Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

PERATURAN_BNPB No. 7 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentuk uang. 3. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing dan/atau organisasi internasional/regional antar pemerintah. 4. Pemindahan adalah proses transaksi dalam bank dengan cara mendebit dan mengkredit dari dan ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung. 5. Penarikan adalah kegiatan pengurangan atau pendebitan dari Rekening Penyaluran Dana Hibah. 6. Penggunaan adalah pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana Hibah Langsung luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. 7. Pelaporan adalah penyusunan dan penyampaian informasi secara tertulis mengenai kegiatan dan capaian yang dibiayai dana Hibah Langsung luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dalam suatu periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pelaksana Kegiatan adalah unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ kementerian negara/lembaga/pemerintah provinsi/ kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam dengan menggunakan dana Hibah Langsung.

Pasal 2

(1) Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewenangan atas pelaksanaan pengelolaan dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menunjuk Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BNPB untuk mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan untuk mengelola penggunaan dana Hibah Langsung. (4) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 3

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Dana Penampungan Hibah Langsung di bank umum setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran BNPB untuk mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf Kedua Rekening Penyaluran Dana Hibah

Pasal 4

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penyaluran Dana Hibah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Penyaluran Dana Hibah di bank umum setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pelaksana Kegiatan untuk mengelola Rekening Penyaluran Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

Tata cara pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan registrasi Hibah Langsung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko untuk seluruh penerimaan Hibah Langsung yang masuk ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat. (2) Tata cara registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi penambahan saldo pada Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung setelah dilakukan registrasi hibah, Kuasa Pengguna Anggaran akan menyampaikan pemutakhiran nilai hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.

Pasal 7

Proses Pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk Rupiah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan penggunaan dana hibah kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dilengkapi kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mendapat persetujuan dari unit teknis di lingkungan BNPB; c. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian kembali terhadap usulan kegiatan dimaksud pada huruf b; d. Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN usulan kegiatan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen; e. Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke Rekening Penyaluran Dana Hibah sesuai dengan usulan kegiatan yang telah ditetapkan; dan f. Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi.

Pasal 8

Penarikan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dari Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan tata cara sebagai berikut: a. Penarikan dana didasarkan pada kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah; dan b. Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penatausahaan transaksi terhadap dana yang dikelola.

Pasal 9

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan penyesuaian pagu DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersumber dari Hibah Langsung sebesar usulan kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis belanja dalam DIPA dialokasikan sebagai belanja bantuan sosial untuk penanggulangan bencana yang dapat digunakan dalam bentuk uang/barang/jasa. (4) Sisa dana Hibah Langsung yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran berikutnya.

Pasal 10

(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditujukan untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dengan tata cara sebagai berikut: a. untuk kegiatan penanganan darurat, Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai; dan b. untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (2) Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan pemerintah dan kebutuhan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Tata cara pengadaan barang/jasa untuk Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 11

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan pengesahan atas pendapatan dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (2) Tata cara pengesahan atas pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.

Pasal 12

Pertanggungjawaban Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan Penggunaan dana Hibah Langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPB untuk diteruskan kepada: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Luar Negeri; dan c. Instansi pemerintah lainnya yang terkait. (3) Laporan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam format sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penerimaan dan Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akuntansi dan Pelaporan keuangan atas pengelolaan dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dana yang berasal dari perorangan dan/atau kelompok masyarakat yang ditransfer ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung diakui sebagai Hibah Langsung.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd WILLEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA