Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
4. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025 selanjutnya disebut Desain Besar 2011- 2025 adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan mengikuti RPJP Nasional.
5. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan selanjutnya disebut Rinduk adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan.
6. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan selanjutnya disebut Renaksi adalah pedoman implementasi tahunan dari Rencana induk pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
7. Wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
8. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
Renaksi disusun berdasarkan:
a. RPJP Nasional;
b. RPJM Nasional;
c. rencana tata ruang di kawasan perbatasan;
d. Desain Besar 2011-2025;
e. Rinduk 2011-2014;
f. kondisi perbatasan negara; dan
g. Isu strategis pengelolaan perbatasan.
Pasal 3
Renaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan:
a. pedoman dalam menyusun rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
b. pedoman penyusunan rencana aksi pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 4
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan harus berpedoman pada Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan harus mendapat persetujuan dari BNPP, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Rincian Renaksi tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
