Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2015 - 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015- 2019, yang selanjutnya disebut Renstra BNPP 2015-2019, adalah dokumen perencanaan jangka menengah Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat dan Deputi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut Renja BNPP, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG di bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 2
Renstra BNPP 2015-2019 disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BNPP dengan berpedoman pada:
a. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025;
b. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
c. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025; dan
d. Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019.
Pasal 3
Renstra BNPP 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis;
c. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan;
d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan, dan
e. Penutup.
Pasal 4
Renstra BNPP 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Matrik Kinerja dan Pendanaan Sekretariat Tetap BNPP, dan Matrik Kerangka Regulasi Pengelolaan Perbatasan Negara tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini.
Pasal 5
Renstra BNPP 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan:
a. komitmen perencanaan jangka menengah BNPP 2015-2019;
b. pedoman dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional 2015- 2019;
c. landasan dan acuan dalam penyusunan Renja BNPP 2015-2019; dan
d. landasan dan acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2015 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
