Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR
Pasal 1
Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
