Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2012 adalah dokumen perencanaan pembangunan Seretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang selanjutnya disebut RKP 2012 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 2
(1) Kepala Badan menyusun Renja BNPP 2012.
(2) Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2012.
Pasal 3
Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. latar belakang;
b. kondisi umum;
c. permasalahan
d. strategi dan kebijakan prioritas tahun 2012;
e. program dan anggaran tahun 2012; dan
f. penutup.
Pasal 4
Uraian Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini.
Pasal 5
Sekretaris BNPP dalam pelaksanaan Renja BNPP 2012 mempunyai kewajiban:
a. memantau dan mengawasi pelaksanaan Renja BNPP 2012 serta melakukan evaluasi; dan
b. menyusun laporan pemantauan dalam bentuk laporan triwulanan dan laporan tahunan pelaksanaan Renja BNPP 2012 sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
