiun yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.

Pasal 21

(1) Sekretaris Utama wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam hal pembayaran tidak dipenuhi setelah 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana disepakati dalam SKTJM. (4) Format surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis dan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Format surat laporan wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Pejabat Yang Diberi Kewenangan. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Diberi Kewenangan menerbitkan SKP2KS. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan melalui TPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) Format surat laporan SKTJM tidak dapat diperoleh dan format SKP2KS serta format tanda terimanya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 25

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Yang Diberi Kewenangan dengan disertai bukti. (4) Pejabat Yang Diberi Kewenangan menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (6) Format surat pengajuan keberatan dan format surat laporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Inspektur Utama sebagai ketua; b. pimpinan tinggi madya yang ditugaskan oleh Kepala; c. pimpinan tinggi pratama pada Inspektorat Utama yang ditugaskan oleh Inspektur Utama; d. pimpinan tinggi pratama di bidang sumber daya manusia; dan e. pimpinan tinggi pratama di bidang hukum. (4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugasnya, Majelis dibantu oleh sekretariat majelis. (5) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur Sekretariat Utama dan unsur Inspektorat Utama. (6) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara administrasi melekat pada Inspektorat Utama.

Pasal 28

Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN terhadap: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis melakukan sidang.

Pasal 30

Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, Majelis melakukan: a. pemeriksaan dan wawancara Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. pemeriksaan bukti yang disampaikan; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 31

(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala selaku PPKN. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Sekretaris Utama untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Sekretaris Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis. (4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 33

(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b. (2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk diteruskan kepada TPKN. (3) Sekretaris Utama menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.

Pasal 34

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala selaku PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 36

Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 37

(1) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. panitia urusan piutang negara; dan d. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 38

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); c. memeriksa bukti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Pejabat yang Diberi Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang Diberi Kewenangan menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Pejabat yang Diberi Kewenangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Majelis.

Pasal 39

(1) Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf c,. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 40

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya. (3) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, pengembalian/pemulihan Kerugian Negara menjadi prioritas pengembalian.

Pasal 41

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Kepala selaku PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; atau b. penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala selaku PPKN: a. menerbitkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. Sekretaris Utama. (6) Format pembebasan penggantian Kerugian Negara serta tanda terimanya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 42

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Selain penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Kerugian Negara juga menentukan nilai atas berkurangnya: a. uang milik negara; dan/atau b. uang bukan milik negara. (3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b didasarkan pada nilai nominal. (5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditentukan oleh TPKN dengan seadil- adilnya. (6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai barang yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi. (7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut. (8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. (9) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel.

Pasal 43

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara.

Pasal 44

(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM; b. SKP2KS; atau c. SKP2K. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan masing-masing surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara. (4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Sekretaris Utama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan. (5) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM; dan c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1). (6) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS dan SKP2K dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS diterbitkan yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K ditetapkan. (7) Format surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 45

Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.

Pasal 46

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL. (2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. (3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada panitia urusan piutang negara. (6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan d. panitia urusan piutang negara. (7) Format SKTL dan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 47

(1) Atas dasar SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BNPB. (2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan. (3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Format surat permohonan pengurangan tagihan negara dan surat permohonan pengembalian kelebihan setoran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 49

Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 50

Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara.

Pasal 51

Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa apabila: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 53

Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.

Pasal 54

(1) Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala selaku PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Kepala melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.

Pasal 55

Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 56

(1) Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana. (2) Pengenaan sanksi kepada Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu menunggu hasil sanksi lain yang akan dikenakan kepada Pihak yang Merugikan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak yang Merugikan.

Pasal 57

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 58

Dalam hal kasus Kerugian Negara sudah terdapat putusan pengadilan maka penyelesaian Kerugian Negara mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 59

(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II di lingkungan BNPB melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib dan teratur. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada unit kerja eselon I atau unit kerja eselon II di lingkungan BNPB, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setingkat yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja eselon I atau unit kerja eselon II yang menangani kasus Kerugian Negara; dan b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada instansi eksternal BNPB selaku penerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BNPB, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala. (3) Pelaksana penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan salinan berupa hasil penatausahaan kepada unit kerja di bidang keuangan dalam bentuk dokumen digital. (4) Unit kerja di bidang keuangan melaksanakan penatausahaan berdasarkan salinan hasil penatausahaan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 60

Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 61

Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, disesuaikan berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 62

Terhadap Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж