Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 28
(1) Subbagian Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan ketatausahaan dan arsip di lingkungan Sekretariat.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan tata usaha dan arsip serta fasilitasi pemberian layanan kepegawaian,
hubungan masyarakat, dokumentasi dan penyusunan program di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan tata usaha dan arsip serta fasilitasi pemberian layanan kepegawaian, hubungan masyarakat, dokumentasi dan penyusunan program di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan tata usaha dan arsip serta fasilitasi pemberian layanan kepegawaian, hubungan masyarakat, dokumentasi dan penyusunan program di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Aruk;
b. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Entikong;
c. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Badau;
d. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Motaain;
e. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Motamasin;
f. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Wini;
g. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Skouw;
h. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sota;
i. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan;
j. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang;
k. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk;
l. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan;
m. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 ditambahkan 5 (lima) paragraf, yakni Paragraf 9A sampai dengan Paragraf 9E dan ditambahkan 25 (dua puluh lima) pasal, yakni Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 9A Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan
Pasal 88
(1) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf i, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai Administrator Pos Lintas Batas Negara.
(2) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengawasan dan
pelayanan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar serta pengelolaan kawasan Pos Lintas Batas Negara Serasan.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88B, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara;
e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan
f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Serasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A, terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara; dan
b. Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 88
(1) Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi
umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(2) Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara dan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan serta pengelolaan kawasan pos lintas batas negara.
Paragraf 9B Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang
Pasal 88
(1) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf j, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai Administrator Pos Lintas Batas Negara.
(2) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88F, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengawasan
dan pelayanan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar serta pengelolaan kawasan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88G, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara;
e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan
f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88F, terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
dan
c. Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 88
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88I huruf a, mempunyai
tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88I huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88I huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara dan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan serta pengelolaan kawasan pos lintas batas negara.
Paragraf 9C Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk
Pasal 88
(1) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf k, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai Administrator Pos Lintas Batas Negara.
(2) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88K, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengawasan dan pelayanan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar serta pengelolaan kawasan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88L, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara;
e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan
f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88K, terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
dan
c. Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 88
(1) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf l, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai Administrator Pos Lintas Batas Negara.
(2) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88P, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengawasan dan pelayanan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar serta pengelolaan kawasan Pos Lintas Batas Negara Napan.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88Q, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara;
e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan
f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88P, terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara; dan
b. Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 88
(1) Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88S huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(2) Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88S huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara dan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan serta pengelolaan kawasan pos lintas batas negara.
Paragraf 9E Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun
Pasal 88
(1) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf m, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai Administrator Pos Lintas Batas Negara.
(2) Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88U, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengawasan dan pelayanan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar serta pengelolaan kawasan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88V, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara;
e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan
f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Pasal 88
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88U, terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara; dan
b. Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 88
(1) Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88X huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(2) Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88X huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara dan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan serta pengelolaan kawasan pos lintas batas negara.
4. Lampiran bagan struktur organisasi pada huruf c Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Pasal 880
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88N huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88N huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88N huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara dan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan serta pengelolaan kawasan pos lintas batas negara.
Paragraf 9D Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Napan
