Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018

PERATURAN_BNPP No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Desain Besar Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2011-2025 yang selanjutnya disebut Desain Besar 2011- 2025 adalah dokumen perencanaan pengelolaan perbatasan negara mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. 3. Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renduk PPN 2015- 2019 adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan perbatasan negara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 4. Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Renaksi Tahun 2018 adalah implementasi tahunan untuk Tahun 2018 dari Renduk PPN 2015-2019. 5. Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 6. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. 7. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Renaksi Tahun 2018 disusun berdasarkan: 1. RPJPNasional 2005-2025; 2. RPJM Nasional 2015-2019; 3. Desain Besar 2011-2025; dan 4. Renduk PPN 2015-2019.

Pasal 3

Rencana alokasi APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam Renaksi Tahun 2018 sebesar Rp28.524.742.540.015,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu lima belas rupiah).

Pasal 4

Rencanaalokasi APBN sebesar Rp.28.524.742.540.015,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu lima belas rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari: 1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp192.702.375. 000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp10.370.933.419.297,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah); 3. Kementerian Pertahanan sebesar Rp758.558.938.657,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah); 4. Kementerian Perhubungan sebesar Rp5.523.281.824.449,00 (lima triliun lima ratus dua puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah); 5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp544.089.000.000,00 (lima ratus empat puluh empat miliar delapan puluh sembilan juta rupiah); 6. Kementerian Kesehatan sebesar Rp835.687.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah); 7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp459.492.600.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah); 8. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp102.159.600.000,00 (seratus dua miliar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3.484.780.908.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); 10. Kementerian Perindustrian sebesar Rp57.450.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah); 11. Kementerian Perdagangan sebesar Rp728.514.350.000,00 (tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp707.890.000.000,00 (tujuh ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); 13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp28.411.572.116,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam belas rupiah); 14. Kementerian Pertanian sebesar Rp865.832.584.553,00 (delapan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah); 15. Kementerian Pariwisata sebesar Rp22.600.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); 16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar rupiah); 17. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp399.245.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah); 18. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); 19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp7.284.260.000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 20. Kepolisian Negara sebesar Rp1.065.349.299.141,00 (satu triliun enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah); 21. Badan Pusat Statistik sebesar Rp536.408.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah); 22. Badan Keamanan Laut sebesar Rp134.172.256.900,00 (seratus tiga puluh empat miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); 23. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.050.143. 900,00 (sembilan miliar lima puluh juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah); dan 24. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp26.721,000.002,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta dua rupiah).

Pasal 5

Rencanaalokasi APBN sebesar Rp.28.524.742.540.015,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu lima belas rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan kepada daerah sebagai berikut: 1. Provinsi Aceh sebesar Rp251.305.319.440,00 (dua ratus lima puluh satu miliar tiga ratus lima juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh rupiah); 2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp60.215.870.440,00(enam puluh miliar dua ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah); 3. Provinsi Riau sebesar Rp4.884.699.039.731,00(empat triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah); 4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp2.287.921.760.737,00(dua triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah); 5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp2.558.045.035.199,00 (dua triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat puluh lima juta tiga puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah); 6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1.081.490.681.154,00 (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah); 7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.170.994.865.154,00(tiga triliun seratus tujuh puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah); 8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp4.162.032.611.381,00 (empat triliun seratus enam puluh dua miliar tiga puluh dua juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah); 9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp473.370.540.725,00 (empat ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); 10. Provinsi Maluku sebesar Rp1.855.611.868.073,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh lima miliar enam ratus sebelas juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh tiga rupiah); 11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp308.926.759.103,00 (tiga ratus delapan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus tiga rupiah); 12. Provinsi Papua sebesar Rp5.468.609.726.668,00 (lima triliun empat ratus enam puluh delapan miliar enam ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah); 13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp114.865.996.154,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); dan 14. Antar Lintas Provinsi sebesar Rp1.846.652.466.057(satu triliun delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah)

Pasal 6

Rencanaalokasi APBN sebesar Rp28.524.742.540.015,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu lima belas rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh: a. Kementerian/lembaga pemerintah non kementeriansebesar Rp27.320.585.815.013,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu tiga belas rupiah); dan b. Pemerintah daerah sebesar Rp1.204.156.752.002,00 (satu triliun dua ratus empat miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua rupiah).

Pasal 7

Pelaksanaan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebesar Rp27.320.585.815.013,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu tiga belas rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, bersumber dari APBN bagian anggaran: 1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp99.970.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah); 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp9.651.183.419.297,00 (sembilan triliun enam ratus lima puluh satu miliar seratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan tujuh rupiah); 3. Kementerian Pertahanan sebesar Rp758.558.938.657,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah); 4. Kementerian Perhubungan sebesar Rp5.481.281.824.449,00 (lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah); 5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp544.089.000.000,00 (lima ratus empat puluh empat miliar delapan puluh sembilan juta rupiah); 6. Kementerian Kesehatan sebesar Rp835.687.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah); 7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp459.492.600.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah); 8. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp20.339.600.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3.484.780.908.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); 10. Kementerian Perindustrian sebesar Rp57.450.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah); 11. Kementerian Perdagangan sebesar Rp476.960.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp707.890.000.000,00 (tujuh ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah); 13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp28.411.572.116,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam belas rupiah); 14. Kementerian Pertanian sebesar Rp865.832.584.553,00 (delapan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah); 15. Kementerian Pariwisata sebesar Rp22.600.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus juta rupiah); 16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar rupiah); 17. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp399.245.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah); 18. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh puluh miliar rupiah); 19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp7.284.260.000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah); 20. Kepolisian Negara sebesar Rp1.065.349.299.141,00 (satu triliun enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah); 21. Badan Pusat Statistik sebesar Rp536.408.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah); 22. Badan Keamanan Laut sebesar Rp134.172.256.900,00 (seratus tiga puluh empat miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); 23. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.050.143.900,00 (sembilan miliar lima puluh juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah); dan 24. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp10.421,000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus dua puluh satu juta rupiah).

Pasal 8

Pelaksanaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp1.204.156.752.002,00 (satu triliun dua ratus empat miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bersumber dari APBN bagian anggaran: 1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp92.732.375.000,00 (sembilan puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp719.750.000.000,00 (tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 3. Kementerian Perhubungan sebesar Rp42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah); 4. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp81.820.000.000 (delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah); 5. Kementeria Perdagangan sebesar Rp251.554.350.000 (dua ratus lima satu miliar lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan 6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp16.300.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).

Pasal 9

Pelaksanaan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebesar Rp27.320.585.815.013,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu tiga belas rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dialokasikan pada daerah provinsi sebagai berikut: 1. Provinsi Aceh sebesar Rp243.051.473.286,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah); 2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp55.732.024.286,00(lima puluh lima miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enamrupiah); 3. Provinsi Riau sebesar Rp4.791.430.193.577,00(empat triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah); 4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp2.213.118.564.583,00(dua triliun dua ratus tiga belas miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah); 5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp2.551.427.189.045,00 (dua triliun lima ratus lima puluh satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah); 6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1.069.196.835.000,00 (satu triliun enam puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.121.461.019.000,00(tiga triliun seratus dua puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta sembilan belas ribu rupiah); 8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp4.005.906.265.227,00 (empat triliun lima miliar sembilan ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); 9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp430.400.819.571,00 (empat ratus tiga puluh miliar empat ratus juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah); 10. Provinsi Maluku sebesar Rp1.152.698.021.919,00 (satu triliun seratus lima puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah); 11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp286.492.912.949,00 (dua ratus delapan puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah); 12. Provinsi Papua sebesar Rp5.443.445.880.514,00 (lima triliun empat ratus empat puluh tiga miliar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus empat belas rupiah); 13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp109.572.150.000,00 (seratus sembilan miliar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah); dan 14. Antar Lintas Provinsi sebesar Rp1.846.652.466.057(satu triliun delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah).

Pasal 10

Pelaksanaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp1.204.156.752.002,00 (satu triliun dua ratus empat miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dialokasikan pada daerah provinsi sebagai berikut: 1. Provinsi Aceh sebesar Rp8.253.846.154,00 (delapan miliar dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); 2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4.483.846.154,00(empat miliar empat ratus delapan puluh tiga jutadelapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); 3. Provinsi Riau sebesar Rp93.268.846.154,00(sembilan puluh tiga miliar dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribuseratus lima puluh empat rupiah); 4. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp74.803.196.154,00(tujuh puluh empat miliar delapan ratus tiga juta seratus sembilan puluh enam ribuseratus lima puluh empat rupiah); 5. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp6.617.846.154,00 (enam miliar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh enam ribuseratus lima puluh empat rupiah); 6. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp12.293.846.154,00 (dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); 7. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp49.533.846.154,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribuseratus lima puluh empat rupiah); 8. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp156.126.346.154,00 (seratus lima puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); 9. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp42.969.721.154,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah); 10. Provinsi Maluku sebesar Rp702.913.846.154,00 (tujuh ratus dua miliar sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); 11. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp22.433.846.154,00 (dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh tiga jutadelapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); 12. Provinsi Papua sebesar Rp25.163.846.154,00 (dua puluh lima miliar seratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah); dan 13. Provinsi Papua Barat sebesar Rp5.293.846.154,00 (lima miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh empat rupiah).

Pasal 11

Renaksi Tahun 2018 dijadikan sebagai: 1. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan perbatasan negara oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; 2. pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan 3. acuan pelaksanaanmonitoring,evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.

Pasal 12

Rincianprogram/kegiatan dan alokasi bagian anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian kepada pemerintah daerah, pelaksana anggaran, dan lokasi kegiatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan dan Pasal 10, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 13

Lokasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,dikoordinasikan oleh BNPP dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah terkait.

Pasal 14

BNPP melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan Renaksi Tahun 2018.

Pasal 15

Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan Renaksi Tahun 2018 kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 16

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2017 MENTERI DALAM NEGERI SELAKUKEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA