Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. Batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
3. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian.
5. Desain besar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut desain besar, adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan mengikuti RPJP Nasional.
6. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut rencana induk, adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan
7. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut rencana aksi, adalah pedoman implementasi tahunan dari rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
8. Kerja sama adalah kesepakatan antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
9. Kesepakatan adalah persetujuan antara Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan untuk merencanakan kerja sama dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
10. Perjanjian kerja sama adalah persetujuan antara Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan kerja sama yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
12. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
