Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2014, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2014.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP 2014, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renja BNPP
2014. (2) Renja BNPP 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2014.
Pasal 3
Renja BNPP 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. latar belakang;
b. kondisi umum;
c. permasalahan;
d. strategi dan kebijakan prioritas tahun 2014;
e. rencana kerja dan anggaran tahun 2014; dan
f. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Uraian Renja BNPP 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2014.
(2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2014 melalui:
a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2014; dan
b. penyusunan laporan hasil pemantauan,
evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2014.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan triwulanan; dan
b. laporan tahunan.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
