Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disingkat DAK SPKP adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kawasan perbatasan negara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP adalah pimpinan BNPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang sarana dan prasarana kawasan perbatasan tahun 2014 meliputi:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. sasaran;
d. indikator dan capaian sasaran;
e. teknis perencanaan dan pelaksanaan;
f. larangan;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. pelaporan;
i. hal-hal lain yang perlu diperhatikan; dan
j. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uraian rinci ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Cakupan kegiatan DAK SPKP Tahun Anggaran 2014 meliputi:
a. pembangunan/peningkatan jalan non status dan/atau jembatan yang menghubungkan kecamatan perbatasan lokasi prioritas dengan pusat kegiatan di sekitarnya;
b. pembangunan dan rehabilitasi dermaga kecil atau tambatan perahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya dermaga kecil atau tambatan perahu di wilayah pesisir yang tidak ditangani Kementerian Perhubungan;
c. penyediaan moda transportasi perairan/kepulauan untuk meningkatkan arus orang, barang, dan jasa; dan
d. penyediaan asrama sekolah untuk SLTP, SLTA, dan rumah dinas guru yang dibangun di kecamatan perbatasan lokasi prioritas yang tidak ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1) Sekretaris BNPP sebagai Pembina DAK SPKP.
(2) Pembina DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. merumuskan kebijakan program dan anggaran DAK SPKP;
b. MENETAPKAN dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis penggunaan DAK SPKP;
c. MENETAPKAN lokasi pelaksanaan kegiatan DAK SPKP; dan
d. mengoordinasikan penatausahaan penyelenggaraan kegiatan DAK SPKP.
Pasal 5
Pembina DAK SPKP dalam proses perencanaan dan penganggaran mempunyai tugas:
a. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan
b. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
Pasal 6
(1) Gubernur dan Bupati penerima DAK SPKP secara berjenjang membina dan mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan DAK SPKP.
(3) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pasal 7
(1) Pembina DAK SPKP membentuk Sekretariat Pembinaan DAK SPKP dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK SPKP.
(2) Sekretariat Pembinaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit terdiri atas unsur Sekretariat BNPP, Deputi lingkup BNPP, dan Kementerian terkait.
(3) Sekretariat Pembinaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penggunaan DAK SPKP;
b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada kabupaten penerima DAK SPKP;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan DAK SPKP; dan
d. menyiapkan laporan penggunaan DAK SPKP untuk Pembina DAK SPKP.
Pasal 8
(1) Pembina DAK SPKP melakukan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK SPKP kepada daerah penerima DAK SPKP paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berjalan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.
Pasal 9
(1) Bupati MENETAPKAN pejabat penanggungjawab penggunaan DAK SPKP dari badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten.
(2) Pejabat penanggungjawab penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala badan pengelola perbatasan atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten.
(3) Pejabat pelaksana teknis kegiatan DAK SPKP ditunjuk dan ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh kepala badan pengelola perbatasan atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten.
(4) Kepala badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan DAK SPKP.
(5) Penanggungjawab penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 10
Pejabat penanggungjawab penggunaan DAK SPKP dan pejabat pelaksana teknis kegiatan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam pelaksanaan teknis kegiatan DAK SPKP berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pejabat SKPD terkait.
Pasal 11
Bupati penerima DAK SPKP wajib menggunakan DAK SPKP sesuai dengan arah kebijakan, cakupan kegiatan, dan sasaran lokasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 12
Gubernur dan bupati secara berjenjang melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kegiatan DAK SPKP.
Pasal 13
Gubernur dan bupati mengoordinasikan:
a. pemantauan penggunaan DAK SPKP;
b. evaluasi penggunaan DAK SPKP; dan
c. pelaporan penggunaan DAK SPKP.
Pasal 14
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan secara langsung terhadap penggunaan DAK SPKP.
(2) Evaluasi penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan petunjuk teknis penggunaan DAK SPKP;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD dan tertib www.djpp.kemenkumham.go.id
administrasi;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dari pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas:
a. pelaporan triwulanan; dan
b. pelaporan tahunan.
Pasal 15
(1) Gubernur dan bupati secara berjenjang menyampaikan laporan triwulanan atas penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a kepada Pembina DAK SPKP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kegiatan;
b. rencana kegiatan;
c. sasaran yang ditetapkan;
d. hasil yang dicapai;
e. realisasi fisik dan anggaran;
f. permasalahan atau kendala yang dihadapi; dan
g. saran tindak lanjut.
Pasal 16
(1) Gubernur dan bupati secara berjenjang menyampaikan laporan tahunan atas penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b kepada Pembina DAK SPKP.
(2) Laporan tahunan memuat materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan hasil evaluasi.
Pasal 17
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 menjadi pertimbangan bagi Pembina DAK SPKP dalam penyusunan kebijakan dan pengalokasian DAK SPKP tahun berikutnya.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan memaksa lainnya, www.djpp.kemenkumham.go.id
bupati dapat mengubah penggunaan DAK SPKP untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pembina DAK SPKP untuk mendapat persetujuan.
(3) Bencana alam atau keadaan memaksa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara resmi oleh gubernur atau bupati.
Pasal 19
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK SPKP dilakukan oleh instansi pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyimpangan terhadap penggunaan DAK SPKP dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
