Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
3. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
4. Bantuan Internasional adalah bantuan berasal dari luar negeri yang diberikan oleh negara sahabat, lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah, lembaga usaha asing, dan perseorangan pada keadaan darurat bencana berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah INDONESIA.
5. Pengelolaan Bantuan Internasional adalah serangkaian upaya penanganan bantuan internasional yang meliputi penerimaan, pemanfaatan, perpanjangan waktu serta pengakhiran pengelolaan bantuan selama masa keadaan
darurat bencana.
6. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
7. Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah terdampak.
8. Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendamping PDB adalah institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.
9. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
10. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
11. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
12. Tempat transit adalah tempat singgah sementara bantuan internasional di suatu bandar udara internasional atau pelabuhan laut ataupun tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh otoritas yang
berwenang di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dtraisingkat BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian setingkat Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. penerimaan bantuan internasional;
b. kemudahan akses;
c. pemanfaatan bantuan internasional;
d. kewenangan dan pengorganisasian;
e. biaya dan pembebasan dari tanggung jawab;
f. perpanjangan dan pengakhiran pemanfaatan bantuan internasional; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan bantuan internasional;
Pasal 3
Jenis bantuan internasional terdiri atas:
a. uang;
b. logistik;
c. peralatan;
d. personil; dan
e. satuan satwa.
Pasal 4
(1) Bantuan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diterima dengan syarat:
a. berupa hibah;
b. berasal dari luar negeri;
c. bukan merupakan hasil devisa dan/atau penggalangan dana di INDONESIA; dan
d. dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus sesuai dengan petunjuk yang disediakan pada saat penyebarluasan informasi.
(2) Bantuan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diterima dengan syarat:
a. dikemas, diberi label dan instruksi pemakaian berbahasa INDONESIA atau bahasa Inggris, dikelompokkan dan ditandai, serta harus mempunyai alamat tujuan yang jelas untuk didistribusikan sesuai dengan kebutuhan;
b. memenuhi persyaratan penanganan bantuan logistik yang membutuhkan penanganan khusus sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait untuk vaksin, obat, dan bahan kimia;
c. memenuhi persyaratan impor;
d. terjamin mutu dan keamanan dari makanan, obat, dan perbekalan kesehatan yang diimpor serta kesesuaian dengan jumlah dan jenis;
e. memiliki masa kadaluarsa minimal 2 (dua) tahun untuk obat dan untuk bahan makanan/makanan minimal 6 (enam) bulan terhitung pada saat diterima;
f. telah diperiksa, dikirim, dijaga, dan dijamin dalam kondisi baik agar terjamin mutu dan keamanan;
g. sebelum bantuan logistik dikirim ke INDONESIA, pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam daftar bantuan mengenai kemungkinan penanganan bantuan logistik lebih lanjut sesudah selesai digunakan akan dihibahkan atau direekspor;
h. permohonan perijinan masuknya logistik bantuan harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk barang bantuan dan dokumen persyaratan karantina; dan
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.Bantuan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat diterima dengan syarat:
a. memenuhi persyaratan impor;
b. pemberi bantuan menyediakan sendiri kebutuhan operasional pemakaian dan/atau perawatan peralatan;
c. sebelum bantuan peralatan dikirimkan ke INDONESIA, pemberi bantuan menyediakan keterangan di dalam daftar bantuan mengenai kemungkinan pemanfaatan bantuan peralatan sesudah selesai digunakan akan dihibahkan atau direekspor;
d. permohonan perijinan masuknya peralatan bantuan harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi untuk
barang bantuan dan dokumen persyaratan karantina;
e. dalam hal peralatan yang dikirim memerlukan pemasangan secara khusus, dapat disertai dengan personil yang dapat memasang alat tersebut; dan
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;Bantuan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dapat diterima dengan syarat:
a. memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang dan dapat memperlihatkan bukti kualifikasi yang bisa diakui secara resmi pada saat pendaftaran;
b. menyerahkan salinan surat tugas dari pemerintah atau organisasi yang mengutus beserta Kartu Tanda Pengenal dan paspor;
c. bagi personil asing yang sudah bekerja di INDONESIA sebelum bencana terjadi, menyerahkan salinan Kartu Tanda Pengenal atau Kartu Izin Tinggal Sementara atau Kartu Izin Tinggal Tetap;
d. menyampaikan informasi komposisi personil yang didatangkan dan rencana perekrutan personil lokal beserta rencana jumlahnya;
e. tidak merekrut atau melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Polisi Republik INDONESIA sebagai bagian dari bantuan internasional;
f. mengoordinasikan penggunaan petugas pengamanan internal kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dan bersedia tunduk pada prosedur penyelenggaraan keamanan internal yang berlaku di INDONESIA;
g. menerima pendampingan dari pihak INDONESIA apabila Pemerintah memandang perlu sebagai bagian dari upaya transfer pengetahuan dan keterampilan; dan
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;Bantuan Satuan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat diterima dengan syarat:
a. terdapat kebutuhan untuk mendukung operasi pencarian dan penyelamatan korban;
b. memiliki keahlian dan kualifikasi yang berserfitikasi sebagai pendukung operasi pencarian dan penyelamatan yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi;
c. disertai pendamping personil khusus dari negara asalnya;
d. menyediakan sendiri segala kebutuhan satuan satwa selama penugasan di INDONESIA;
e. menyertakan sertifikat kesehatan karantina dari negara asal; dan
f. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
Pasal 5
(1) Penerimaan bantuan internasional berdasarkan atas adanya pernyataan resmi Pemerintah.
(2) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh BNPB dengan menyusun laporan situasi meliputi:
a. laporan singkat tentang bencana;
b. periode keadaan darurat bencana;
c. informasi kebutuhan jenis bantuan; dan
d. informasi mengenai pihak pemberi bantuan.
(4) Formulir laporan situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi penerimaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kementerian Luar Negeri.
Pasal 6
(1) Setiap tawaran bantuan internasional ditindaklanjuti oleh BNPB bersama kementerian/lembaga terkait.
(2) Setiap tawaran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemberi disertai dengan penyerahan daftar bantuan yang akan diberikan.
(3) Daftar bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir seperti yang tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB melakukan pengkajian kesesuaian atas tawaran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan daftar identifikasi kebutuhan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Persetujuan terhadap hasil pengkajian atas tawaran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diinformasikan secara tertulis oleh BNPB kepada calon pemberi bantuan melalui Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
(6) Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di negara asal pemberi bantuan melakukan verifikasi terhadap sumber pemberi bantuan, personil dan/atau barang bantuan yang akan diberikan.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada ke BNPB berikut dengan izin kedatangan bantuan internasional.
(8) BNPB mengirimkan informasi tertulis atas kedatangan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko
Nasional PDB.
(9) Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB memerintahkan Pos Pendukung PDB untuk memfasilitasi kedatangan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Fasilitasi penerimaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diawali dengan pemeriksaan ijin masuk, termasuk karantina terhadap alat angkut, barang dan orang sebelum melewati proses di Pos Pendukung PDB.
Pasal 7
Proses penerimaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kesatu Penerimaan Bantuan Berupa Uang
Pasal 8
Prosedur Penerimaan Bantuan Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tata cara berikut:
a. pemerintah melalui BNPB menerima bantuan uang dalam bentuk uang tunai atau transfer antar rekening dari pemberi bantuan internasional dalam bentuk hibah;
b. hibah yang diterima harus mengacu pada prinsip-prinsip penerimaan hibah, yaitu transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang mengganggu stabilitas keamanan negara;
c. bantuan uang yang diterima dapat pula disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pengelolaan hibah di INDONESIA; dan
d. penerimaan bantuan uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan
Pasal 9
Prosedur Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c dilakukan melalui tatacara berikut:
a. penerimaan dan pemeriksaan logistik ataupun peralatan bantuan internasional yang didatangkan dari luar negeri dilakukan di Pos Pendukung PDB sebelum didaftarkan dan/atau diserahkan ke Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
b. penerimaan dan pemeriksaan bantuan logistik ataupun peralatan bantuan internasional yang didatangkan dari atau sudah berada di dalam negeri, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
c. dalam hal logistik dan peralatan masih dalam proses transportasi ke INDONESIA dari negara asal dan diperkirakan akan tiba sesudah status keadaan darurat bencana berakhir, Pemerintah dapat menerima apabila pemberi bantuan internasional dapat membuktikan secara tertulis bahwa pengiriman dilakukan pada status keadaan darurat bencana atau bantuan tersebut memiliki manfaat untuk penanggulangan bencana lebih lanjut; dan
d. penerimaan logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari BNPB.
Paragraf Ketiga Penerimaan Bantuan Personil
Pasal 10
Prosedur Penerimaan Bantuan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tata cara
berikut:
a. pendaftaran personil dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
b. pendaftaran personil yang telah berdomisili dan bekerja di INDONESIA dibuktikan dengan identitas diri yang berlaku, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
c. Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB menerbitkan kartu identitas untuk setiap personil yang telah terdaftar;
d. kartu identitas wajib digunakan setiap personil selama bertugas di INDONESIA dan harus ditunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang; dan
e. pendaftaran dan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Paragraf Keempat Penerimaan Bantuan Satuan Satwa
Pasal 11
Prosedur penerimaan bantuan satuan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan melalui tatacara berikut:
a. penerimaan dan pemeriksaan satuan satwa dilakukan melalui prosedur karantina pada status keadaan darurat bencana oleh instansi yang berwenang;
b. penerimaan bantuan satuan satwa yang didatangkan dari dalam negeri dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; dan
c. petugas pendamping satuan satwa wajib membawa Kartu Identitas selama bertugas di INDONESIA dan harus menunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pasal 12
(1) Pemerintah melalui BNPB dan/atau kementerian/ lembaga terkait memberikan kemudahan akses terhadap bantuan internasional.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian fasilitas yang diberikan pada setiap tahapan pengelolaan bantuan internasional.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
b. keimigrasian;
c. karantina;
d. keamanan dan keselamatan;
e. moneter dan fiskal;
f. perikatan perdata; dan
g. fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
(5) Kecuali ditentukan lain, kemudahan akses sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kementerian/lembaga terkait setelah mendapat rekomendasi dari BNPB.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan bantuan internasional dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
(2) Pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penerimaan bantuan oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB yang dilengkapi dengan surat penerimaan dan berita acara serah terima.
(3) Surat Berita Acara Serah Terima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana digunakan dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk membantu penanganan darurat bencana, mencakup kegiatan:
a. pengendalian ancaman/penyebab bencana;
b. penyelamatan dan evakuasi korban dan harta benda;
c. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana;
d. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital; dan
e. kegiatan lain yang ditentukan oleh Pos Pendamping Nasional PDB dan Posko Nasional PDB.
(2) Pada masa transisi darurat bencana ke pemulihan, selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan internasional dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada masa tanggap darurat serta kegiatan pemulihan dini kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 15
(1) BNPB berwenang mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB
(2) Dalam serangkaian prosedur pengelolaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik ketika bantuan tersebut belum tiba ataupun telah tiba di wilayah INDONESIA, BNPB dan kementerian/lembaga terkait berwenang:
a. menolak tawaran bantuan apabila tidak sesuai kebutuhan;
b. memerintahkan pemberi bantuan internasional untuk melakukan reekspor apabila bantuan yang dibawa dalam keadaan rusak, kadaluarsa atau membahayakan manusia dan lingkungan serta sudah tidak dibutuhkan lagi.
(3) Pemerintah melalui BNPB dan kementerian/lembaga, selain berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berwenang:
a. mendorong pemberi bantuan internasional untuk menghibahkan kepada Pemerintah atau pihak ketiga atas sisa bantuan yang masih bermanfaat dengan persetujuan Pemerintah;
b. melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap kondisi bantuan internasional;
c. melakukan pemantauan, evaluasi, dan meminta laporan pelaksanaan bantuan internasional; dan
d. menjatuhkan sanksi bagi pemberi bantuan internasional yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di INDONESIA.
(4) BNPB menggunakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pengaturan penerimaan, pendaftaran dan koordinasi bantuan internasional dilakukan melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
(2) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Pos Pendamping Nasional PDB jika diberlakukan status keadaan darurat bencana daerah.
(3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Posko Nasional PDB jika diberlakukan status keadaan darurat bencana nasional.
(4) Penerimaan dan reekspor bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pos Pendukung PDB yang ditunjuk sebagai pintu masuk dan pintu keluar.
(5) Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibentuk oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
(6) Fungsi Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam penerimaan bantuan internasional, meliputi:
a. pusat pengurusan kepabeanan, keimigrasian dan karantina untuk masuk dan keluarnya bantuan logistik, peralatan, personil asing, dan satuan satwa dari wilayah INDONESIA; dan
b. pusat penanganan perijinan dan pengawasan keimigrasian, kepabeanan, perijinan keamanan untuk logistik, peralatan, personil, serta karantina
kesehatan dan karantina tanaman dan/atau hewan.
(7) Setelah diterima di Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), bantuan internasional didaftarkan dan dapat dikoordinasikan melalui pendekatan klaster.
Pasal 17
(1) BNPB bersama kementerian/lembaga terkait melaksanakan peran di dalam Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sebagai pusat koordinasi bantuan internasional.
(2) Komposisi dan peran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sebagai berikut:
a. Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, berwenang dalam aspek perijinan dan pengamanan bantuan personil, logistik dan peralatan serta penggunaan atribut yang bersumber dari militer asing serta pergerakan personil militer asing selama pemberian bantuan kemanusiaan;
b. Mabes POLRI berwenang dalam aspek perijinan bantuan yang bersumber dari kepolisian asing serta menjamin keamanan dan keselamatan personil asing dan peralatan/logistiknya selama penanganan darurat bencana, serta memantau pergerakan personil asing;
c. Kementerian Kesehatan berwenang dalam pemeriksaan kualifikasi personil medis, persediaan farmasi, alat dan perbekalan kesehatan;
d. Kementerian Pertanian berwenang dalam pengurusan karantina tanaman dan/atau hewan;
e. Kementerian Sosial berwenang dalam pemulihan dan penguatan sosial, serta kemitraan dan pengelolaan logistik bencana;
f. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang dalam penanganan bantuan kebakaran hutan dan lahan serta bencana dampak pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3;
g. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang dalam pemberian visa setibanya di INDONESIA, izin masuk dan izin tinggal;
h. Kementerian Keuangan berwenang dalam urusan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor atau eskpor dan perijinan lalu lintas mata uang asing dari dan ke INDONESIA;
i. Kementerian Luar Negeri berwenang dalam pengurusan perizinan diplomatik untuk personil asing, pemeriksaan barang oleh perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di negara pengirim sebelum dikirim ke INDONESIA;
j. Kementerian Perdagangan berwenang dalam pengaturan barang yang diimpor ataupun reekspor;
k. Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah/BPBD berwenang dalam penanganan bantuan internasional di Pos Pendukung PDB sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/BPBD;
l. Kementerian Perhubungan berwenang dalam perizinan masuknya sarana transportasi, lalu lintas dan penggunaan fasilitas bandara/pelabuhan;
m. Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang dalam perijinan penggunaan alat komunikasi dan informatika yang dibawa oleh Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah;
n. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwenang dalam penanganan bantuan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
o. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral berwenang dalam penanganan bantuan bidang energi sumber daya mineral;
p. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berwenang dalam penanganan bantuan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
q. Badan Pengawas Tenaga Nuklir berwenang dalam penanganan bantuan bidang nuklir;
r. Badan Intelijen Negara berwenang dalam pemantauan masuknya bantuan internasional terkait kepentingan dan keamanan nasional;
s. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mendampingi proses pemeriksaan masuknya bantuan pencarian dan pertolongan asing;
t. Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang dalam pemeriksaan masuknya obat dan/atau makanan bantuan luar negeri sesuai dengan standar obat dan/atau makanan yang ditetapkan;
u. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berwenang dalam bidang penerbangan dan antariksa;
v. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi berwenang dalam bidang penerapan teknologi tepat guna;
w. Badan Informasi Geospasial berwenang dalam bidang penyediaan data geospasial pendukung penanganan darurat bencana.
(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum pada ayat
(2) dapat menempatkan petugasnya di Pos Pendukung PDB.
Pasal 18
(1) Tempat transit terdiri atas:
a. bandar udara;
b. pelabuhan laut;
c. pos lintas batas negara; atau
d. pangkalan militer jika kapasitas pintu masuk/keluar bantuan tidak memadai.
(2) BNPB menyampaikan informasi tempat transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemberi bantuan internasional pada saat pernyataan resmi Pemerintah tentang penerimaan bantuan internasional disampaikan atau melalui informasi susulan.
(3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dibenarkan untuk dibongkar muat di tempat transit.
Pasal 19
(1) Jangka waktu pemanfaatan bantuan internasional dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(2) Perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan status keadaan darurat bencana; atau
b. pernyataan Pemerintah mengenai perpanjangan waktu untuk pemanfaatan bantuan tanpa memperpanjang status keadaan darurat bencana.
(3) BNPB mengoordinasikan secara langsung bantuan internasional dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
(4) Atas perpanjangan waktu pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi bantuan dapat mengajukan perpanjangan atau tetap menyelesaikan masa tugasnya.
(5) Pemberi bantuan internasional yang bersedia memperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melaporkan kesediaannya kepada Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB untuk mendapatkan perpanjangan ijin.
Pasal 20
(1) Ketetapan tanggal berakhirnya status keadaan darurat bencana sekaligus menjadi ketetapan pengakhiran penerimaan bantuan internasional
(2) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah.
(3) Pernyataan resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan sebelum jangka waktu masa keadaan darurat bencana berakhir.
(4) Pengakhiran bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan perkembangan di daerah terkena bencana maupun situasi terkait di tingkat nasional.
Pasal 21
(1) BNPB mengoordinasikan penyebarluasan informasi pengakhiran bantuan internasional melalui Kementerian Luar Negeri dengan dilengkapi:
a. laporan singkat tentang situasi dan kondisi terakhir;
dan
b. pencapaian target kegiatan penanganan darurat bencana yang dilakukan oleh pemberi bantuan internasional dan para pelaku bencana lain.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti oleh BNPB dengan mengeluarkan pernyataan ucapan terima kasih atas dukungan pemberi bantuan internasional.
(3) Pemberi bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melapor ke Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB setelah selesainya penugasan.
Pasal 22
(1) BNPB mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Bantuan Internasional pada penanganan darurat bencana melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB dengan mempertimbangkan informasi dari masyarakat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau dan mengevaluasi kemajuan kegiatan pemberi bantuan internasional;
b. memastikan kesesuaian rencana, pelaksanaan dan hasil yang diharapkan dari pemberi bantuan internasional; dan
c. memastikan akuntabilitas pengelolaan bantuan internasional oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah internasional yang berlaku.
Pasal 23
(1) Kegiatan pemantauan dilakukan secara berkala selama status keadaan darurat bencana diberlakukan.
(2) Evaluasi dapat dilakukan selama dan/atau setelah berakhirnya status keadaan darurat bencana
diberlakukan.
(3) Formulir Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Laporan pemberi bantuan internasional terdiri atas:
a. laporan rutin;
b. laporan tertentu; dan
c. laporan akhir.
(2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan oleh pemberi bantuan internasional kepada Koordinator Pos Pendamping Nasional PDB atau Komandan Posko Nasional PDB.
(3) Pemerintah sewaktu-waktu dapat meminta laporan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari pemberi bantuan internasional.
(4) Pemberi bantuan internasional yang menyelesaikan tugasnya wajib menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c kepada Pemerintah melalui BNPB.
(5) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan masukan evaluasi Pemerintah atas bantuan internasional pada status keadaan darurat bencana dan digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pemerintah dalam penanganan darurat bencana.
(6) Laporan Rutin dan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi sesuai format yang tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(7) Apabila diperlukan, pelaporan dapat dilengkapi dengan formulir yang telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga
terkait.
Pasal 25
Biaya untuk penyediaan bantuan darurat bencana, penanganan operasional ground handling, personil, logistik dan peralatan, pengemasan, pelabelan, distribusi bantuan ke lokasi tujuan, pemusnahan dan reekspor, menjadi tanggung jawab pemberi bantuan internasional.
Pasal 26
(1) Tata laksana reekspor dan pengurusan hibah bantuan internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberi bantuan internasional bertanggung jawab atas:
a. reekspor bantuan yang tidak diperlukan, rusak, atau selesai digunakan; dan
b. pengurusan hibah atas bantuan yang masih dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau kepada pihak ketiga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 27
Pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian pemberi bantuan internasional serta personilnya
atas kelalaian dan tindakan pelanggaran hukum yang berlaku di INDONESIA dalam melakukan kegiatan kemanusiaan pada masa penanganan darurat bencana.
Pasal 28
(1) Pemerintah berwenang memberikan sanksi atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi bantuan internasional.
(2) Sanksi ditetapkan melalui rapat koordinasi Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB.
(3) Sanksi dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan izin operasi sebagian; dan
c. pencabutan izin operasi keseluruhan.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
