Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2023

PERATURAN_BNPP No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 9

Renaksi Pengelolaan BWN-KP 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berfungsi sebagai acuan: a. penyusunan rencana kerja dan penganggaraan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan b. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Kepala melaporkan Renaksi Pengelolaan BWN-KP 2023 kepada PRESIDEN di kan. diundangkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. … ttd …ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN -