Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNOLOGI INFORMASI KEBENCANAAN

PERATURAN_BNPB No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar pemanfaatan teknologi informasi kebencanaan dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 3

Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan disusun dengan Sistematika Sebagai Berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id