Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2022
Pasal 2
Renaksi Tahun 2022 disusun berdasarkan:
a. RPJP Nasional;
b. RPJM Nasional;
c. Rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi
d. Kawasan Perbatasan; dan
e. Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024.
Pasal 3
Renaksi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. rencana alokasi APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga;
b. pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. pengelolaan aktivitas lintas batas negara;
d. pembangunan Kawasan Perbatasan negara;
e. penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; dan
f. lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN.
Pasal 4
(1) Rencana alokasi APBN pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebesar Rp10.514.235.932.013,- (sepuluh triliun lima ratus empat belas miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga belas rupiah).
(2) Rencana alokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebesar Rp485.806.535.000,- (empat ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
b. Pengelolaan aktivitas lintas batas negara sebesar Rp257.735.799.401,- (dua ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah);
c. Pembangunan Kawasan Perbatasan negara sebesar Rp9.754.703.500.612,- (sembilan triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tiga juta lima ratus ribu enam ratus dua belas rupiah); dan
d. Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebesar Rp15.990.097.000,- (lima belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 5
Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bersumber dari:
a. Kementerian Pertahanan sebesar Rp226.547.500.000,- (dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Badan Keamanan Laut sebesar Rp190.650.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
c. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp18.962.035.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta tiga puluh lima ribu rupiah);
d. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah);
e. Kepolisian Negara
sebesar Rp44.947.000.000,- (empat puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
f. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah); dan
g. Kementerian Luar Negeri sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 6
Pengelolaan aktivitas lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, bersumber dari:
a. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp155.078.596.000,- (seratus lima puluh lima miliar tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
b. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp11.748.489.401,- (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah);
c. Kementerian Kesehatan sebesar Rp417.200.000 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah);
d. Badan Narkotika Nasional sebesar Rp806.176.000,- (delapan ratus enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
e. Kepolisian Negara
sebesar Rp248.845.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
f. Kementerian Keuangan sebesar Rp3.038.890.000,- (tiga miliar tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
g. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp5.166.416.000,- (lima miliar seratus enam puluh enam juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
h. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebesar Rp1.244.256.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
i. Badan Perlindungan Pekerja Migran INDONESIA sebesar Rp5.104.321.000,- (lima miliar seratus empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan
j. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp74.882.610.000,- (tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Pasal 7
Pembangunan Kawasan Perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, bersumber dari:
a. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebesar Rp2.900.000.000,- (dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp43.742.568.000,- (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp1.626.661.685.593,- (satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
d. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp845.403.884.022,- (delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah);
e. Kementerian Sosial sebesar Rp2.765.344.218.000,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
f. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp579.751.913.309,- (lima ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus Sembilan rupiah);
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp142.344.102.000,- (seratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh empat juta seratus dua ribu rupiah);
h. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp192.983.079.434,- (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah);
i. Kementerian Pertanian sebesar Rp120.385.929.000,- (seratus dua puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah;
j. Kementerian Perhubungan sebesar Rp20.523.291.061,- (dua puluh miliar lima ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam puluh satu rupiah);
k. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp38.123.351.200,- (tiga puluh delapan miliar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah);
l. Kementerian Kesehatan sebesar Rp3.042.968.709.764,- (tiga triliun empat puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
m. Kementerian Perindustrian sebesar Rp56.132.121.400,- (lima puluh enam miliar seratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah);
n. Kementerian Perdagangan sebesar Rp54.540.000.000,- (lima puluh empat miliar lima ratus empat puluh juta rupiah);
o. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp86.971.504.689,- (delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah);
p. Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp120.077.143.140,- (seratus dua puluh miliar tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah); dan
q. Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp15.850.000.000,- (lima belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, bersumber dari:
a. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp11.739.337.000 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
dan
b. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp4.250.760.000,- (empat miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal 9
Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota sebesar Rp334.774.134.633,- (tiga ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
b. Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten sebesar Rp341.653.712.847,- (tiga ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah);
c. Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota sebesar Rp715.043.834.257,- (tujuh ratus lima belas miliar empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);
d. Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota sebesar Rp707.636.150.238,- (tujuh ratus tujuh miliar enam ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
e. Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten sebesar Rp1.388.468.269.481,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
f. Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten sebesar Rp1.793.031.974.031,- (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh satu rupiah);
g. Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten sebesar Rp277.893.989.315,- (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah);
h. Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten sebesar Rp991.069.876.744,- (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
i. Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten sebesar Rp733.343.010.658,- (tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
j. Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten sebesar Rp111.983.325.380,- (seratus sebelas miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
k. Provinsi Gorontalo dan Kabupaten sebesar Rp126.991.662.000,- (seratus dua puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
l. Provinsi Maluku dan Kabupaten sebesar Rp671.096.860.087,- (enam ratus tujuh puluh satu miliar sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu delapan puluh tujuh rupiah);
m. Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten sebesar Rp348.402.171.998,- (tiga ratus empat puluh delapan miliar empat ratus dua juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
n. Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota sebesar Rp1.652.803.678.974,- (satu triliun enam ratus lima puluh dua miliar delapan ratus tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
o. Provinsi Papua Barat dan Kabupaten sebesar Rp139.871.517.370,- (seratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); dan
p. lintas provinsi sebesar Rp180.171.764.000,- (seratus delapan puluh miliar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Pasal 10
Lokasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikoordinasikan oleh BNPP dengan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 11
Matriks Renaksi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
Renaksi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai:
a. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
b. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.
Pasal 13
(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Renaksi Tahun 2022.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai bahan evaluasi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dibahas dalam rapat koordinasi pengendalian.
Pasal 14
(1) Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2022 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
