Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PERATURAN_BNPP No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 2. Produk hukum Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah peraturan perundang-undangan dan keputusan yang ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 3. Pembentukan produk hukum adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan keputusan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. 4. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 5. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. 6. PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 7. Peraturan PRESIDEN adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN. 8. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan BNPP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan rapat anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 9. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala BNPP adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 10. Peraturan Bersama adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan bersama Pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 11. Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Keputusan Kepala BNPP adalah produk hukum yang bersifat penetapan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Produk hukum di lingkungan BNPP terdiri atas: a. produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan b. produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala BNPP.

Pasal 3

Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat: a. pengaturan; dan b. penetapan.

Pasal 4

(1) Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; dan c. Peraturan PRESIDEN. (2) Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berupa Keputusan PRESIDEN.

Pasal 5

(1) Produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala BNPP yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. Peraturan BNPP; b. Peraturan Kepala BNPP; dan c. Peraturan Bersama. (2) Produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala BNPP yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berupa Keputusan Kepala BNPP.

Pasal 6

(1) Sekretaris BNPP menyampaikan kepada Deputi dan Kepala Biro terkait rencana penyusunan produk hukum di lingkungan BNPP. (2) Deputi menugaskan masing-masing Asisten Deputi untuk menyiapkan rencana penyusunan produk hukum yang bersifat pengaturan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Deputi menyampaikan rencana penyusunan yang disiapkan oleh Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris BNPP. (4) Kepala Biro menyiapkan dan menyampaikan rencana penyusunan produk hukum yang bersifat pengaturan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Sekretaris BNPP.

Pasal 7

(1) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), disertai pokok-pokok pikiran. (2) Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. latar belakang; b. permasalahan; c. maksud dan tujuan pengaturan; d. dasar hukum; e. materi yang akan diatur; f. bentuk produk hukum; dan g. keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 8

(1) Rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Kepala BNPP paling lama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan yang melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan Sekretaris BNPP.

Pasal 9

(1) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum melakukan kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi usulan rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (2) Kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas setiap tahun. (3) Hasil pembahasan kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris atas nama Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setiap tahun paling lambat pada bulan Juni. (4) Penetapan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk Keputusan Kepala BNPP tentang Program Legislasi BNPP. (5) Sekretaris BNPP menyampaikan Keputusan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Deputi, Asisten Deputi dan Kepala Biro.

Pasal 10

Deputi, Asisten Deputi, dan Kepala Biro menyusun produk hukum dengan berpedoman pada Program Legislasi BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).

Pasal 11

Deputi, Asisten Deputi, dan Kepala Biro menyusun produk hukum bersifat pengaturan yang tidak tercantum dalam Program Legislasi BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) setelah mendapat persetujuan Sekretaris BNPP.

Pasal 12

(1) Kepala BNPP mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan UNDANG-UNDANG kepada dengan melampirkan naskah akademik. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. pendahuluan; b. kajian teoretis dan praktek empiris; c. evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; d. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; e. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan; dan f. penutup. (3) Surat permohonan izin prakarsa dan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan oleh pemrakarsa melalui Sekretaris BNPP.

Pasal 13

Pemrakarsa menyusun rancangan UNDANG-UNDANG dengan mengacu pada naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

Pasal 14

(1) Sekretaris BNPP membentuk tim penyusun rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP dan Peraturan Bersama dengan Keputusan Kepala BNPP. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan membahas rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, bersama seluruh kedeputian, biro di lingkungan BNPP dan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan membahas rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama, bersama seluruh kedeputian, biro di lingkungan BNPP dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan staf BNPP, pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan dapat melibatkan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas BNPP berdasarkan usulan pemrakarsa. (5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai Deputi pemrakarsa dan Sekretaris Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum. (6) Dalam hal penyusunan produk hukum diprakarsai oleh Biro, susunan tim penyusun diketuai Sekretaris BNPP dan Sekretaris Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum.

Pasal 15

(1) Asisten Deputi mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, dalam rangkap 4 (empat) beserta soft-copy. (2) Pengajuan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Asisten Deputi untuk dimintakan paraf koordinasi para Deputi pada setiap halaman. (4) Deputi menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi oleh para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris BNPP. (5) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Kabinet/Sekretaris Negara untuk dilakukan harmonisasi.

Pasal 16

(1) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, dalam rangkap 4 (empat) beserta soft-copy. (2) Pengajuan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Administrasi Umum untuk dimintakan paraf koordinasi para Deputi pada setiap halaman. (4) Kepala Biro Administrasi Umum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi oleh para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris BNPP (5) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Kabinet/Sekretaris Negara untuk dilakukan harmonisasi.

Pasal 17

(1) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada para Deputi pada setiap halaman dalam rangkap 4 (empat). (2) Pengajuan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi oleh para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris BNPP (4) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Kabinet/Sekretaris Negara untuk dilakukan harmonisasi.

Pasal 18

(1) Asisten Deputi mengajukan permohonan pertimbangan hukum rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, disertai dengan soft-copy. (2) Pengajuan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Dalam hal rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mencetak rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat). (4) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepada Asisten Deputi pemrakarsa untuk dilakukan paraf koordinasi oleh Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa pada setiap halaman. (5) Asisten Deputi mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum. (6) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Asisten Deputi untuk dimintakan paraf koordinasi para Deputi. (7) Deputi menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Sekretaris BNPP melalui Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum. (8) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyiapkan nota dinas Sekretaris BNPP kepada Kepala BNPP atas rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.

Pasal 19

(1) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan pertimbangan hukum rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, disertai dengan soft-copy. (2) Pengajuan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Dalam hal rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mencetak rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat). (4) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepada Kepala Biro Administrasi Umum untuk dilakukan paraf koordinasi oleh Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa pada setiap halaman. (5) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum, dan para Deputi. (6) Kepala Biro Administrasi Umum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris BNPP untuk dimintakan paraf koordinasi disertai dengan nota dinas Sekretaris BNPP kepada Kepala BNPP. (7) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.

Pasal 20

(1) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP atau Peraturan Bersama yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada para Deputi dan Sekretaris BNPP. (2) Pengajuan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum mengajukan permohonan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah rancangan dicetak pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat) disertai dengan nota dinas Sekretaris BNPP kepada Kepala BNPP. (4) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.

Pasal 21

(1) Paraf koordinasi Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (5) paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan diterima. (2) Paraf koordinasi Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (6), dan Pasal 20 (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan diterima. (3) Paraf koordinasi Sekretaris BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (9), Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat (4) paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan diterima.

Pasal 22

Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dikoordinasikan oleh Deputi pemrakarsa dengan melibatkan seluruh kedeputian dan Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum.

Pasal 23

Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (4) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum dengan melibatkan seluruh kedeputian.

Pasal 24

Kepala BNPP menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, kepada Pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait untuk meminta pertimbangan tertulis/paraf koordinasi.

Pasal 25

Kepala BNPP menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi serta mendapat pertimbangan tertulis/paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Negara/Sekretaris Kabinet.

Pasal 26

(1) Asisten Deputi menyusun rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Asisten Deputi menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan soft-copy kepada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum untuk dimintakan pertimbangan hukum. (4) Dalam hal rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mencetak rancangan pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat). (5) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Asisten Deputi pemrakarsa untuk dilakukan paraf koordinasi oleh Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa pada setiap halaman dan Deputi pemrakarsa pada setiap halaman yang akan ditandatangani. (6) Asisten Deputi mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum. (7) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum membubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan rancangan kepada Sekretaris BNPP untuk dimintakan tandatangan atau paraf koordinasi. (8) Sekretaris BNPP atas nama Kepala BNPP menandatangani rancangan produk hukum yang bersifat penetapan atau membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan produk hukum kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.

Pasal 27

(1) Biro Administrasi Umum menyusun rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Biro Administrasi Umum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan soft-copy kepada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum untuk dimintakan pertimbangan hukum. (4) Dalam hal rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mencetak rancangan pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat). (5) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kepada Kepala Biro Administrasi Umum untuk dilakukan paraf koordinasi oleh Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa pada setiap halaman. (6) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum. (7) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum membubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan rancangan kepada Sekretaris BNPP untuk dimintakan tandatangan atau paraf koordinasi. (8) Sekretaris BNPP atas nama Kepala BNPP menandatangani rancangan produk hukum yang bersifat penetapan atau membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan produk hukum kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.

Pasal 28

(1) Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyusun rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan rancangan yang telah dicetak pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat) kepada Sekretaris BNPP untuk dimintakan tandatangan atau paraf koordinasi. (4) Sekretaris BNPP atas nama Kepala BNPP menandatangani rancangan produk hukum yang bersifat penetapan atau membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan produk hukum kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.

Pasal 29

(1) Penomoran produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum. (2) Penomoran produk hukum yang bersifat pengaturan berupa angka atau nomor bulat. (3) Penomoran produk hukum yang bersifat penetapan sesuai klasifikasi materi muatan.

Pasal 30

Biro Perencanaan. Kerjasama, dan Hukum memproses pengundangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah ditandatangani oleh Kepala BNPP kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 31

(1) Produk hukum BNPP berupa Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, sebelum disebarluaskan terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum. (2) Jumlah autenfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) rangkap. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan produk hukum yang diautentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada pemrakarsa, Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat, dan arsip.

Pasal 32

Penggandaan dan pendistribusian produk hukum BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum.

Pasal 33

Pendokumentasian Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, Peraturan Bersama, dan Keputusan Kepala BNPP dilakukan: a. Pemrakarsa berupa naskah asli; b. Bagian Hukum pada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum berupa minute; dan c. Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat pada Biro Administrasi Umum berupa naskah asli.

Pasal 34

(1) Sosialisasi produk hukum di lingkungan BNPP berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan BNPP dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. (2) Sosialisasi produk hukum di lingkungan BNPP berupa Peraturan BNPP dan Peraturan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum dan Kedeputian pemrakarsa. (3) Sosialisasi produk hukum di lingkungan BNPP berupa Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum atau Kedeputian dan/atau Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.

Pasal 35

Kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) disertai dengan huruf, angka, dan tanda (barcode) pada halaman belakang.

Pasal 36

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPP ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN