Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2013

PERATURAN_BNPP No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 3. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang selanjutnya disingkat DAK SPKP, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kawasan perbatasan negara. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 5. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini mencakup tata cara pengelolaan dan uraian teknis DAK SPKP.

Pasal 3

(1) Kepala Badan mengalokasikan DAK SPKP berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (2) Cakupan kegiatan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan dan/atau peningkatan jalan dan/atau jembatan; b. pembangunan dan/atau rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu; dan c. penyediaan moda transportasi perairan dan/atau kepulauan.

Pasal 4

(1) Sekretaris BNPP ditetapkan sebagai Pembina DAK SPKP. (2) Pembina DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perumusan kebijakan program dan anggaran DAK SPKP, serta mengoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan kegiatan DAK SPKP. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Dalam proses perencanaan dan pemrograman pada tahun rencana selanjutnya, Pembina DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memiliki tugas: a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK SPKP; b. memberikan rekomendasi alokasi dan daerah penerima DAK SPKP; c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA-SKPD; dan d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.

Pasal 6

(1) Gubernur dan Bupati penerima DAK SPKP secara berjenjang membina dan mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD. (2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. (3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan DAK SPKP.

Pasal 7

(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP selaku Pembina DAK SPKP.

Pasal 8

(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK SPKP dibentuk Tim Koordinasi DAK SPKP. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat BNPP, Deputi lingkup BNPP, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK SPKP; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK SPKP; c. memberikan saran, masukan, ataupun rekomendasi kepada Kepala Badan dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK SPKP; dan d. menghimpun dan menyiapkan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK SPKP.

Pasal 9

(1) Pembina DAK SPKP membentuk Tim Teknis DAK SPKP. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK SPKP; b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada kabupaten/kota penerima DAK SPKP; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK SPKP; dan d. melaporkan pelaksanaan DAK SPKP kepada Kepala Badan melalui Tim Koordinasi DAK SPKP.

Pasal 10

(1) Pembina DAK SPKP melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK SPKP kepada pemerintah daerah penerima DAK SPKP paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berjalan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.

Pasal 11

(1) Bupati MENETAPKAN Kepala SKPD yang membidangi tugas pengelolaan perbatasan negara sebagai penanggung jawab pengelolaan DAK SPKP. (2) Bupati menunjuk pejabat pada SKPD yang secara teknis menangani pekerjaan yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan DAK SPKP sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. (3) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pengelolaan DAK SPKP. (4) Organisasi pengelola dan/atau pelaksana kegiatan DAK SPKP ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan masukan/usulan dari Kepala SKPD teknis terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Gubernur dan Bupati secara berjenjang melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan DAK SPKP di wilayahnya.

Pasal 13

Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK SPKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 14

Gubernur dan Bupati secara berjenjang mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK SPKP di wilayahnya.

Pasal 15

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap pelaksanaan DAK SPKP yang dikelola oleh Kepala SKPD. (2) Evaluasi pelaksanaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap: a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan DAK SPKP dan kriteria program prioritas nasional; b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD dan tertib administrasi; c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. dampak dari pelaksanaan kegiatan; dan f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.

Pasal 16

(1) Gubernur dan Bupati secara berjenjang menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan DAK SPKP kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP selaku Pembina DAK SPKP dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi fisik dan anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Gubernur dan Bupati secara berjenjang menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan DAK SPKP di wilayahnya kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP selaku Pembina DAK SPKP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 18

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) menjadi pertimbangan Kepala Badan dalam penyusunan kebijakan dan pengalokasian DAK SPKP tahun berikutnya.

Pasal 19

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK SPKP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK SPKP dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK SPKP untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan ini. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Kepala Badan dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati terkait. (4) Perubahan penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK SPKP.

Pasal 21

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id