Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

PERATURAN_BNPP No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 3. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. 4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 6. Sekretaris adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat dengan tugas sebagai koordinator pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 7. Deputi adalah Pejabat yang memimpin Kedeputian dengan tugas menyelenggarakan unsur pelaksana pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 8. Jabatan Eselon Ia dan Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan struktural yang memimpin Komponen Sekretariat dan/atau Kedeputian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 9. Jabatan Eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan struktural yang memimpin Unit Kerja Biro dan/atau Asisten Deputi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. 10. Jabatan Eselon III setara dengan Jabatan Administrator adalah jabatan struktural yang memimpin Bagian dan/atau Bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 11. Jabatan Eselon IV setara dengan Jabatan Pengawas adalah jabatan struktural yang memimpin Subbagian dan/atau Subbidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jabatan Administrator. 12. Jabatan Fungsional Umum adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 2

(1) Pedoman Tata Naskah Dinas bermaksud sebagai acuan pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara dalam penyusunan tata naskah dinas di lingkungan BNPP. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memperlancar tata komunikasi kedinasan dalam bentuk tulisan di lingkungan BNPP maupun antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 3

Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan BNPP meliputi: a. jenis dan format naskah dinas; b. pembuatan naskah dinas: c. pengamanan naskah dinas; d. kewenangan penandatanganan; dan e. pengendalian naskah dinas.

Pasal 4

Ketentuan mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan BNPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA