Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
3. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
4. Bantuan Internasional adalah bantuan berasal dari luar negeri yang diberikan oleh negara sahabat, lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah, lembaga usaha asing, dan perseorangan pada keadaan darurat bencana berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah INDONESIA.
5. Pengelolaan Bantuan Internasional adalah serangkaian upaya penanganan bantuan internasional yang meliputi penerimaan, pemanfaatan, perpanjangan waktu serta pengakhiran pengelolaan bantuan selama masa keadaan
darurat bencana.
6. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
7. Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah terdampak.
8. Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendamping PDB adalah institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.
9. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
10. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
11. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
12. Tempat transit adalah tempat singgah sementara bantuan internasional di suatu bandar udara internasional atau pelabuhan laut ataupun tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh otoritas yang
berwenang di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dtraisingkat BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian setingkat Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
