Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pasal 1
Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 2
BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
d. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
e. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan;
f. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
g. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 3
(1) BNPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif, dan administratif kepada BNPP.
Pasal 4
Sekretariat Tetap BNPP terdiri atas:
a. Sekretariat BNPP;
b. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan
d. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Pasal 5
Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipimpin oleh Sekretaris BNPP berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPP.
Pasal 6
Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPP.
Pasal 7
Sekretaris BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPP;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Pasal 8
Sekretariat BNPP, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian.
Pasal 9
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, serta kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 10
Biro Perencanaan dan Kerja Sama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan BNPP;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi;
f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. penyusunan laporan kinerja BNPP; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Data dan Evaluasi; dan
c. Bagian Kerja Sama.
Pasal 12
Bagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP dan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 13
Bagian Program dan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP;
c. penyiapan penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan BNPP;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
Pasal 14
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Sekretariat Tetap BNPP; dan
b. Subbagian Program dan Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara.
Pasal 15
(1) Subbagian Program dan Anggaran Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, serta penyerasian program dan anggaran antar unit di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 16
Bagian Data dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan informasi, penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 17
Bagian Data dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. penyiapan penyusunan laporan kinerja BNPP;
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi program dan anggaran Sekretariat Tetap BNPP dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
d. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Tetap BNPP dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 18
Bagian Data dan Evaluasi, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 19
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyediaan data dan
informasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta laporan kinerja BNPP.
Pasal 20
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 21
Bagian Kerja Sama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kerja sama dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri;
c. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan fasilitasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Pasal 22
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 23
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pemantauan dan kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, kerja sama luar negeri, serta fasilitasi administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Pasal 24
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat dan protokol serta tata usaha pimpinan.
Pasal 25
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan dan akuntansi;
c. pelaksanaaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
e. pengelolaan publikasi dan dokumentasi; dan
f. pelaksanaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan.
Pasal 26
Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 27
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan Sekretariat Tetap BNPP.
Pasal 28
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
c. pembinaan bendaharawan;
d. pelaksanaan urusan gaji; dan
e. penyusunan laporan keuangan.
Pasal 29
Bagian Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akutansi dan Pelaporan.
Pasal 30
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan, keuangan dan gaji.
(2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengujian Surat Permohonan Pembayaran, Surat Pertanggung Jawaban dan penerbitan Surat Perintah Membayar.
(3) Subbagian Akutansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 31
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai
tugas melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dalam dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 32
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan urusan keamanan dalam;
c. pelaksanaan administrasi penatausahaan barang milik negara; dan
d. penghapusan dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 33
Bagian Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Pasal 34
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam serta perlengkapan Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP.
(3) Subbagian Penghapusan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mempunyai tugas melakukan penghapusan dan tuntutan ganti rugi barang milik negara.
Pasal 35
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, keprotokoleran pimpinan, dan pengelolaan publikasi dan dokumentasi serta tata usaha pimpinan.
Pasal 36
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial;
c. penyusunan, penyiapan, penyelenggaraan, dan pengoordinasian acara keprotokoleran pimpinan;
d. penyiapan bahan publikasi;
e. pengumpulan dan penyajian dokumentasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Pasal 37
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler;
b. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Pasal 38
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, analisa
media massa dan media sosial, penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan acara keprotokoleran pimpinan, dan pengoordinasian kegiatan acara keprotokoleran pimpinan;
(2) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan dokumentasi kegiatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris BNPP.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Pasal 39
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, serta urusan kepegawaian.
Pasal 40
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, mempunyai fungsi:
a. analisis penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pengundangan peraturan perundang- undangan;
d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum;
e. pelaksanaan analisis dan advokasi hukum;
f. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum;
g. pelaksanaan penataan struktur organisasi dan fasilitasi ketatalaksanaan;
h. pembinaan dan pengelolaan administrasi pegawai;
i. perencanaan dan pengembangan karir pegawai; dan
j. pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
Pasal 41
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Bagian Kepegawaian.
Pasal 42
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan, dan dokumentasi serta informasi hukum.
Pasal 43
Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan;
c. pelaksanaan pendampingan advokasi hukum;
d. penyelesaian sengketa hukum dalam hubungan kedinasan; dan
e. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum serta pengundangan produk hukum.
Pasal 44
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundangan-Undangan;
b. Subbagian Analisis dan Advokasi Hukum; dan
c. Subbagian Dokumentasi Hukum.
Pasal 45
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Analisis dan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum peraturan perundang-undangan dan kebijakan, pendampingan advokasi hukum, dan penyelesaian sengketa hukum dalam hubungan kedinasan.
(3) Subbagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum serta pengundangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penataan struktur organisasi dan tata laksana.
Pasal 47
Bagian Organisasi dan Tata Laksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan struktur organisasi Sekretariat Tetap BNPP; dan
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan Sekretariat Tetap BNPP.
Pasal 48
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
Pasal 49
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan struktur organisasi, fasilitasi dan evaluasi penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan ketatalaksanaan.
Pasal 50
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi pegawai, perencanaan dan pengembangan karir pegawai, mutasi, pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
Pasal 51
Bagian Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
c. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara;
d. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara;
e. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara; dan
f. pelaksanaan penegakkan disiplin, pemberian penghargaan dan perlindungan aparatur sipil negara.
Pasal 52
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir; dan
b. Subbagian Mutasi, Disiplin, dan Penghargaan.
Pasal 53
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara.
(2) Subbagian Mutasi, Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara, penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara, dan pelaksanaan penegakan disiplin, pemberian penghargaan serta perlindungan aparatur sipil negara.
Pasal 54
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dipimpin oleh Deputi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Pasal 55
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi penyusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara.
Pasal 56
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas wilayah negara.
Pasal 57
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, terdiri atas:
a. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat;
b. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara; dan
c. Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara.
Pasal 58
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
Pasal 59
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
Pasal 60
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 61
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 62
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 63
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 64
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 65
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
Pasal 66
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 67
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 68
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 69
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan
dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara.
Pasal 70
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah laut dan udara;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara.
Pasal 71
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 72
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 73
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 74
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 75
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 76
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara.
Pasal 77
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah laut dan udara;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 78
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 79
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 80
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lintas batas negara.
Pasal 81
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan lintas batas negara;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara;
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lintas batas negara; dan
d. pengelolaan pos lintas batas negara.
Pasal 82
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan;
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi;
c. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Aruk;
d. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Entikong;
e. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Badau;
f. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Mota’ain;
g. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Motamasin;
h. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Wini; dan
i. Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Skouw.
Pasal 83
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara.
Pasal 84
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyu- sunan kebijakan pelaksanaan lintas batas negara; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara.
Pasal 85
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 86
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan lintas batas negara.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara.
Pasal 87
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian,
pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lintas batas negara.
Pasal 88
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan lintas batas negara; dan
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 89
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 90
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan lintas batas negara.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 91
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 92
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Aruk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 93
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Aruk terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 94
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi
dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 95
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 96
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Entikong dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 97
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Entikong terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 98
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 99
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Badau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 100
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Badau dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 101
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Badau terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 102
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 103
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Mota’ain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf f, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 104
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Mota’ain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 105
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Mota’ain terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 106
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 107
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Motamasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf g, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 108
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Motamasin dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 109
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Motamasin terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 110
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 111
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf h, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai
administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 112
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Wini dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 113
Bidang Pengelola Pos Lintas Batas Negara Wini terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 114
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 115
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf i, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 116
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Skouw dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 115, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Pos Lintas Batas Negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara; dan
e. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 117
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Skouw terdiri atas:
a. Subbidang Administrasi Umum;
b. Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara;
c. Subbidang Kebersihan dan Keamanan; dan
d. Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 118
(1) Subbidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(3) Subbidang Kebersihan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan Pos Lintas Batas Negara.
(4) Subbidang Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf d,
mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
Pasal 119
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dipimpin oleh Deputi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Pasal 120
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi penyusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan.
Pasal 121
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan.
Pasal 122
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat;
b. Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan; dan
c. Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut.
Pasal 123
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, peng- amanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
Pasal 124
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan darat;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan darat;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
Pasal 125
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 126
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 127
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan darat; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 128
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 129
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan darat.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 130
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
Pasal 131
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan darat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 132
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 133
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 134
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan.
Pasal 135
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan penataan ruang kawasan perbatasan;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan penataan ruang kawasan perbatasan;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan.
Pasal 136
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 137
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 138
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan penataan ruang kawasan perbatasan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 139
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 140
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan penataan ruang kawasan perbatasan.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 141
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan.
Pasal 142
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan penataan ruang kawasan perbatasan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 143
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 144
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 145
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, peng- amanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
Pasal 146
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan laut;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan laut;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
Pasal 147
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 148
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 149
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan laut; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 150
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 151
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan laut.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan
potensi kawasan perbatasan laut sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 152
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemba- ngunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
Pasal 153
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan laut;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 154
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 155
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan,
pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 156
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dipimpin oleh Deputi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Pasal 157
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi penyusunan anggaran untuk pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur kawasan perbatasan.
Pasal 158
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur kawasan perbatasan;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur kawasan perbatasan;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.
Pasal 159
Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Infrastruktur Fisik;
b. Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan.
Pasal 160
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur fisik.
Pasal 161
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan
kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur fisik;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur fisik;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur fisik sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur fisik.
Pasal 162
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 163
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur fisik sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 164
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur fisik; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur fisik sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 165
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 166
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur fisik.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur fisik sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 167
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan infrastruktur fisik.
Pasal 168
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur fisik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur fisik;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 169
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 170
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur fisik.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 171
Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan
dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 172
Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas;
dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 173
Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 174
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 175
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 176
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 177
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 178
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian,
pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 179
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 180
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 181
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 182
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pemanfaatan, penegasan, pemeliharaan, pengamanan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur pemerintahan.
Pasal 183
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur pemerintahan;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur pemerintahan;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pemerintahan sesuai dengan skala prioritas; dan
d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur pemerintahan.
Pasal 184
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 185
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemanfaatan, penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pemerintahan sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 186
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pemerintahan sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 187
Bidang Perencanaan terdiri atas:
a. Subbidang Kebijakan Program; dan
b. Subbidang Perencanaan Anggaran.
Pasal 188
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur pemerintahan.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut sesuai dengan skala prioritas infrastruktur pemerintahan.
Pasal 189
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur pemerintahan.
Pasal 190
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan han fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 191
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan; dan
b. Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 192
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur pemerintahan.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi.
Pasal 193
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi BNPP dapat dibentuk Kelompok Ahli dan Gugus Tugas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kalangan profesional sesuai bidangnya.
(3) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan.
(4) Pembentukan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas ditetapkan oleh Kepala BNPP.
Pasal 194
(1) Di lingkungan Sekretariat BNPP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan kerja masing-masing
(4) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(5) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 195
(1) Sekretaris dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Asisten Deputi merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 196
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPP, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP.
(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala BNPP.
Pasal 197
Kepala BNPP menyusun peta bisnis proses tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP.
Pasal 198
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan satuan organisasi masing-masing dan antar unit organisasi di lingkungan BNPP serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 199
Kepala BNPP menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat BNPP.
Pasal 200
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 202
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP mengikuti petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 203
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 204
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP menyampaikan laporan kepada pimpinan satuan organisasi yang lebih tinggi secara berjenjang di lingkungan BNPP.
Pasal 205
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 206
Dalam melakukan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP dibantu oleh kepala sub unit organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan unit organisasi mengadakan rapat berkala.
Pasal 207
Struktur organisasi Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, Pasal 54, Pasal 119, dan Pasal 156, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 208
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
