Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD
Ditetapkan: 2022-02-18
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. **Peringatan Dini Bencana** adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
2. **Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)** adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. **Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)** adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Pasal 2
Peringatan Dini Bencana bertujuan untuk:
a. meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman bencana melalui pemberian Peringatan Dini Bencana yang cepat, efektif, dan bertanggung jawab; dan
b. menjamin terwujudnya pengurangan risiko bencana bagi masyarakat melalui pengambilan tindakan yang cepat dan tepat.
---
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_II
document_type: chapter
parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022
title: BAB II - Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana
chapter_number: II
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 2
parent: PERKA_BNPB_4_2022
children: []
tags:
- pelaksanaan
- peringatan dini
- pengamatan
- analisa
- diseminasi
keywords:
- pengamatan gejala bencana
- analisa data
- pengambilan keputusan
- penyebarluasan
- tindakan masyarakat
- evakuasi
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB II - PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 3
(1) Peringatan Dini Bencana dilaksanakan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisa data hasil pengamatan;
c. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. penyebarluasan hasil keputusan; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemahaman pengetahuan mengenai risiko bencana.
Pasal 4
(1) Pengamatan gejala bencana dan analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengamatan gejala bencana dan analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB/BPBD dapat melaksanakan tindakan pemantauan langsung.
Pasal 5
Dalam Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BNPB dan BPBD berwenang dalam:
a. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa;
b. penyebarluasan hasil keputusan; dan
c. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 6
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a didasarkan atas analisa data hasil pengamatan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga yang mempunyai tugas melakukan pengamatan sesuai jenis ancaman bencana.
(2) Analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi peringatan bencana; dan
b. saran rekomendasi yang harus dilakukan.
Pasal 7
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:
a. perintah Kepala BNPB; atau
b. keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. upaya kesiapsiagaan;
b. upaya kedaruratan/perintah evakuasi; dan/atau
c. wilayah yang diperkirakan akan terpapar bencana.
Pasal 8
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disebarluaskan secara:
a. kedinasan; dan/atau
b. publik.
(2) Penyebarluasan keputusan secara kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada instansi/sektor terkait.
(3) Penyebarluasan keputusan secara publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh penyelenggara informasi dan komunikasi publik, lembaga penyiaran swasta, media massa, dan media sosial.
Pasal 9
(1) Pengambilan tindakan oleh masyarakat dilakukan sebagai langkah penyelamatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan keamanan masyarakat.
(2) Pengambilan tindakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
---
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_III
document_type: chapter
parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022
title: BAB III - Penguatan Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana
chapter_number: III
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 3
parent: PERKA_BNPB_4_2022
children: []
tags:
- penguatan
- kelembagaan
- kapasitas
- koordinasi
keywords:
- penguatan kelembagaan
- norma standar prosedur kriteria
- kapasitas SDM
- sarana prasarana
- koordinasi
- integrasi data
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB III - PENGUATAN PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 10
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan penguatan kelembagaan.
Pasal 11
(1) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c. peningkatan kapasitas sarana dan prasarana; dan
d. pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan.
(2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana induk sistem peringatan dini multi ancaman bencana; dan/atau
b. penatalaksanaan Peringatan Dini Bencana.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan pengetahuan mengenai risiko bencana;
b. peningkatan kemampuan pemantauan dan pengelolaan data informasi Peringatan Dini Bencana;
c. peningkatan pemahaman dalam komunikasi dan diseminasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau
d. peningkatan kemampuan respon tindakan kesiapsiagaan Peringatan Dini Bencana.
(4) Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. bimbingan teknis; dan/atau
b. pelatihan dan latihan.
(5) Peningkatan kapasitas sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana Peringatan Dini Bencana;
b. penguatan infrastruktur teknologi informatika dan komunikasi;
c. peningkatan kapasitas pusat pengendalian operasi; dan/atau
d. pemeliharaan alat Peringatan Dini Bencana.
(6) Pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui:
a. peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam Peringatan Dini Bencana; dan
b. pembentukan dan pengembangan integrasi data dan informasi Peringatan Dini Bencana.
(7) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BNPB di tingkat pusat; dan
b. BPBD di tingkat daerah.
(8) Selain dilaksanakan oleh BNPB/BPBD, penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat yang memiliki kapasitas dalam Peringatan Dini Bencana.
---
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_IV
document_type: chapter
parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022
title: BAB IV - Pendanaan
chapter_number: IV
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 4
parent: PERKA_BNPB_4_2022
children: []
tags:
- pendanaan
- anggaran
- program kerja
keywords:
- APBN
- APBD
- standar pelayanan minimum
- program kerja
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB IV - PENDANAAN
Pasal 12
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum urusan bencana, BNPB/BPBD menyusun program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana.
(2) Pendanaan bagi penyusunan program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_V
document_type: chapter
parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022
title: BAB V - Pemantauan dan Evaluasi
chapter_number: V
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 5
parent: PERKA_BNPB_4_2022
children: []
tags:
- pemantauan
- evaluasi
keywords:
- pemantauan tahunan
- evaluasi pelaksanaan
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB V - PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 13
(1) Terhadap pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD dilakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
---
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_BAB_VI
document_type: chapter
parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022
title: BAB VI - Ketentuan Penutup
chapter_number: VI
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 6
parent: PERKA_BNPB_4_2022
children: []
tags:
- ketentuan penutup
- pemberlakuan
keywords:
- berlaku
- pengundangan
- Berita Negara
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
date_enacted: 2022-02-18
date_effective: 2022-03-15
---
# BAB VI - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
---
**Ditetapkan di Jakarta**
pada tanggal 18 Februari 2022
**KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,**
ttd.
**SUHARYANTO**
---
**Diundangkan di Jakarta**
pada tanggal 15 Maret 2022
**DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,**
ttd.
**BENNY RIYANTO**
---
**BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 282**
---
document_id: PERKA_BNPB_4_2022_PREAMBLE
document_type: preamble
parent_regulation: PERKA_BNPB_4_2022
title: Preamble - Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana
schema_version: "2.0"
tags: ["peringatan dini", "bencana", "BNPB", "BPBD", "preamble"]
keywords: ["peringatan dini", "bencana", "kesiapsiagaan", "koordinasi", "terpadu"]
status: aktif
date_enacted: 2022-02-18
issuing_authority: BNPB
hierarchy:
level: preamble
position: 1
parent: PERKA_BNPB_4_2022
children: []
quality:
completeness: 1.0
confidence: 1.0
validated: true
---
**DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA**
**KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,**
a. bahwa untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana diperlukan pelaksanaan peringatan dini bencana secara terkoordinasi dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan peringatan dini bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara pelaksanaan peringatan dini bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
:
**Menetapkan:** PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH.
