Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA SEKTOR PERMUKIMAN

PERATURAN_BNPB No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman, merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pihak yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pasal 2

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 3

Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 4

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Permukiman Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2011-2013 dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sektor Permukiman Pasacbencana Erupsi Gunung Merapi 2010 dan Banjir Lahar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id