Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa secara elektronik.
2. Tim Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim pelaksana pengendali Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai adalah pegawai Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pegawai Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan di Pos Lintas Batas Negara.
5. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
6. Pelapor adalah ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
9. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan BNPP.
10. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
11. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
12. Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama.
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
