Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat IPKP PKSN adalah indeks pengukuran kinerja capaian hasil di PKSN.
2. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
3. Pengukuran adalah proses secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dengan menggunakan ukuran yang baku.
4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
5. Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
6. Kepala Badan adalah Kepala BNPP.
7. Sekretaris adalah Sekretaris BNPP.
8. Deputi adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan pada BNPP.
Pasal 2
Pengukuran IPKP PKSN bertujuan:
a. menyediakan basis data dan informasi dasar yang dibutuhkan dalam pengelolaan PKSN;
b. menentukan target kinerja pengelolaan PKSN; dan
c. menilai pencapaian target kinerja pengelolaan PKSN.
Pasal 3
(1) PKSN terdiri atas:
a. PKSN darat; dan
b. PKSN laut.
(2) Variabel Pengukuran IPKP PKSN terdiri atas:
a. variabel lintas batas;
b. variabel simpul utama transportasi; dan
c. variabel pusat pertumbuhan ekonomi.
Pasal 4
(1) Variabel lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dengan fungsi:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina; dan
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Variabel simpul utama transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dengan fungsi:
a. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang di perbatasan darat;
b. pusat pelayanan transportasi laut; dan
c. pusat pelayanan transportasi udara.
(3) Variabel pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dengan fungsi:
a. pusat perdagangan dan jasa;
b. pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian;
c. pusat industri hasil pengolahan kehutanan;
d. pusat industri pengolahan dan jasa hasil kelautan dan perikanan;
e. pusat pariwisata;
f. pusat pemerintahan; dan
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Pasal 5
Penilaian IPKP PKSN, terdiri atas:
a. kategori A berpredikat sangat baik dengan nilai indeks di atas atau sama dengan 0,81 (nol koma delapan puluh satu).
b. kategori B berpredikat baik dengan nilai indeks 0,61 (nol koma enam puluh satu) sampai dengan 0,80 (nol koma delapan puluh).
c. kategori C berpredikat cukup dengan nilai indeks 0,41 (nol koma empat puluh satu) sampai dengan 0,60 (nol koma enam puluh).
d. kategori D berpredikat kurang dengan nilai indeks 0,21 (nol koma dua puluh satu) sampai dengan 0,40 (nol koma empat puluh).
e. kategori E berpredikat sangat kurang dengan nilai indeks dibawah 0,20 (nol koma dua puluh).
Pasal 6
(1) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, PKSN berfungsi dengan baik.
(2) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, PKSN berfungsi dengan baik dan masih perlu peningkatan.
(3) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, PKSN berfungsi dengan cukup dan masih perlu perbaikan yang tidak mendasar.
(4) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, PKSN berfungsi dan terpenuhi, namun perlu perbaikan yang mendasar.
(5) Penilaian IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, PKSN belum berfungsi dan belum terpenuhi, serta perlu intervensi yang sangat mendasar.
Pasal 7
Pengukuran IPKP PKSN melalui tahapan:
a. penyusunan petunjuk teknis;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. penilaian atas Pengukuran; dan
e. penetapan hasil Pengukuran.
Pasal 8
(1) petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat:
a. latar belakang;
b. fungsi dan cakupan wilayah;
c. variabel dan indikator;
d. responden;
e. alur kerja;
f. waktu pelaksanaan; dan
g. teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisa data;
untuk setiap PKSN.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Hasil penilaian atas Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan oleh Deputi kepada Sekretaris.
(2) Sekretaris melakukan penyelarasan hasil Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan paling lambat bulan Maret.
Pasal 10
Sekretaris menyampaikan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat
(2) kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 11
Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat menggunakan sistem aplikasi.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tahapan Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Badan membentuk tim Pengukuran IPKP PKSN.
(2) Tim Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tim penyusun petunjuk teknis;
b. tim pengumpul data;
c. tim pengolah data; dan
d. tim penilai data.
Pasal 13
(1) Tim penyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a. menyiapkan data-data tentang hasil Pengukuran 18 (delapan belas) IPKP PKSN dan rekomendasi hasil IPKP PKSN pada tahun sebelumnya, target capaian Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, indikasi program pada Peraturan PRESIDEN tentang Tata Ruang, dan data lainnya yang diperlukan; dan
b. menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman kepada tim pengumpul data dan tim pengolah data.
(2) Keanggotaan tim penyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
Pasal 14
(1) Tim pengumpul data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan-bahan yang terkait penilaian IPKP PKSN;
b. mengoordinasikan rencana kegiatan pelaksanaan pemantauan IPKP PKSN;
c. melakukan pendataan melalui pengisian kuesioner IPKP PKSN dan pertemuan dengan perangkat daerah dan instansi vertical di daerah;
d. melakukan pengumpulan data lapangan dan sekunder yang terkait dengan IPKP PKSN;
e. mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan PKSN; dan
f. melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan data kepada tim pengolah data.
(2) Keanggotaan tim pengumpul data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
(3) Tim pengumpul data dalam melaksanakan pengumpulan data dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Tim pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a. melakukan pengolahan, analisis dan penelahan terhadap hasil temuan lapangan dar setiap tim.
b. memberikan penilaian terhadap masing-masing indikator IPKP PKSN;
c. menyusun kesimpulan dan rekomendasi masing- masing IPKP PKSN; dan
d. menyusun secara tertulis laporan masing-masing IPKP PKSN.
(2) Keanggotaan tim pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
(3) Tim pengolah data dalam melaksanakan pengolahan data dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Tim penilai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas MENETAPKAN penilaian terhadap masing-masing indikator IPKP PKSN.
(2) Keanggotaan tim penilai data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kedeputian Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan selaku koordinator;
b. Kedeputian Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan; dan
d. Sekretariat BNPP.
Pasal 17
Pendanan Pengukuran IPKP PKSN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 381
