Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

PERATURAN_BNPP No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 3. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 4. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 5. Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan. 6. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenenkan yang di pergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 7. Naskah Dinas adalah naskah dinas yang isinya memuat informasi penting, mengandung konsepsi kebijaksanaan mempunyai nilai arsip. 8. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 9. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolaharsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 10. Klasifikasi adalah penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang termuat didalamnya dan merupakan pedoman untuk pengaturan, penataan dan penemuan kembali arsip. 11. Kearsipan adalah hal-hal yang berkaitan dengan arsip 12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Kode Klasifikasi Arsip terdiri atas: a. Sistem Alfabetis, yaitu penataan arsip berdasarkan aturan alfabet. b. Sistem Numerik, yaitu penataan arsip berdasarkan nomor. c. Sistem Alfanumerik, yaitu penataan arsip berdasarkan gabungan antara alfabet dan nomor. d. Sistem Geografis/wilayah, yaitu penataan arsip berdasarkan tempat/wilayah. e. Sistem Subjek, yaitu penataan arsip berdasarkan susunan subjek

Pasal 3

(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan Sistem Alfanumerik, yaitu penataan arsip berdasarkan gabungan antara alfabet dan nomor. (2) Kode Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip (3) Rincian Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal (2) ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Pasal 4

Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai acuan bagi unit pengelola arsip dalam mengelola arsip dinamis.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA