Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN DUKA CITA
Pasal 1
Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Pelaksana Pemberi Bantuan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
