Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2011 - 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011- 2014, yang selanjutnya disebut Renstra BNPP 2011-2014 adalah dokumen perencanaan jangka menengah Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Renja BNPP adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG di bidang pengelolaan Batas wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renstra BNPP 2011-2014.
(2) Penyusunan Renstra BNPP 2011-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada:
a. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025;
b. Arah kebijakan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
c. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025; dan
d. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2014;
Pasal 3
Renstra BNPP 2012-2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; dan
b. Target dan Kebutuhan Pendanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
2012 No.479 4
Pasal 4
Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dan Target dan Kebutuhan Pendanaan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Renstra BNPP 2012-2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan:
a. komitmen perencanaan jangka menengah BNPP 2011-2014;
b. pedoman dalam menjalankan kebijakan pembangunan nasional 2011- 2014;
c. landasan dan acuan dalam penyusunan Renja BNPP 2011-2014; dan
d. landasan dan acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
