Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RADIO KOMUNIKASI KEBENCANAAN

PERATURAN_BNPB No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam pengoperasian radio komunikasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 2

Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN; BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI; BAB III ORGANISASI DAN TATA KERJA; BAB IV PROSEDUR DAN PENGOPERASIAN RADIO KOMUNIKASI; BAB V STANDAR PERANGKAT RADIO KOMUNIKASI; BAB VI PENUTUP.

Pasal 3

Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id