Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN lingkup Badan Nasional
Pengelola Perbatasan. adalah dokumen perencanaan pengelolaan perbatasan negara mengikuti RPJP Nasional.
5. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
7. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki Kawasan Perbatasan Negara.
9. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
10. Dana Tugas Pembantuan adalah Penugasan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
11. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12. Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing masing Pengguna Barang.
13. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
14. Penanggungjawab Program adalah Deputi pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas program kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
15. Pembina Teknis adalah Kepala Biro/Asisten Deputi/Pejabat Yang Ditunjuk pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai pejabat yang bertanggungjawab dalam mengalokasikan anggaran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
16. Tim Hibah adalah Pejabat/Fungsional Umum/Pegawai yang memiliki kompetensi bidang pengelolaan BMN untuk melakukan penelitian dokumen administrasi dan/atau fisik BMN.
17. Kartu Identitas Barang berupa Tanah, selanjutnya disebut KIB Tanah, adalah data informasi yang berisi status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku.
18. Kartu Identitas Barang berupa Bangunan, selanjutnya disebut KIB Bangunan, adalah data informasi yang berisi luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung.
19. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
(1) Hibah BMN oleh Penggelola Barang.
(2) Hibah BMN oleh Pengguna Barang.
Pasal 3
Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk:
a. kepentingan sosial;
b. kepentingan budaya;
c. kepentingan keagamaan;
d. kepentingan kemanusiaan;
e. kepentingan pendidikan yang bersifat non komersial;
dan/atau
f. penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
Pasal 4
Persyaratan Hibah BMN meliputi:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara untuk hibah kepada lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial dan masyarakat
Pasal 5
(1) Pihak yang dapat menerima Hibah:
a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional; dan
c. Pemerintah Daerah.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang.
Pasal 6
Hibah dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang berada pada Pengguna Barang.
Pasal 7
(1) Pengguna Barang membentuk Tim Hibah BMN dengan Keputusan Pengguna Barang.
(2) Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian administrasi dan/atau fisik BMN.
(3) Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat di Lingkungan BNPP;
b. aparat pengawas fungsional; dan
c. kementerian terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 8
Hibah BMN oleh Penggelola Barang berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan.
b. Selain Tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
c. Selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000 per unit/satuan.
Pasal 9
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. data tanah yang tercantum dalam KIB Tanah.
b. data bangunan yang tercantum dalam KIB Bangunan.
c. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah.
d. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
Pasal 10
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung; dan
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah.
Pasal 11
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang berupa tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen dan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN, peruntukan, dan alasan hibah.
Pasal 12
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
Pasal 13
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Jenis, Jumlah dan Nilai BMN yang dihibahkan sesuai dengan surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah BMN.
(3) Pengguna Barang atau penanggungjawab program melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 14
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Pengelola Barang.
Pasal 15
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan penelitian hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN Selain Tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan meliputi:
a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
Pasal 16
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan
persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik oleh Aparat Pengawas Fungsional dan Berita Acara Administrasi BMN atau Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
Pasal 17
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan dengan melampirkan dokumen dan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN, peruntukan, dan alasan hibah.
Pasal 18
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
Pasal 19
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan sesuai surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Pengguna Barang atau penanggungjawab program melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 20
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pengelola Barang.
Pasal 21
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan penelitian hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000 per unit/satuan.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp100.000.000 Per Unit/Satuan meliputi:
a. data administrative BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
Pasal 22
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
Pasal 23
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan dengan melampirkan dokumen dan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN, peruntukan, dan alasan hibah.
Pasal 24
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
Pasal 25
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan sesuai surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Pengguna Barang atau penanggungjawab program melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 26
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Pengelola Barang.
Pasal 27
Pengguna Barang dapat memberikan persetujuan hibah BMN meliputi:
a. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan yaitu:
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
(2) BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
(3) BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; dan
(4) BMN yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- per unit/satuan.
c. Bongkaran BMN karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi atau restorasi.
Pasal 28
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait BMN yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan, yang Dibeli atau Diperoleh Dari Beban APBN dengan dilengkapi daftar barang yang dimohonkan.
(2) Pembina Teknis melakukan pemeriksaan administrasi terhadap daftar barang yang dimohonkan.
(3) Pembina teknis menyampaikan permohonan hibah BMN kepada Penanggungjawab Program dilengkapi dokumen:
a. Fotocopy Kontrak/SPK;
b. Fotocopy Berita Acara Serah Terima;
c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah dilegalisir; dan
d. Kerangka Acuan Kerja yang telah dilegalisir.
(4) Penangungjawab Program menyampaikan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengguna Barang dengan menambahkan dokumen:
a. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait BMN sejak awal perencanaan akan dihibahkan;
b. Surat pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait BMN sejak awal perencanaan akan dihibahkan; dan
c. Surat pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait barang yang akan dihibahkan tidak mengganggu tugas dan fungsi BNPP.
Pasal 29
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang BMN.
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi:
a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum
tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
Pasal 30
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan.
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
Pasal 31
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan, yang Dibeli atau Diperoleh Dari Beban APBN.
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima BMN.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 32
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan, yang Dibeli atau Diperoleh Dari Beban APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Pengelola Barang.
Pasal 33
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait BMN berasal dari Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan berupa Aset Persediaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang Diserahkan/Dijual ke Pemerintah Daerah/Masyarakat dengan melampirkan dokumen:
a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah;
b. Daftar BMN yang dimohonkan;
c. Foto BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan;
d. Fotocopy Kontrak/SPK;
e. Fotocopy BERITA ACARA SERAH TERIMA; dan
f. Fotocopy DIPA yang telah dilegalisir.
(2) Pembina Teknis melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen BMN yang dimohonkan..
(3) Pembina Teknis menyampaikan permohonan hibah BMN kepada Penanggungjawab Program dengan melampirkan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Acuan Kerja yang telah dilegalisir.
(4) Penangungjawab Program menyampaikan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengguna Barang.
Pasal 34
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN.
(2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi:
a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(5) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4).
(6) Pengguna Barang menyusun naskah Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait dengan penerima Hibah BMN.
Pasal 35
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berasal dari Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas
Pembantuan berupa Aset Persediaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang Diserahkan/Dijual ke Pemerintah Daerah/Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Pengelola Barang.
Pasal 36
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait BMN berasal dari Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan berupa Aset Tetap Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan melampirkan dokumen:
a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah;
b. Daftar BMN yang dimohonkan;
c. Foto BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan;
d. Fotocopy Kontrak/SPK;
e. Fotocopy Berita Acara Serah Terima; dan
f. Fotocopy DIPA yang telah dilegalisir.
(2) Pembina Teknis terkait melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen BMN yang diajukan Pemohon Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembina Teknis menyampaikan permohonan hibah BMN kepada Penanggungjawab Program dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Acuan Kerja yang telah dilegalisir.
(4) Penangungjawab Program menyampaikan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengguna Barang dengan menambah dokumen:
a. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait BMN sejak awal perolehan direncanakan untuk dihibahkan;
b. Surat keterangan tanggungjawab mutlak dari Penanggungjawab Program; dan
c. Surat pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait barang yang akan dihibahkan tidak mengganggu tugas dan fungsi BNPP.
Pasal 37
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN.
(2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi:
a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(7) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5).
Pasal 38
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN berasal dari Dana
Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan berupa Aset Tetap Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 39
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berasal dari Dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan berupa Aset Tetap Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada Pengelola Barang.
Pasal 40
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait BMN yang Diperoleh Sebagai Pelaksanaan dari Perjanjian/Kontrak dengan melampirkan dokumen:
a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah;
b. Daftar BMN yang dimohonkan;
c. Foto BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan;
d. Fotocopy Kontrak/SPK;
e. Fotocopy Berita Acara Serah Terima; dan
f. Fotocopy DIPA yang telah dilegalisir.
(2) Pembina Teknis melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen BMN yang diajukan Pemohon Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembina Teknis menyampaikan permohonan hibah BMN kepada Penanggungjawab Program dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Acuan Kerja yang telah dilegalisir.
(4) Penangungjawab Program menyampaikan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengguna Barang dengan menambah dokumen:
a. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait BMN sejak awal perolehan direncanakan untuk dihibahkan;
b. Surat keterangan tanggungjawab mutlak dari Penanggungjawab Program; dan
c. Surat pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait barang yang akan dihibahkan tidak mengganggu tugas dan fungsi BNPP.
Pasal 41
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN.
(2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi:
a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(7) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 42
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN yang Diperoleh Sebagai Pelaksanaan dari Perjanjian/Kontrak.
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 43
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN yang Diperoleh Sebagai Pelaksanaan dari Perjanjian/Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Pengelola Barang.
Pasal 44
Hibah BMN yang Diperoleh Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur.
Pasal 45
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait Hibah BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan, dengan Nilai Perolehan Sampai dengan Rp100.000.000,- Per unit/Satuan dengan melampirkan dokumen:
a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah;
b. Daftar BMN yang dimohonkan;
c. Foto BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan;
d. Fotocopy Kontrak/SPK;
e. Fotocopy Berita Acara Serah Terima; dan
f. Fotocopy DIPA yang telah dilegalisir.
(2) Pembina Teknis melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen BMN yang diajukan Pemohon Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembina Teknis menyampaikan permohonan hibah BMN kepada Penanggungjawab Program dengan melampirkan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Acuan Kerja yang telah dilegalisir.
(4) Penangungjawab Program menyampaikan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengguna Barang dengan menambah dokumen:
a. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait BMN sejak awal perolehan direncanakan untuk dihibahkan;
b. Surat keterangan tanggungjawab mutlak dari Penanggungjawab Program; dan
c. Surat pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait barang yang akan dihibahkan tidak mengganggu tugas dan fungsi BNPP.
Pasal 46
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN.
(2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi:
a. data administratisi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(7) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 47
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan, dengan Nilai Perolehan Sampai dengan Rp100.000.000,- Per unit/Satuan.
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 48
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan, dengan Nilai Perolehan Sampai dengan Rp100.000.000,- Per unit/Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pengelola Barang.
Pasal 49
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait Hibah BMN berupa Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi) dengan melampirkan dokumen:
a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah;
b. Daftar BMN yang dimohonkan;
c. Foto BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan;
d. Fotocopy Kontrak/SPK;
e. Fotocopy Berita Acara Serah Terima; dan
f. Fotocopy DIPA yang telah dilegalisir.
(2) Pembina Teknis melakukan verifikasi kelengkapan dokumen BMN yang diajukan Pemohon Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembina Teknis menyampaikan permohonan hibah BMN kepada Penanggungjawab Program dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kerangka Acuan Kerja yang telah dilegalisir.
(4) Penangungjawab Program menyampaikan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengguna Barang dengan menambah dokumen:
a. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait BMN sejak awal perolehan direncanakan untuk dihibahkan;
b. Surat keterangan tanggungjawab mutlak dari Penanggungjawab Program; dan
c. Surat pernyataan dari Penanggungjawab Program terkait barang yang akan dihibahkan tidak mengganggu tugas dan fungsi BNPP.
Pasal 50
(1) Pengguna Barang menyampaikan permohonan Hibah BMN dari Penanggungjawab Program kepada Kepala Biro yang membidangi BMN.
(2) Kepala Biro yang membidangi BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan verifikasi:
a. data administrasi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(7) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang yang memuat peruntukan dan alasan Hibah BMN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 51
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Penanggungjawab Program atau Pembina Teknis terkait melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pasal 52
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berupa Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Pengelola Barang.
Pasal 53
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan Hibah BMN di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal 54
(1) Pembinaan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelaksanaan Hibah BMN.
(2) Pembinaan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standarisasi,
sosialisasi, perencanaan, pengembangan, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan.
Pasal 55
(1) Pengawasan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan Hibah BMN berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan naskah Hibah BMN.
(2) Pengawasan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
Pasal 56
Jenis-jenis dokumen hibah BMN oleh pengelola barang dan pengguna barang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 57
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2017
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
