Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN_BNPB No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas: a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada PRESIDEN setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana 
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pasal 4

Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Kepala; b. unsur pengarah; dan c. unsur pelaksana.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 6

Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7

Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 8

Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. pemantauan; dan c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 9

Unsur pengarah terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.

Pasal 10

(1) Anggota unsur pengarah terdiri dari: a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan b. 9 (sembilan) anggota masyarakat profesional. (2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewakili: a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; c. Kementerian Dalam Negeri; d. Kementerian Keuangan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Sosial; g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; i. Kementerian Perhubungan; j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan k. Tentara Negara Republik INDONESIA. (3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.

Pasal 11

Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 12

Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.

Pasal 13

Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; c. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana; e. pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana; f. koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 15

(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana. (2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 16

(1) Fungsi komando unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 17, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 19

Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri dari: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. Inspektorat Utama.

Pasal 20

(1) Sekretariat Utama berada berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 21

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan keprotokolan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

Sekretariat Utama terdiri dari: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama; dan d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.

Pasal 24

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan; c. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 26

Biro Perencanaan terdiri dari: a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I; b. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II; c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 27

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Belanja dan Pendapatan Negara dalam negeri.

Pasal 29

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I terdiri dari: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IA; dan b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IB.

Pasal 30

(1) Subbagian Program dan Anggaran IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi dan Deputi Bidang Pencegahan. (2) Subbagian Program dan Anggaran IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi.

Pasal 31

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri.

Pasal 33

Bagian Penyusunan Program dan Anggaran II terdiri dari: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IIA; dan b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IIB.

Pasal 34

(1) Subbagian Program dan Anggaran IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar Negeri di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. (2) Subbagian Anggaran dan Program IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama.

Pasal 35

Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyusunan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 37

Bagian Monitoring dan Evaluasi terdiri dari: a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran I; dan b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran II.

Pasal 38

(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.

Pasal 39

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan; c. pelaksanaan pengeluaran keuangan; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan; e. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan f. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.

Pasal 41

Biro Keuangan terdiri dari: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Perbendaharaan; c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 42

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penggunaan/ pengeluaran dan penerimaan anggaran serta pengelolaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 44

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri dari: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I; dan b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II.

Pasal 45

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara.

Pasal 46

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 48

Bagian Perbendaharaan terdiri dari: a. Subbagian Perbendaharaan I; dan b. Subbagian Perbendaharaan II.

Pasal 49

(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 50

Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi verifikasi, akuntansi anggaran, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan verifikasi anggaran; b. penyiapan bahan akuntansi; dan c. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 52

Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri dari: a. Subbagian Verifikasi; dan b. Subbagian Akuntansi Pelaporan.

Pasal 53

(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi anggaran. (2) Subbagian Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 54

Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang‐undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 56

Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri dari: a. Bagian Hukum; b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 57

Bagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang penanggulangan bencana; dan b. penyiapan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 59

Bagian Hukum terdiri dari: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan b. Subbagian Advokasi Hukum.

Pasal 60

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelaahan, konsultasi, dan pendampingan hukum.

Pasal 61

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan perencanaan strategis penataan organisasi; dan b. penyiapan bahan analisis, evaluasi, penyusunan tata laksana, prosedur kerja dan reformasi birokrasi.

Pasal 63

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari: a. Subbagian Organisasi; dan b. Subbagian Tata Laksana.

Pasal 64

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, pelaporan pelaksanaan penataan struktur jabatan dan pembinaan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan standar pelayanan minimum, sistem, prosedur kerja, dan reformasi birokrasi.

Pasal 65

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam negeri; dan b. penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama internasional.

Pasal 67

Bagian Kerja Sama terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan b. Subbagian Kerja Sama Internasional.

Pasal 68

(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga usaha di dalam negeri. (2) Subbagian Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama antar negara dan organisasi internasional.

Pasal 69

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia, rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, dan barang milik/kekayaan Negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara; c. pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan d. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan protokol.

Pasal 71

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri dari: a. Bagian Sumber Daya Manusia; b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 72

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembinaan, penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, kepangkatan, pengembangan dan pola karir, mutasi, penilaian kinerja, kesejahteraan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan pembinaan kepangkatan, mutasi dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan sistem informasi sumber daya manusia.

Pasal 74

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan b. Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan.

Pasal 75

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan dan pola karier, penilaian kinerja sumber daya manusia. (2) Subbagian Mutasi dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kesejahteraan, disiplin, konseling, administrasi dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.

Pasal 76

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga, barang milik/kekayaan Negara, perlengkapan, dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan; b. pelaksanaan urusan barang milik negara, peralatan kerja, dan barang inventaris kantor; dan c. penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 78

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari: a. Subbagian Urusan Dalam; dan b. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 79

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan gedung, kendaraan, ketertiban, dan keamanan. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan barang milik negara, peralatan kerja, barang inventaris kantor, dan penyiapan bahan koordinasi pelayanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 80

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan, kearsipan, protokol, dan tata usaha pimpinan.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kearsipan dan protokol; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.

Pasal 82

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri dari: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan Darurat; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.

Pasal 83

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan protokol Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.

Pasal 84

Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 86

Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri dari: a. Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana; b. Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana; dan c. Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.

Pasal 87

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; c. pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko dan kapasitas; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 89

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri dari: a. Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana; b. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Subdirektorat Pemetaan dan Analisis Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana melalui pemetaan dan analisis risiko bencana.

Pasal 91

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pemetaan dan evaluasi risiko bencana melalui monitoring dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 92

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan bencana.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; c. pelaksanaan riset dan kajian teknis dan kebijakan pengembangan strategi penanggulangan bencana secara holistik, integratif dan multi perspektif; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 94

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari: a. Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana; b. Subdirektorat Tata Kelola; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 95

Subdirektorat Strategi Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui strategi pengurangan risiko bencana.

Pasal 96

Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui tata kelola penanggulangan bencana.

Pasal 97

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; c. pengembangan sistem penanggulangan bencana secara holistik, integratif dalam tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana.

Pasal 99

Direktorat Strategi Penanggulangan Bencana terdiri dari: a. Subdirektorat Rancang Bangun Sistem b. Subdirektorat Pengembangan Standar; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 100

Subdirektorat Rancang Bangun Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang sistem penanggulangan bencana melalui rancang bangun sistem.

Pasal 101

Subdirektorat Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang sistem penanggulangan bencana melalui pengembangan standar.

Pasal 102

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 104

Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari: a. Direktorat Mitigasi Bencana; b. Direktorat Kesiapsiagaan; dan c. Direktorat Peringatan Dini.

Pasal 105

Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; d. penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka mitigasi bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.

Pasal 107

Direktorat Mitigasi Bencana terdiri dari: a. Subdirektorat Mitigasi Struktural; b. Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 108

Subdirektorat Mitigasi Struktural mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Subdirektorat Mitigasi Struktural menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural; b. pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi struktural; c. penyiapan fasilitasi penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi struktural; d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi struktural; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian struktur dan pengelolaan struktur pada mitigasi struktural.

Pasal 110

Subdirektorat Mitigasi Struktural terdiri dari: a. Seksi Penilaian Struktur; dan b. Seksi Pengelolaan Struktur.

Pasal 111

(1) Seksi Penilaian Struktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup mitigasi struktural melalui penilaian struktur. (2) Seksi Pengelolaan Struktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup mitigasi struktural melalui pengelolaan struktur.

Pasal 112

Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup mitigasi melalui mitigasi nonstruktural.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup mitigasi melalui mitigasi nonstruktural; b. pengumpulan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui mitigasi nonstruktural; c. penyiapan fasilitasi advokasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi nonstruktural; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan advokasi mitigasi dan gerakan mitigasi pada mitigasi nonstruktural.

Pasal 114

Subdirektorat Mitigasi Nonstruktural terdiri dari: a. Seksi Advokasi Mitigasi; dan b. Seksi Gerakan Mitigasi.

Pasal 115

(1) Seksi Advokasi Mitigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait advokasi mitigasi. (2) Seksi Gerakan Mitigasi mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait gerakan mitigasi.

Pasal 116

Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan; c. penyiapan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; d. koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat; e. koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.

Pasal 118

Direktorat Kesiapsiagaan terdiri dari: a. Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan; b. Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya; c. Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 119

Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan dan rencana kontijensi; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui perencanaan kesiapsiagaan.

Pasal 121

Subdirektorat Perencanaan Kesiapsiagaan terdiri dari: a. Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan; dan b. Seksi Penerapan Kesiapsiagaan.

Pasal 122

(1) Seksi Penyiapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait perencanaan kesiapsiagaan. (2) Seksi Penerapan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontinjensi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait penerapan rencana kesiapsiagaan.

Pasal 123

Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya; b. pelaksanaan inventarisasi sumber daya penanggulangan bencana pada komunitas dan lembaga usaha; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya; d. koordinasi pemberdayaan sumber daya komunitas dan lembaga usaha; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui pemberdayaan sumber daya.

Pasal 125

Subdirektorat Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari: a. Seksi Pemberdayaan Komunitas; dan b. Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha.

Pasal 126

(1) Seksi Pemberdayaan Komunitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait pemberdayaan komunitas. (2) Seksi Pemberdayaan Lembaga Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, inventarisasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait pemberdayaan lembaga usaha.

Pasal 127

Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup kesiapsiagaan melalui penguatan ketahanan masyarakat.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup penguatan ketahanan masyarakat; b. penyiapan bahan koordinasi fasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dan kesiapsiagaan masyarakat; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup penguatan ketahanan masyarakat; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.

Pasal 129

Subdirektorat Penguatan Ketahanan Masyarakat terdiri dari: a. Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat; dan b. Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat.

Pasal 130

(1) Seksi Peningkatan Kesadaran Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan terkait peningkatan kesadaran masyarakat. (2) Seksi Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Pasal 131

Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis di bidang peringatan dini.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini; b. penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan dini kementerian/lembaga dan daerah; c. penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon peringatan dini; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peringatan dini; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan peringatan dini.

Pasal 133

Direktorat Peringatan Dini terdiri dari: a. Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan; b. Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 134

Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan pengolahan hasil pemantauan peringatan dini.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. pengintegrasian sistem peringatan dini pada kementerian/lembaga dan daerah; b. pengolahan hasil pengamatan gejala bencana; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup integrasi dan pengolahan pemantauan.

Pasal 136

Subdirektorat Integrasi dan Pengolahan Pemantauan terdiri dari: a. Seksi Integrasi Pemantauan; dan b. Seksi Pengolahan Pemantauan.

Pasal 137

(1) Seksi Integrasi Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait integrasi pemantauan bencana. (2) Seksi Pengolahan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait pengolahan pemantauan bencana.

Pasal 138

Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Diseminasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup diseminasi dan evaluasi; b. penyiapan fasilitasi diseminasi informasi peringatan dini, kesiapan respon, dan perencanaan evakuasi masyarakat terhadap informasi peringatan dini bencana; c. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup diseminasi dan evaluasi; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup diseminasi dan evaluasi.

Pasal 140

Subdirektorat Diseminasi dan evaluasi terdiri dari: a. Seksi Diseminasi; dan b. Seksi Evaluasi.

Pasal 141

(1) Seksi Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan terkait diseminasi informasi peringatan dini bencana. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan peringatan dini bencana.

Pasal 142

Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 144

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari: a. Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat; b. Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan c. Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.

Pasal 145

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya darurat; b. komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan logistik dan peralatan; e. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan g. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 147

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri dari: a. Subdirektorat Dukungan Pengerahan Sumber Daya Manusia; b. Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan; c. Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 148

Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengerahan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia kementerian/lembaga/daerah; c. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengerahan sumber daya manusia; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia.

Pasal 150

Subdirektorat Pengerahan Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah; dan b. Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan Masyarakat.

Pasal 151

(1) Seksi Sumber Daya Manusia Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia kementerian/lembaga/daerah. (2) Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Usaha dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat.

Pasal 152

Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan; b. fasilitasi dukungan pengerahan logistik dan peralatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan.

Pasal 154

Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan terdiri dari: a. Seksi Dukungan Pengerahan Logistik; dan b. Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan.

Pasal 155

(1) Seksi Dukungan Pengerahan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengerahan logistik. (2) Seksi Dukungan Pengerahan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pengerahan peralatan.

Pasal 156

Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi dan penilaian kebutuhan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan.

Pasal 158

Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan terdiri dari: a. Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan; dan b. Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan.

Pasal 159

(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan. (2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kedaruratan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kedaruratan.

Pasal 160

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat; b. komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan prasarana vital; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan sarana dan utilitas; e. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur darurat; dan f. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 162

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri dari: a. Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital; b. Subdirektorat Pemulihan Sarana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 163

Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan prasarana vital; b. penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan prasarana vital; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.

Pasal 165

Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital terdiri dari: a. Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Prasarana Vital; dan b. Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Prasarana Vital.

Pasal 166

(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital. (2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.

Pasal 167

Subdirektorat Pemulihan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana.

Pasal 168

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Subdirektorat Pemulihan Sarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan sarana dan utilitas; b. penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan di bidang pemulihan sarana dan utilitas; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan sarana dan utilitas; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.

Pasal 169

Subdirektorat Pemulihan Sarana terdiri dari: a. Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Sarana dan Utilitas; dan b. Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Sarana dan Utilitas.

Pasal 170

(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan pemulihan sarana dan utilitas. (2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Sarana dan Utilitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.

Pasal 171

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; b. komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi; c. penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; d. penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi; e. penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; f. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; dan g. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 173

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi terdiri dari: a. Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi; b. Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 174

Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan dukungan teknis dan hubungan kerja di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana di bidang pencarian dan pertolongan darurat, evakuasi dan perlindungan; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.

Pasal 176

Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi terdiri dari: a. Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat; dan b. Seksi Evakuasi dan Perlindungan.

Pasal 177

(1) Seksi Pencarian dan Pertolongan Darurat mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang koordinasi pencarian dan pertolongan darurat. (2) Seksi Evakuasi dan Perlindungan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang koordinasi evakuasi dan perlindungan.

Pasal 178

Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; b. penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; c. pemberian dukungan peningkatan kapasitas bagi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.

Pasal 180

Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar terdiri dari: a. Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi; dan b. Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi.

Pasal 181

(1) Seksi Penyajian Data Korban dan Pengungsi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi. (2) Seksi Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penyiapan rencana pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.

Pasal 182

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekontruksi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 184

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari: a. Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; b. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan c. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam.

Pasal 185

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi; d. penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 187

Direktorat Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari: a. Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan; b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 188

Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan akibat bencana.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan; c. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan di bidang fisik dan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan.

Pasal 190

Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari: a. Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik; dan b. Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Pasal 191

(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik. (2) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 192

Subdirektorat Perencanaan Pendanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan pembiayaan.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pendanaan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pendanaan; c. penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pendanaan di bidang fisik; d. penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pendanaan di bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.

Pasal 194

Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari: a. Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik; dan b. Seksi Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.

Pasal 195

(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik. (2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 196

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; d. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial; e. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

Pasal 198

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri dari: a. Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum; b. Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial; c. Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 199

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.

Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; c. penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas umum; d. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas umum; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.

Pasal 201

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum terdiri dari: a. Seksi Pemulihan Fasilitas Umum; dan b. Seksi Peningkatan Fasilitas Umum.

Pasal 202

(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas umum. (2) Seksi Peningkatan Fasilitas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas umum.

Pasal 203

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial.

Pasal 204

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial; c. penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas sosial; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial.

Pasal 205

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial terdiri dari: a. Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial; dan b. Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial.

Pasal 206

(1) Seksi Pemulihan Fasilitas Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan fasilitas sosial. (2) Seksi Peningkatan Fasilitas Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan fasilitas sosial.

Pasal 207

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.

Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan perumahan; d. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan perumahan; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.

Pasal 209

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan terdiri dari: a. Seksi Pemulihan Perumahan; dan b. Seksi Peningkatan Perumahan.

Pasal 210

(1) Seksi Pemulihan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan perumahan. (2) Seksi Peningkatan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan perumahan.

Pasal 211

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya alam, dan lingkungan; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik serta fungsi pemerintahan; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam.

Pasal 213

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam terdiri dari: a. Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial; b. Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi; c. Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 214

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sosial.

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemulihan dan peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan kesehatan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.

Pasal 216

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial terdiri dari: a. Seksi Pemulihan Sosial; dan b. Seksi Peningkatan Sosial.

Pasal 217

(1) Seksi Pemulihan Sosial mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan. (2) Seksi Peningkatan Sosial mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.

Pasal 218

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi.

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan ekonomi.

Pasal 220

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi terdiri dari: a. Seksi Pemulihan Ekonomi; dan b. Seksi Peningkatan Ekonomi.

Pasal 221

(1) Seksi Pemulihan Ekonomi mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan ekonomi. (2) Seksi Peningkatan Ekonomi mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan ekonomi.

Pasal 222

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 224

Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri dari: a. Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan b. Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan.

Pasal 225

(1) Seksi Pemulihan Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sumber daya alam dan lingkungan. (2) Seksi Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 226

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan perlatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 228

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan terdiri dari: a. Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan; dan b. Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan.

Pasal 229

Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.

Pasal 230

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; c. penyiapan koordinasi perencanaan dan pemenuhan kebutuhan; d. penyiapan koordinasi penyimpanan dan pemeliharaan; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.

Pasal 231

Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan terdiri dari: a. Subdirektorat Perencanaan dan Pemenuhan Kebutuhan; b. Subdirektorat Penyimpanan dan Pemeliharaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 232

Subdirektorat Perencanaan dan Pemenuhan Kebutuhan mempunyai tugas penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi analisis pelaporan di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan bantuan logistik dan peralatan.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Perencanaan dan Pemenuhan Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan.

Pasal 234

Subdirektorat Perencanaan dan Pemenuhan Kebutuhan terdiri dari: a. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan b. Seksi Pemenuhan Kebutuhan.

Pasal 235

(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan logistik dan peralatan. (2) Seksi Pemenuhan Kebutuhan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan.

Pasal 236

Subdirektorat Penyimpanan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penyimpanan dan pemeliharaan.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Penyimpanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyimpanan dan pemeliharaan logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang penyimpan dan pemeliharaan logistik dan peralatan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyimpanan dan pemeliharaan logistik dan peralatan.

Pasal 238

Subdirektorat Penyimpanan dan Pemeliharaan terdiri dari: a. Seksi Penyimpanan; dan b. Seksi Pemeliharaan.

Pasal 239

(1) Seksi Penyimpanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penyimpanan logistik dan peralatan. (2) Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemeliharaan logistik dan peralatan.

Pasal 240

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, komando dalam pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan melalui kemitraan pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan layanan distribusi dan pemberdayaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan.

Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; c. penyiapan pelaksanaan kemitraan, distribusi dan pengendalian; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang logistik dan peralatan.

Pasal 242

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan terdiri dari: a. Subdirektorat Kemitraan; b. Subdirektorat Distribusi dan Pengendalian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 243

Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kemitraan logistik dan peralatan.

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kemitraan logistik dan peralatan; c. perumusan perencanaan dan pelaksanaan di bidang kemitraan logistik dan peralatan pemerintah; d. perumusan perencanaan dan pelaksanaan bidang kemitraan logistik dan peralatan lembaga usaha dan masyarakat; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kemitraan logistik dan peralatan.

Pasal 245

Subdirektorat Kemitraan terdiri dari: a. Seksi Kemitraan Pemerintah; dan b. Seksi Kemitraan Lembaga Usaha dan Masyarakat.

Pasal 246

(1) Seksi Kemitraan Pemerintah mempunyai tugas kemitraan logistik dan peralatan dengan kementerian/lembaga dan daerah. (2) Seksi Kemitraan Lembaga Usaha dan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kemitraan logistik dan peralatan dengan lembaga usaha dan masyarakat.

Pasal 247

Subdirektorat Distribusi dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang distribusi dan pengendalian.

Pasal 248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Distribusi dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi dan pengendalian; c. pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan dalam rangka pemenuhan persediaan; d. pelaksanaan dukungan distribusi logistik dan peralatan dalam rangka penanganan darurat bencana; e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan.

Pasal 249

Subdirektorat Distribusi dan Pengendalian terdiri dari: a. Seksi Distribusi; dan b. Seksi Pengendalian.

Pasal 250

(1) Seksi Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang distribusi logistik dan peralatan. (2) Seksi Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengendalian logistik dan peralatan.

Pasal 251

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 253

Inspektorat Utama terdiri dari: a. Inspektorat I; b. Inspektorat II; c. Inspektorat III; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 254

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.

Pasal 256

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, Pusat Pendidikan dan Latihan dan Pusat Pengendalian Operasi, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Latihan dan Pusat Pengendalian Operasi; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Latihan dan Pusat Pengendalian Operasi; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.

Pasal 258

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan tugas pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. penanganan pengaduan yang berasal dari internal dan eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.

Pasal 260

(1) Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III sebagaimana dimaksud pada Pasal 253 didukung oleh Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 261

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan tata usaha untuk kelancaran tugas dan fungsi Inspektorat Utama serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Inspektur Utama.

Pasal 262

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dukungan tata usaha bidang keuangan, umum, kepegawaian dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan tata usaha Inspektorat Utama; dan c. penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama.

Pasal 263

Bagian Tata Usaha terdiri dari: a. Subbagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 264

(1) Subbagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha laporan hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat Utama.

Pasal 265

Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan mempunyai tugas koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan basis data dan informasi, serta pelaksanaan komunikasi kebencanaan.

Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang data, informasi, dan komunikasi kebencanaan; c. pengelolaan, pengembangan, dan pengintegrasian teknologi dan jaringan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. penyiapan komunikasi dengan media, pemberitaan, peliputan, publikasi serta pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana; e. pengelolaan perpustakaan dan pelaksanaan digitalisasi dokumen kebencanaan di bidang penanggulangan bencana; dan f. pemantauan, evaluasi dan analisis laporan pengelolaan data, informasi dan komunikasi kebencanaan.

Pasal 267

Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan terdiri dari: a. Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; b. Bidang Teknologi dan Jaringan; c. Bidang Komunikasi Kebencanaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 268

Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pengelolaan data spasial dan statistik, melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial dan statistik, pengembangan metode dan standar pengelolaan basis data penanggulangan bencana.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program b. pengelolaan data spasial dan statistik; c. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial dan statistik; d. pengembangan metode dan standard pengelolaan basis data dan manajemen data kebencanaan; dan e. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi.

Pasal 270

Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri dari: a. Subbidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Spasial; dan b. Subbidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Statistik.

Pasal 271

(1) Subbidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Spasial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data spasial, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial, pengembangan metode dan standar pengelolaan basis data spasial, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi spasial. (2) Subbidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data statistik, pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data statistik, pengembangan metode dan standard pengelolaan basis data statistik, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi statistik.

Pasal 272

Bidang Teknologi dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perencanaan, penelaahaan, pengembangan, pembinaan, koordinasi, pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi kebencanaan.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bidang Teknologi dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan pemuktahiran rencana strategis, arsitektur, analisis kapasitas, kebijakan dan standardisasi, pengembangan, integrasi sistem informasi dan pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di bidang pengelolaan sistem dan teknologi; b. koordinasi, penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan manajemen dan operasional layanan, manajemen keamanan informasi, tata kelola bina kepatuhan, manajemen risiko dan pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di bidang insfrastruktur dan jaringan; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang teknologi dan jaringan.

Pasal 274

Bidang Teknologi dan Jaringan terdiri dari: a. Subbidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi; dan b. Subbidang Jaringan dan Prasarana.

Pasal 275

(1) Subbidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi mempunyai tugas malakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pengelolaan sistem dan teknologi. (2) Subbidang Jaringan dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pemeliharaan insfrastruktur dan jaringan.

Pasal 276

Bidang Komunikasi Kebencanaan mempunyai tugas mengelola dan melaksanakan komunikasi publik, pelayanan informasi, melaksanakan hubungan pers dan media, pengelolaan dokumentasi, edukasi kepada masyarakat di bidang penanggulangan bencana, pameran, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang komunikasi kebencanaan.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bidang Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan konferensi pers, peliputan dan dokumentasi terkait kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. b. penyediaan dan publikasi informasi kebencanaan kepada masyarakat dalam bentuk media cetak, media elektronik, media sosial dan layanan informasi melalui perpustakaan dan diorama edukasi bencana. c. analisis pemberitaaan media dan koordinasi hubungan komunikasi dan kerjasama terkait hubungan masyarakat dengan seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan masyarakat serta penanganan pengaduan terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. penyelenggaraan pameran kebencanaan, bimbingan teknis dan edukasi budaya sadar bencana kepada pelajar, hubungan dengan media/wartawan dan masyarakat; dan e. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang komunikasi kebencanaan

Pasal 278

Bidang Komunikasi Kebencanaan terdiri dari: a. Subbidang Pemberitaan dan Publikasi Kebencanaan; dan b. Subbidang Hubungan Antar Media.

Pasal 279

(1) Subbidang Pemberitaan dan Publikasi Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan publikasi, edukasi, dan layanan informasi kebencanaan kepada masyarakat dalam bentuk media cetak, media elektronik dan media sosial. (2) Subbidang Hubungan Antar Media mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan konferensi pers, peliputan, komunikasi kepada masyarakat terkait kebencanaan dan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan media.

Pasal 280

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan, dan digitalisasi dokumen kebencanaan.

Pasal 281

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana dan simulasi penanggulangan secara nasional dan internasional; b. pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, struktural, fungsional, dan teknis lainnya bagi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana; e. penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi; dan f. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang Pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.

Pasal 283

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri dari: a. Bidang Program dan Evaluasi; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 284

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas mengembangkan program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana yang profesional dalam kuantitas, kualitas dan sebaran wilayah sesuai dengan karakteristik dan potensi kebencanaan.

Pasal 285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan; b. pengembangan program akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan; c. persiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana.

Pasal 286

Bidang Program dan Evaluasi terdiri dari: a. Subbidang Program dan Akreditasi; dan b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 287

(1) Subbidang Program dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perencananaan dan pelaksanaan penyusunan program dan akreditasi. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan di bidang pemantauan dan evaluasi.

Pasal 288

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana bagi aparat pemerintah dan organisasi, lembaga dan masyarakat, pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, pelatihan dasar dan teknis lainnya, pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana internasional, dan simulasi penanggulangan bencana.

Pasal 289

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil dan teknis lainnya bagi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana; b. penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana baik secara nasional maupun internsional; dan d. koordinasi dan penyelenggaraan simulasi penanggulangan bencana.

Pasal 290

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari: a. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Non Teknis; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana.

Pasal 291

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan NonTeknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.

Pasal 292

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi.

Pasal 293

Pusat Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, pengolahan data dan analisis pemantauan potensi ancaman bencana, pengerahan sumber daya, diseminasi informasi, pelaksanaan komunikasi kedaruratan dan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana.

Pasal 294

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana; c. penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan; d. penyusunan rekomendasi operasi penanganan bencana; dan e. penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana lintas sektor.

Pasal 295

Pusat Pengendalian Operasi terdiri dari: a. Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi; b. Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 296

Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan, pengolahan data, analisis potensi ancaman bencana dan rekomendasi rencana operasi.

Pasal 297

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan dukungan perencanaan operasi; b. pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana; c. penyusunan rekomendasi dukungan operasi; dan d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan kaji cepat dan perencanaan operasi.

Pasal 298

Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi terdiri dari: a. Subbidang Dukungan Kaji Cepat Operasi; dan b. Subbidang Perencanaan Operasi.

Pasal 299

(1) Subbidang Dukungan Kaji Cepat Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, pengolahan, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana. (2) Subbidang Perencanaan Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, perencanaan operasi penanganan darurat bencana.

Pasal 300

Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, penyusunan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi operasi penanggulangan bencana.

Pasal 301

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengendalian operasi; b. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi operasi; c. penyiapan informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis laporan di bidang pengendalian taktis dan evaluasi operasi.

Pasal 302

Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi terdiri dari: a. Subbidang Pengendalian Taktis Operasi; dan b. Subbidang Evaluasi Operasi.

Pasal 303

(1) Subbidang Pengendalian Taktis Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan pengendalian operasi, informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan. (2) Subbidang Evaluasi Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi pelaksanaan operasi, informasi kedaruratan dan jejaring komunikasi kebencanaan.

Pasal 304

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi.

Pasal 305

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Pasal 306

(1) Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis baik teknis penunjang maupun teknis operasional. (2) Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 307

Kepala mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah dan unsur pelaksana.

Pasal 308

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 309

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unsur Pelaksana bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 310

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 311

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 312

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 313

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang operasional dan dukungan teknologi informasi, pemeliharaan jaringan, dan penyajian informasi, melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 314

(1) Pemimpin unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 315

Perubahan atas organisasi dan tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 316

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala.

Pasal 317

Bagan struktur susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 318

Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 319

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 320

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 321

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd DONI MONARDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA