Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
2. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di Kecamatan.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Kepala BNPP kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Kepala BNPP kepada Gubernur dan/atau Bupati, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
5. Dana Dekonsentrasi adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
6. Dana Tugas Pembantuan adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dalam pengelolaan perbatasan negara di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
9. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja K/L, adalah dokumen perencanaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah.
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi
Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
15. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat Renja BNPP, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
16. Rencana Kerja Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat RKA BNPP, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Pasal 2
Pengelolaan perbatasan negara lingkup BNPP, meliputi:
a. batas wilayah negara;
b. lintas batas negara;
c. pembangunan kawasan perbatasan; dan
d. kelembagaan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilimpahkan berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
(2) Lingkup pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan RKP Tahun Anggaran 2017, Renja BNPP Tahun Anggaran 2017 dan RKA BNPP Tahun Anggaran 2017.
Pasal 4
(1) Pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mensinergikan dan menyerasikan hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan perbatasan negara.
(2) Kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional
Pasal 5
(1) Kepala BNPP dapat menarik pengelolalan perbatasan negara yang dilimpahkan.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. perubahan kebijakan pemerintah; dan
b. pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Peraturan Kepala BNPP.
(4) Peraturan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan gubernur dan/atau bupati penerima pelimpahan pengelola perbatasan negara.
Pasal 6
(1) Rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya.
(2) Program dukungan manajemen dan pelaksanan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
Pasal 7
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(2) Program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan.
Pasal 8
(1) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam RKA dan DIPA BNPP Tahun Anggaran 2017.
(2) Tata cara penyusunan RKA dan DIPA BNPP Tahun Anggaran 2017 serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan gubernur dan program/kegiatan tugas pembantuan dengan bupati/walikota.
(2) Sekretaris BNPP menugaskan Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dan Kepala Biro Administrasi Umum menyusun kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
(4) Deputi mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
(5) Deputi dalam mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menugaskan Asisten Deputi.
Pasal 10
(1) Gubernur dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN Kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
dan
c. menjamin program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bupati dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan tugas pembantuan secara efektif dan efisien;
b. mengusulkan Kepala SKPD atau pejabat lain pelaksana program dan kegiatan tugas pembantuan kepada Kepala BNPP dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
dan
c. menjamin program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017, kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 11
(1) Gubernur menugaskan SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara untuk mengoordinasikan SKPD Kabupaten yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait perencanaan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Gubernur MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran kegiatan dekonsentrasi.
(2) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD atau pejabat yang eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara.
(3) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan petugas unit akuntansi keuangan/barang.
Pasal 13
(1) Gubernur dan bupati menyampaikan usulan pejabat kuasa pengguna anggaran kegiatan tugas pembantuan kepada Kepala BNPP.
(2) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD atau pejabat yang eselonering satu
tingkat dibawah Kepala SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara.
(3) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala BNPP.
(4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan petugas
unit akuntansi keuangan/barang.
Pasal 14
(1) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(2) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
(3) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Pasal 15
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA dekonsentrasi.
(2) DIPA dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan penguatan fungsi gubernur dalam pengelolaan perbatasan negara.
(3) Konsep DIPA dekonsentrasi disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala BNPP.
(4) Penyusunan konsep DIPA dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara.
(5) Pengesahan DIPA dekonsentrasi ditetapkan oleh Kantor Wilayah Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(6) DIPA dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kuasa pengguna anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat 1 (satu) minggu diterima pengesahan DIPA dekonsentrasi dari Kantor Wilayah Perbendaharaan.
Pasal 16
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA tugas pembantuan.
(2) DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan tugas pembantuan.
(3) Konsep DIPA tugas pembantuan disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur/bupati berdasarkan penugasan dari Sekretaris BNPP.
(4) Penyusunan konsep DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara.
(5) Pengesahan DIPA tugas pembantuan ditetapkan oleh Kantor Wilayah Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(6) DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kuasa pengguna anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterima pengesahan DIPA tugas pembantuan dari Kantor Wilayah Perbendaharaan.
Pasal 17
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui rekening kas umum negara.
(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat kuasa pengguna anggaran ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir Tahun Anggaran, saldo harus disetor ke rekening kas umum negara.
Pasal 18
(5) Kuasa pengguna anggaran dana dekonsentrasi wajib menyusun lembar/dokumen kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(6) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan indikator kinerja kegiatan dan target kinerja.
(7) Lembar/dokumen perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Sekretaris BNPP dan kuasa pengguna anggaran.
Pasal 19
(1) Kuasa pengguna anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan barang.
Pasal 20
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, mengacu ketentuan perundang- undangan yang mengatur penatausahaan barang milik negara.
Pasal 21
(1) Kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kuasa pengguna anggaran/barang dekonsentrasi dan tugas pembantuan bertanggung jawab atas penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(2) Kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 23
(1) Gubernur menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan BNPP.
(2) Bupati menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan BNPP.
(3) Gubernur melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dalam laporan pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Bupati melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan tugas pembantuan dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(6) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 24
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Pasal 25
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara yang diperoleh dari dana dekonsentrasi digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentarsi.
(3) Barang milik negara yang diperoleh dari dana tugas pembantuan berasal dari kegiatan yang bersifat fisik, kegiatan fisik lainnya dan pengadaan barang/jasa untuk penunjang pelaksanaan tugas pembantuan.
(4) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan sistem informasi dan manajemen barang milik negara.
Pasal 26
(1) Barang milik negara hasil penyelenggaraan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dihibahkan dari BNPP kepada pemerintah daerah.
(2) Barang milik negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dicatat dalam neraca aset BNPP.
(3) Pemerintah daerah mengajukan permohonan hibah barang milik negara hasil dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada BNPP.
(4) Barang milik negara hasil dekonsentrasi sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (1) dihibahkan oleh BNPP kepada pemerintah daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan.
(5) Dalam hal barang milik negara hasil tugas pembantuan berupa barang milik negara hasil kegiatan fisik, hibah diusulkan oleh pemerintah daerah kepada sekretaris BNPP.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan hibah barang milik negara yang berasal dari kegiatan fisik tugas pembantuan dituangkan dalam berita acara serah terima hibah dan naskah perjanjian hibah.
(2) Berdasarkan berita acara serah terima hibah dan naskah perjanjian hibah pengguna barang BNPP menghapus barang milik negara dari daftar barang pengguna BNPP.
(3) Barang milik negara yang telah dihibahkan wajib ditatausahakan dalam neraca pemerintah daerah dan menjadi barang milik daerah.
(4) Penggunaan, pengoperasian, dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 28
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2017
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
